Rabu, 25 Februari 2026

Shalat Tarawih: Sejarah, Hukum, dan Jumlah Rakaatnya

 


1. Hikmah Disyariatkannya Tarawih

Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan. Ia termasuk qiyam Ramadhan yang memiliki keutamaan besar, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa siapa yang menghidupkan Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Pada masa Rasulullah ﷺ, beliau pernah melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah bersama para sahabat di masjid. Namun kemudian beliau tidak melanjutkannya secara rutin berjamaah karena khawatir akan diwajibkan atas umatnya. Hal ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak terbebani.

2. Praktik Tarawih di Masa Sahabat

Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, kaum muslimin pada masa khalifah Umar bin Khattab رضي الله عنه melaksanakan tarawih secara berjamaah. Pada awalnya, mereka shalat sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil di masjid.

Melihat kondisi tersebut, Umar رضي الله عنه berinisiatif mengumpulkan mereka di bawah satu imam, yaitu Ubay bin Ka‘ab رضي الله عنه. Beliau berkata, “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini,” maksudnya adalah pembaruan dalam bentuk pengaturan teknis pelaksanaan, bukan bid‘ah dalam arti menyimpang dari syariat. Karena hakikatnya, tarawih berjamaah telah dilakukan sebelumnya oleh Rasulullah ﷺ.

Sejak saat itu, shalat tarawih berjamaah menjadi tradisi kaum muslimin dan terus diamalkan hingga sekarang.

3. Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa riwayat tentang jumlah rakaat tarawih memang beragam.

Sebagian riwayat menyebutkan 11 rakaat atau 13 rakaat, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها tentang qiyam Rasulullah ﷺ.

Pada masa Umar bin Khattab رضي الله عنه, kaum muslimin melaksanakan tarawih sebanyak 20 rakaat.

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali) berpendapat bahwa tarawih adalah 20 rakaat, ditambah witir.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan syariat Islam. Jumlah rakaat bukanlah inti utama, melainkan kekhusyukan, keikhlasan, dan kesungguhan dalam menghidupkan malam Ramadhan.

4. Bacaan dalam Shalat Tarawih

Pada masa sahabat dan tabi‘in, para imam membaca ayat-ayat yang panjang dalam tarawih. Bahkan diriwayatkan bahwa ada yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam shalat tarawih selama bulan Ramadhan.

Hal ini menunjukkan bahwa tarawih bukan sekadar shalat tambahan, tetapi momentum untuk memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an, memperdalam tadabbur, dan menghidupkan malam dengan ibadah.

5. Tarawih Berjamaah atau Sendiri?

Para ulama menjelaskan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan sendiri maupun berjamaah. Namun berjamaah di masjid lebih utama karena:

Menghidupkan syiar Islam.

Menguatkan ukhuwah.

Mengikuti praktik para sahabat.

Lebih memotivasi dalam menjaga konsistensi ibadah.

Akan tetapi, jika seseorang lebih khusyuk shalat di rumah, maka itu pun dibolehkan.

Penutup

Shalat tarawih adalah warisan sunnah yang agung. Ia telah dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ, dihidupkan kembali secara berjamaah oleh Umar bin Khattab رضي الله عنه, dan diteruskan oleh generasi setelahnya.

Perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan, karena semuanya memiliki dasar riwayat. Yang terpenting adalah menghidupkan malam Ramadhan dengan iman, harap akan pahala, dan hati yang khusyuk.

Senin, 23 Februari 2026

Hikmah Puasa dan Bahaya Berlebihan Saat Berbuka

 



Puasa disyariatkan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi sebagai jalan penyucian jiwa dan penguatan ruhani. Dalam penjelasan para ulama disebutkan bahwa pada awalnya umat terdahulu juga diwajibkan berpuasa, kemudian Allah meringankan dan menyempurnakan syariat ini bagi umat Nabi Muhammad ﷺ sebagai bentuk rahmat dan kemuliaan.

Puasa mengandung hikmah besar. Ia mendidik manusia untuk mengendalikan nafsu makan, minum, dan syahwat. Dengan berpuasa, seorang hamba belajar menahan diri dari hal-hal yang sebenarnya halal pada waktu tertentu, demi ketaatan kepada Allah. Inilah latihan pengendalian diri yang sangat berharga. Ketika seseorang mampu menahan yang halal, maka seharusnya ia lebih mampu menjauhi yang haram.

Hikmah dalam Berbuka

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa faedah puasa tidak akan sempurna jika seseorang justru berlebihan ketika berbuka. Tujuan puasa adalah melemahkan dorongan hawa nafsu, bukan malah menguatkannya kembali dengan makan dan minum secara berlebihan. Jika sepanjang hari menahan lapar, lalu saat berbuka melampiaskan dengan aneka hidangan, maka hikmah puasa menjadi berkurang.

Berlebih-lebihan dalam makan saat berbuka dan sahur dapat mengeraskan hati dan melemahkan semangat ibadah. Perut yang terlalu kenyang seringkali membuat seseorang malas untuk shalat malam, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an. Padahal Ramadhan adalah bulan peningkatan ibadah, bukan bulan pesta makanan.

Karena itu, para salafus shalih dahulu sangat menjaga diri ketika berbuka. Mereka makan secukupnya, sekadar untuk menguatkan badan agar tetap semangat beribadah. Fokus utama mereka adalah meraih keberkahan dan ampunan, bukan kenikmatan duniawi.

Teladan Rasulullah ﷺ

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kekhususan yang Allah berikan, sebagaimana sabda beliau bahwa beliau “diberi makan dan minum oleh Allah.” Para ulama menjelaskan bahwa hal ini merupakan kemuliaan khusus bagi beliau, bukan untuk ditiru secara harfiah oleh umatnya. Intinya, Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa kekuatan ruhani jauh lebih utama daripada sekadar kekuatan jasmani.

Beliau juga mencontohkan kesederhanaan dalam berbuka. Cukup dengan beberapa butir kurma atau air, lalu dilanjutkan dengan shalat. Ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan tubuh dan kepentingan ibadah.

Peringatan dari Para Ulama

Dalam kitab tersebut juga dikutip nasihat seorang ulama besar yang mengingatkan bahwa puasa akan menjadi sia-sia jika diiringi dengan sikap berlebihan dalam makanan dan minuman. Jika seseorang berpuasa namun saat berbuka justru menumpuk makanan dan mengikuti hawa nafsu, maka ia kehilangan esensi puasa itu sendiri.

Puasa seharusnya melembutkan hati, menumbuhkan rasa empati kepada fakir miskin, dan menguatkan kesabaran. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya—lalai, malas ibadah, dan sibuk dengan hidangan—maka yang tersisa hanya lapar dan haus tanpa nilai spiritual yang mendalam.

Menjadikan Puasa sebagai Ibadah Sejati

Puasa yang ideal adalah puasa yang menjaga lahir dan batin. Lahirnya menahan makan dan minum, batinnya menahan diri dari dosa dan maksiat. Berbuka dilakukan dengan sederhana dan penuh syukur, bukan dengan sikap berlebihan.

Dengan demikian, Ramadhan benar-benar menjadi bulan pembinaan diri. Ia melatih disiplin, kesederhanaan, dan keikhlasan. Jika dijalani dengan benar, puasa akan melahirkan pribadi yang lebih sabar, lebih lembut hatinya, dan lebih dekat kepada Allah.

Semoga kita termasuk orang-orang yang tidak hanya berpuasa secara fisik, tetapi juga meraih hikmah dan rahasia besar di balik ibadah yang mulia ini.

Sabtu, 21 Februari 2026

Keutamaan Bulan Ramadhan: Bulan Penuh Berkah dan Ampunan Part 2

 


Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar bulan puasa, tetapi juga bulan yang dipenuhi rahmat, ampunan, dan kesempatan besar bagi setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam berbagai hikayat dan riwayat yang terdapat dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa Ramadhan merupakan bulan yang istimewa, di mana pintu-pintu kebaikan dibuka lebar, sementara pintu keburukan ditutup.

Ramadhan Bulan yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

Di antara keistimewaan terbesar Ramadhan adalah adanya malam yang lebih baik daripada seribu bulan, yaitu Lailatul Qadar. Malam ini merupakan malam penuh kemuliaan, di mana amal ibadah seorang hamba bernilai lebih tinggi daripada ibadah selama ribuan bulan.

Karena itulah, kaum muslimin dianjurkan memperbanyak ibadah, doa, dan munajat kepada Allah, terutama pada malam-malam terakhir Ramadhan.

Pintu Surga Dibuka dan Setan Dibelenggu

Kitab tersebut juga menjelaskan hadis Rasulullah SAW bahwa ketika Ramadhan datang:

Pintu-pintu surga dibuka

Pintu-pintu neraka ditutup

Setan-setan dibelenggu

Ini menjadi tanda bahwa Ramadhan adalah momentum besar untuk memperbaiki diri. Allah memberikan kemudahan bagi hamba-Nya untuk melakukan kebaikan, menjauhi maksiat, dan memperbanyak amal saleh.

Amal Utama di Bulan Ramadhan

Dalam kisah-kisah yang disebutkan, terdapat beberapa amalan yang sangat ditekankan selama Ramadhan:

1. Tilawah Al-Qur’an

Ramadhan disebut sebagai bulan Al-Qur’an. Orang-orang saleh terdahulu memperbanyak membaca dan mentadabburi Al-Qur’an sepanjang bulan ini.

2. Menjaga Lisan dan Akhlak

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari ucapan yang buruk, ghibah, dan perbuatan sia-sia.

3. Qiyamul Lail dan Tarawih

Ramadhan adalah bulan di mana kaum muslimin dianjurkan menghidupkan malam dengan shalat, doa, dan istighfar.

4. Sedekah dan Kebaikan Sosial

Bulan ini juga menjadi waktu terbaik untuk berbagi kepada sesama, membantu orang miskin, dan memperbanyak amal sosial.

Teladan Orang-Orang Saleh dalam Memuliakan Ramadhan

Kitab tersebut memuat hikayat tentang bagaimana para ulama dan orang-orang saleh sangat memuliakan bulan Ramadhan. Mereka menyambutnya dengan kegembiraan, memperbanyak ibadah, serta menjadikan Ramadhan sebagai kesempatan memperbaiki kehidupan rohani.

Bahkan disebutkan bahwa mereka merasa sedih ketika Ramadhan akan berakhir, karena bulan tersebut adalah ladang pahala yang sangat luas.

Ramadhan Bulan Ampunan bagi Umat Islam

Di akhir pembahasan, kitab tersebut menegaskan bahwa Ramadhan adalah bulan pengampunan. Siapa yang bersungguh-sungguh beribadah dan memohon ampun kepada Allah, maka Allah akan menghapus dosa-dosanya.

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa orang yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan adalah orang yang merugi.

Penutup

Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, rahmat, dan ampunan. Bulan ini adalah kesempatan besar bagi setiap muslim untuk memperbaiki diri, memperbanyak amal, dan mendekatkan hati kepada Allah SWT.

Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mampu memuliakan Ramadhan dengan ibadah terbaik, menjaga akhlak, memperbanyak Al-Qur’an, dan meraih ampunan serta ridha Allah.

Jumat, 17 Oktober 2025

PAC GP Ansor Buaran Gelar Rutinan Rijalul Ansor di Aula Masjid Al-Uswah

 


Buaran, Pekalongan – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Buaran kembali menggelar kegiatan Rutinan Rijalul Ansor di Aula Masjid Al-Uswah, pada [Jum'at/17  Oktober 2025].

Kegiatan yang diikuti oleh para kader Ansor dan Banser dari berbagai ranting di wilayah Buaran ini berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Acara diawali dengan pembacaan sholawat nariyah, dilanjutkan dengan tawassul, pembacaan maulid simtudduror, serta tausiyah keagamaan.

Dalam sambutannya, Ketua PAC GP Ansor Buaran, Adrik Hilman, menyampaikan bahwa kegiatan rutinan ini menjadi ajang memperkuat spiritualitas kader sekaligus mempererat tali silaturahmi antaranggota.

> “Rijalul Ansor bukan hanya majelis dzikir, tetapi juga ruang pembinaan rohani agar kader Ansor dan Banser tetap teguh dalam perjuangan, berakhlak, dan cinta kepada Rasulullah SAW,” ujarnya.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa, organisasi, serta para masyayikh Nahdlatul Ulama.

Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan semangat keagamaan dan militansi kader Ansor Buaran semakin kokoh dalam mengabdi kepada agama, bangsa, dan organisasi.

Selasa, 14 Oktober 2025

Tiga Orang Tua yang Harus Dimuliakan Menurut Ajaran Islam

Dalam ajaran Islam, setiap individu tidak hanya memiliki dua orang tua yang harus dihormati, melainkan tiga sosok “orang tua” yang wajib dimuliakan. Ketiganya memiliki peran besar dalam membentuk kehidupan, karakter, dan jalan kebahagiaan seseorang.

1. Orang Tua yang Melahirkan

Mereka adalah ayah dan ibu kandung yang memiliki jasa paling besar dalam hidup kita. Terutama seorang ibu yang dengan penuh pengorbanan mengandung, melahirkan, dan merawat anaknya dengan kasih sayang tanpa batas — bahkan rela bertaruh nyawa demi kehidupan buah hatinya.


Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

> وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik."

(QS. Al-Isra’: 23)

> وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

"Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.'"

(QS. Al-Isra’: 24)

Dari merekalah kita belajar tentang cinta, kesabaran, dan pengorbanan sejati. Mereka menanam benih keimanan (akidah tauhid), menumbuhkan ketaatan (syariah), serta memetik buah kebajikan (akhlak karimah). Maka, keberhasilan seorang anak sejatinya tidak pernah lepas dari doa dan peran orang tuanya.

2. Orang Tua yang Mengajarkan

Sosok ini adalah para guru — mereka yang dengan tulus mengajarkan ilmu, menanamkan nilai, dan menumbuhkan potensi dalam diri kita. Jika orang tua kandung melahirkan dan membesarkan, maka guru melatih dan menumbuhkan agar anak menjadi insan yang berilmu dan berakhlak.


Guru bukan sekadar penyampai pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga penanam nilai-nilai kemuliaan (transfer of value), pengembang keterampilan dan kemandirian (transfer of skill), serta pengajar kebijaksanaan (transfer of wisdom).

Murid yang hebat tidak lahir begitu saja, melainkan dari tangan dan bimbingan guru yang tulus dan berilmu. Rasulullah SAW bersabda:

> لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memuliakan yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak orang berilmu (agar diutamakan pandangannya).”

(HR. Ahmad)

Guru adalah pencerah kehidupan, penerus tugas para nabi dalam menuntun manusia menuju jalan kebenaran.

3. Orang Tua yang Menikahkan

Sosok ketiga yang patut dimuliakan adalah mertua, yaitu orang tua dari pasangan hidup kita. Jika orang tua kandung melahirkan dan membesarkan, guru mendidik dan mengajarkan, maka mertua menyerahkan putra atau putrinya kepada kita dengan penuh keikhlasan dan harapan.

Mereka mempercayakan anak yang telah mereka rawat dan didik dengan penuh cinta, agar menjadi pendamping hidup yang membawa kebahagiaan dan keberkahan.

Rasulullah SAW bersabda:


> "Yang paling berhak atas seorang wanita adalah suaminya, dan yang paling berhak atas seorang lelaki adalah ibunya."

(HR. Tirmidzi)

Hadis ini mengajarkan agar seorang menantu menghormati dan memuliakan orang tua dari pasangan hidupnya. Sebab, pasangan yang baik dan saleh adalah hasil didikan dari kedua orang tuanya.

Jumat, 12 September 2025

Pendaftaran PKD dan Diklatsar Buaran Resmi Dibuka, Segera Isi Formulirnya

Buaran – Panitia resmi mengumumkan bahwa pendaftaran Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) di Buaran telah dibuka. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pengkaderan dan pembekalan anggota agar memiliki wawasan kebangsaan, kedisiplinan, serta jiwa kepemimpinan yang kuat.

Bagi calon peserta yang ingin bergabung, panitia telah menyiapkan formulir pendaftaran yang dapat diakses secara online melalui tautan resmi berikut:

Formulir Pendaftaran PKD dan Diklatsar Buaran

Tujuan Kegiatan

Kegiatan PKD dan Diklatsar ini bertujuan untuk:

Membentuk kader yang militan, berkarakter, serta berwawasan kebangsaan.

Melatih kedisiplinan dan kepemimpinan sejak dini.

Menjadi wadah pembelajaran serta pengabdian bagi generasi muda.

Informasi Tambahan

Panitia mengimbau kepada seluruh calon peserta agar segera mengakses formulir, melengkapi data dengan benar, serta mengikuti petunjuk pendaftaran yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan lahir kader-kader tangguh yang siap berkontribusi untuk organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Minggu, 07 September 2025

Gerhana "Bulan Darah" Akan Terjadi Malam Ini, NU Ajak Nahdliyin Gelar Sholat Gerhana

Pekalongan– Fenomena langka gerhana bulan total atau yang dikenal sebagai "Bulan Darah" diperkirakan akan terjadi pada malam ini, Minggu (7/9/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa masyarakat di sebagian besar wilayah Indonesia dapat menyaksikan langsung fenomena tersebut, selama kondisi langit cerah.

Gerhana bulan total terjadi ketika posisi bumi berada di antara matahari dan bulan, sehingga bayangan bumi menutupi bulan sepenuhnya. Warna kemerahan pada bulan disebabkan oleh pembiasan cahaya matahari oleh atmosfer bumi.

Menanggapi fenomena ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak warga Nahdliyin untuk melaksanakan sholat gerhana sebagai bentuk syukur sekaligus mempertebal keimanan.

“Gerhana adalah tanda kebesaran Allah SWT, bukan sekadar fenomena astronomi. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan sholat gerhana, memperbanyak doa, serta sedekah,” ujar Ketua Lembaga Falakiyah PBNU dalam keterangan resminya.

NU juga mengimbau agar pelaksanaan sholat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid maupun mushala, sembari mengingatkan jamaah untuk tidak sekadar menyaksikan fenomena ini secara ilmiah, tetapi juga menjadikannya momentum mendekatkan diri kepada Allah.

Fenomena Bulan Darah kali ini diperkirakan akan berlangsung selama lebih dari satu jam, dengan puncak gerhana terjadi sekitar pukul 20.15 WIB.


Kontributor : Hafidh Muhammad

Rabu, 29 Maret 2023

SIKAP POLITIK AHLUS SUNNAH

Dulu, ketika ada konflik antara Mu'awiyyah dan Sayyidina Ali, para sahabat berijtihad membela salah satunya. Sahabat utama yang membela 

Mu'awiyyah, contohnya, adalah Sayyidah Aisyah (Istri Nabi) dan Zubair ibn Al Awam. Sahabat utama yang membela Sayyidina Ali adalah seperti Abu Dzar Al Ghifari, Hasan, dan Husain. Sementara yang golput adalah beberapa sahabat seperti Abdullah ibn Umar
.
Tidak hanya perang di Medsos, mereka perang betulan (menumpahkan darah). Lalu, apa sikap golongan2 Islam terhadap konflik ini?
.
Syiah Imam Ali (pendukung fanatik beliau) mengkafirkan golongan Mu'awiyyah. Lalu, golongan Mu'awiyyah (bukan Mu'awiyyahnya), yang setelah perang menjadi penguasa, mewajibkan orang-orangnya untuk mencaci maki Ali dan pengikutnya. Bahkan, para khatib harus menghina Ali sebelum berkhutbah.
.
Ada golongan lain, bukan termasuk keduanya, namun mengkafirkan dan memusuhi keduanya. Merekalah yang disebut Khawarij. Ada pula golongan yang no comment, diam saja, dan pasrah. Merekalah golongan Murjiah
.
Lalu, bagaimana komentar ahlus sunnah?
.
Ahlus Sunnah menganggap ini hanyalah persoalan duniawi, bukan akidah. Maka, mereka tetap menghormati para sahabat yang bertikai, dan menyerahkan hukumnya ke Allah. Para sahabat yang berperang pun diyakini sunni sebagai murni ijtihad, bukan karena mengkafirkan sahabat yang lain.
.
Nah, menilik kasus di atas, mari kita terapkan di kasus politik saat ini
.
Para pendukung pemerintah (Syiahnya Jokowi) dan oposisinya. Apakah kita akan menjadi Syiah Jokowi yang fanatik sehingga memfitnah oposisi, atau menjadi oposisi yang selalu menghina Jokowi, atau sampai ke Khawarij dengan mengkafirkan orang yang berpandangan politik berbeda, atau Murjiah yang pasrah saja?
.
Kalo saya sih, Sunni saja: mendukung salah sstu, namun menghormati pihak lain (apalagi ulama, loh)
.
Naah. Kalo kamu?

Selasa, 28 Maret 2023

SETAN YANG SELALU KALAH



.
Pekerjaan Setan yang utama adalah menjadikan manusia melakukan kesalahan, baik maksiat, pertengkaran, maupun perselisihan.
.
Bisa jadi, secara lahir, kita bisa melihat di seluruh dunia bahwa Setan berhasil menyesatkan manusia. Banyak orang yang tersesat, maksiat, bertengkar, bahkan bunuh-bunuhan.
.
Pertanyaannya, apakah risalah Allah kalah dengan usaha Setan?
.
Bukan begitu, kawan.
.
Allah adalah Dzat Yang Maha Pintar. Dialah pengatur dan pencipta semua kejadian.
.
Bagi kita, maksiat tetaplah maksiat. Ada dosa, dan diancam siksa. Tapi, bagi Allah, Allah mengawal tauhid dengan kesalahan-kesalahan hamba-hamba-Nya.
.
Ssbagai contoh, kita tahu bahwa Bani Abbasiyyah membantai seluruh keluarga Bani Umayyah. Akan tetapi, ada seseorang (Abdurrahman Ad-Dakhil) yang kabur ke Maroko, membuat kerajaan di sana, hingga puncaknya, dapat menaklukkan Spanyol dan Benua Eropa.
.
Jadi, penaklukkan benua Eropa dan penyebaran Islam di sana adalah barokah dari perebutan kekuasaan.
.
Ibarat kata, Setan sudah senang karena ada hamba Allah yang membunuh saudaranya, eh... Malah dengan itu, Islam tersebar ke benua lain. Jika seperti itu, Setan menang atau kalah?
.
Bunuh bunuhan ya salah. Tapi, tidak ada gunanya? Bagi Allah, tunggu dulu.
.
Contoh lain, penyebab Nabi Yusuf menjadi raja adalah kelakuan buruk saudara-saudaranya. Mereka memasukkan Nabi Yusuf ke dalam sumur, dan berbohong dengan ayah mereka bahwa Nabi Yusuf telah dibunuh.
.
Tapi, berkat itu, beliau dibawa ke Mesir, bertemu dg raja Mesir, dan akhir hidupnya, menjadi Mentri di Mesir, meskipun juga melewati lika liku yang panjang.
.
Setan sudah senang saudara Nabi Yusuf membuang beliau, eh... Justru dengan itu, Nabi Yusuf menjadi orang mulia. Setan dapat dikatakan menang?
.
Oleh karena itu, jika kita mencari orang yang ideal untuk menjadi pemimpin, sistem yang ideal untuk sebuah negara, pejabat yang ideal untuk kita, maka niscaya yang ideal-ideal itu tidak akan kita temukan.
.
Karena apa? Karena memang ketidak idealan itulah yang Allah inginkan. Jangan sampai kita dibentak Allah, seperti Allah membentak malaikat, karena meragukan keputusan Allah mengangkat manusia yang memang merusak bumi, dan menumpahkan darah (Al Baqoroh: 30)
.
"Sesungguhnya Aku Mengetahui apa yang tidak kalian ketahui!"
.
Oleh karena itu, kita sebagai pribadi memang perlu berusaha menghindari maksiat, pertengkaran, ataupun permusuhan.
.
Akan tetapi, secara global, kita tidak perlu kecewa dengan takdir Allah yang menjadikan kita hidup di zaman yang terlihat semrawut, Setan terlihat menang, dan kita bagaikan santapan mereka. Karena dengan kesemrawutan inilah, Allah sedang mengawal tauhid.
.
Beragamalah dengan enjoy. Gitu aja kok repot
.
Hehehehe
.
Wallaahu A'lam

Kontributor : Muhammad ibnu salamah
Editor : Muhammad Hafidz ( Maspik )

Senin, 30 Januari 2023

SORBAN BUARAN CUP: MENCARI JUARA BARU

    Turnamen bulutangkis yang diadakan Departemen Olahraga dan Seni PAC GP Ansor Buaran akan berlangsung dari tanggal 31 Januari-22 Februari 2023 di Gor Sidokaryo Desa Pakumbulan.

    Ada 44 Tiem ganda putra akan bertanding memprebutkan gelar juara.

    Spesial pada turnamen dua tahunan kali ini adalah bertepatan dengan peringatan harlah satu abad Nahlatul Ulama'.

    Wakil Ketua PAC GP Ansor Buaran bidang Olahraga dan Seni  sahabat Waryudi mengajak kepada semua pemain, sporter dan penonton untuk selalu menjaga sportifitas dan menikmati jalanya pertandingan dengan riang gembira.

"Mari nikmati jalanya pertandingan dan selalu jaga sportifitas", ajaknya



Editor. MAB

Selasa, 27 Desember 2022

SEORANG MUALLAF MANTAB BERKHIDMAT DI GP ANSOR

 

Peserta PKD dari PAC Buaran (Foto. Simwet)

Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, seorang Muallaf siap berkhidmat di GP Ansor Kecamatan Buaran.

  Yaitu Andreas Ahmad Siahaya SH., lulusan sarjana hukum adalah seorang Muallaf yang sudah satu tahun ini aktif dikegiatan GP Ansor Ranting Pakumbulan.

 Minggu kemarin tempatnya tanggal 16-18 Desember 2022 ia mengikuti PKD GP Ansor yang diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Kedungwuni.

  Setelah dinyatakan lulus uji dan mendapat rekomendasi dari Pimpinan Ranting GP Ansor Pakumbulan dan Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Buaran.

 Saat ditanya apakah sudah yakin betul khidmat di Ansor-Banser dengan yakin ia menjawab siap.

"Sudah mantab ikut PKD ansor, siap berkhidmat?", tanya ketua PAC GP Ansor Buaran Sahabat Muhammad Iqbal.

"Mantab gus, yakin". Jawabnya dengan penuh keyakinan.

  Selain Sahabat Andreas ada enam anggota lain dari PAC GP Ansor Buaran yang mengikuti PKD GP Ansor tersebut, yaitu sahabat Amali Riski, M. Syahrul, Ribat Alam B., M. Arif R. dan M. Aiun Najib asal dari PR GP Ansor Simbang Wetan.



Editor. MAB

PELANTIKAN GP ANSOR DESA WATUSALAM

 

Berita Ranting- Sahabat M. Rozak resmi menjabat ketua pimpinan ranting Gerakan Pemuda (GP) Ansor Watusalam masa khidmat 2022-2024.

    Ketua dan Seluruh Pengurus Harian PR GP Ansor Watusalam dilantik di Halaman Masjid  Darussalam, Desa Watusalam, Jum'at (16/12/22) Malam.

    Adapun sususan lengkap kepengurus PR GP Ansor Watusalam sebagai berikut;


Oleh. MAB


DUA KADER TERBAIK BANSER BUARAN IKUTI DIKLATSUS BAGANA




Banser Buaran- Dua kader terbaik Satuan Kordinasi Rayon (Satkoryon) Banser Kecamatan Buaran, Sahabat Atis Sutisna dan Sahabat Hisyam ikuti Pendidikan dan Pelatihan Khusus (Diklatsus) Banser Tanggap Bencana (Bagana).

    Kegiatan tersebut diselenggaran oleh Satuan Kordinasi Cabang (Satkorcab) Banser Kabupaten Pekalongan, lokasi kegiatan di Karangdadap pada tanggal 15-18 Desember 2022.

    Kepala Satuan Kordinasi Rayon (Kasatkoryon) Banser Buaran, Sahabat M. Yusuf berharap kedua kader tersebut dapat lebih bermanfaat dan berperan aktif untuk masyarakat khususnya dalam penanggulangan bencana.

    "Mereka berdua adalah kader terbaik, kami harapkan peran aktif dari keduanya bersama Bagana dalam tindakan dan penanggulangan bencana" katanya

    Kepada Tim MAB Sahabat  M. Yusuf juga menyampaikan ucapan selamat kepada kedua kader Banser tersebut yang telah sukses mengikuti Diklatsus Bagana.

    "Selamat Ndan Atis dan Ndan Hisyam, semoga berkah dan manfaat" tutupnya.



Oleh. Iqbal

Editor. MAB

TERPILIH SEBAGAI KETUA GP ANSOR COPRAYAN SAHABAT HADI MOHON SEMUA ANGOTA KOMPAK BERSAMA MAJUKAN GP ANSOR

Berita Ranting- Hasil keputusan Rapat Anggota ke-5 Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Coprayan, Sabtu (17/12/22), menetapkan sahabat Ahmad Hadi Riyanto sebagai Ketua terpilih untuk masa khidmat 2022-2024.

    Ia menggantikan Ketua sebelumnya 2020-2022 Sahabat Abdul Hafidz yang telah selesai masa jebatanya.

Bertempat di SDN Desa Coprayan Rapat Anggota Ke-5 tersebut mengusung tema "Regenerasi Kepemimpinan yang Kuat dan Solid".

    Dalam sambutanya, Ketua Terpilih Sahabat Ahmad Hadi Riyanto meminta semua anggota Ansor Banser Desa Coprayan selalu kompak dan bersama-sama memajukan organisasi.

"Saya tidak bisa sendiri, saya mohon bantuanya sahabat, bersama-sama kita majukan GP Ansor Coprayan" pintanya


Oleh. MAB

Selasa, 09 Agustus 2022

Gebyar Muharrom Santunan Anak Yatim Desa Watusalam

Pengurus Ranting (PR) NU Watusalam kec. Buran Kab. Pekalongan mengadakan santunan anak yatim piatu. Kegiatan tersebut merupakan agenda program kerja tahunan yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. IPNU dan IPPNU yang senantiasa istiqomah dalam mensukseskan Gebyar Muharrom santunan anak yatim di desa Watusalam bekerja sama dengan Badan Otonom (Banom) PR NU Watusalam. Sukses terselenggara kegiatan tersebut pada Jumat (7/8) di halaman makam mbah wali Mandung. 

Dihadiri oleh Pengurus NU Watusalam beserta banom, Pengasuh pondok pesantren beserta pengurusnya serta sesepuh dan tokoh masyarakat. Acara berlangsung  lancar dan khidmah karna tingginya antusias warga untuk mengikuti kegiatan tersebut yang dikonsep pengajian akbar. 

Setelah acara santunan anak yatim dan piatu yang berjumlah 53 anak, kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan maulid dan sambutan panitia pelaksana yg disampaikan oleh Sekretaris PR NU Watusalam yaitu Bapak Budiharto. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi, penyelenggaraan kegiatan seperti ini akan terus dijalankan dan panitia akan terus berusaha untuk lebih baik lagi, "punkasnya".

KH. Amin Maizun pengasuh pondok pesantren NU Darussalam kec. Karang dadap kab. Pekalongan, sekaligus ketua Rijalul Ansor Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor kab. Pekalongan memberikan Mauidhoh Khasanah malam itu. Beliau menyampaikan agar kita senantiasa merawat dan memuliakan anak yatim tidak hanya di tanggal 10 Muharrom. Beliau menerangkan adanya puasa sunnah 10 Muharrom, namun agar tidak tasyabuh dengan kaum nasrani, maka diikuti juga puasa pada hari sesudahnya yakni 11 Muharrom dan lebih baik lagi jika melakukan puasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharrom, "tuturnya".


Redaktur: Risky Maulana

editor: Emhaf



Kamis, 28 Juli 2022

Ketua Rijalul Ansor Ranting Bligo,Terpilih Sebagai Ketua Mandataris

Senin,(25/7) Telah Diselenggarakan Rapat Anggota VI PR GP Ansor Bligo Buaran Pekalongan, Di Serambi Masjid Manba'ul Khikam.
Pada kegiatan tersebut panitia pelaksana mengusung tema "Aktualisasi Nilai Juang Generasi Muda NU Menuju Ansor yang Berkualitas".
Gus Iqbal selaku ketua PAC GP Ansor Buaran menyampaikan pentingnya loyalitas dan komitmen kader.
Bahwa diselenggarakannya Rapat anggota VI PR GP Ansor Bligo adalah bukti bahwa kaderisasi yang ada ditingkat ranting Bligo berjalan dengan baik.
"Siapapun yang terpilih sebagai ketua mandataris adalah sosok yang harus dihormati sebagai simbol kepengurusan, dan keputusan yang disepakati pada malam hari ini adalah hasil terbaik dari forum tertinggi ditingkat ranting", Pungkasnya.

Kyai Ikhrom Selaku Ta'mir Masjid Manba'ul Khikam Bligo menyampaikan kebanggaannya kepada generasi muda yang masih mau menyempatkan waktunya untuk ikut andil dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
Semoga kepengurusan di periode yang akan datang lebih baik lagi dan memberikan manfaat untuk masyarakat .

Dipimpin oleh Pimpinan Cabang (PC) Gp Ansor Kabupaten Pekalongan sidang tata tertib rapat anggota dan tata cara pemilihan ketua berjalan dengan lancar dan penuh khidmah.
Sahabat Ismawan yang menjabat sebagai ketua wakil bidang Rijalul Ansor ranting Bligo terpilih secara aklamasi dan secara sah menjadi ketua mandataris PR GP Ansor Bligo.




 

Sabtu, 16 Juli 2022

Resmi Dilantik, GP Ansor Simbangkulon Terus Bergerak Maju Penuh Inovasi

 

Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Simbangkulon, Kabupaten Pekalongn masa khidmat 2022-2024 resmi dilantik. Agenda pelantikan yang mengusung tema 'Ansor Maju Satu Barisan: Meneguhkan Gerakan Profesional' ini bertempat di Majlis Tarbiyah Simbangkulon Gang1, Jum'at (15/07/2022).

Hadiri dalam pelantikan tersebut Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten  Pekalongan, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Buaran dan sejumlah tamu undangan.  Di antaranya Pengurus Ranting NU Simbangkulon, seluruh anggota PR NU Simbangkulon, PR GP Ansor Se Kecamatan Buaran dan sebagainya.

H. Sholahuddin, Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Pekalongan dalam sambutanya menyampaikan selamat kepada pengurus yang dilantik.

"Selamat kepada seluruh kader yang dilantik pada hari ini. Berkhidmat di Ansor dan Banser merupakan bagian dari khidmat di NU. Oleh karenanya, regenerasi dan kaderisasi wajib untuk dilakukan, lebih-lebih di Simbangkulon saya sangat bangga sekali dengan kader yang melimpah, jumlah kepengurusanya hampir sama banyaknya dengan Cabang" kata beliau

Beliau mengingatkan, agar GP Ansor Simbangkulon terus bergerak maju, penuh inovasi dan menjadi yang terdepan.

"GP Ansor itu adalah harokatan wa kafahan artinya sebagai gerakan dan perjuangan, maka tidak boleh sebuah gerakan kok berhenti, tidak boleh kok setatis diam saja tidak ngapa-ngapain, harus ada gerakan dan harus ada perjuangan, meski dalam perjuang itu melelahkan namun disitulah besar pahalanya"

Sementara Ketua PR NU Simbangkulon, KH. Nurul Haq mengingatkan agar selalu terjalin komunikasi yang baik.

"Kita semua harus saling membantu, berjuang bersama dalam khidmat di Nahdlatul Ulama, baik antar anggota dan banom, dan semua itu kuncinya adalah saling komunikasi"

Beliau juga menambahkan pentingnya kita bersyukur dapat berkhidmat dalam Nadlatul Ulama.

"Kita ini yang butuh NU, kita yang butuh Ansor, bukan NU, bukan Ansor yang butuh kita, tanpa kita NU Ansor baik-baik saja, maka jangan merasa besar diri dengan peran kita, namun bersyukurlah karena kita bisa berkhidmat dengan mudah di NU dan Ansor".

Di sisi lain, Ketua PR GP Ansor Simbangkulon memohon do'a dan restu supaya kedepan GP Ansor Simbangkulon tambah solid, berkomitmen tinggi, tambah bermanfaat untuk masyarakat dan selalu bisa menjadi penjaga ajaran Ahlussunah Wal jama'ah.

"Salah satu tujuan adanya GP Ansor adalah untuk menjaga dan mengawal aqidah dan ajaran Ahlussunah wal Jama'ah tetap ada dan lestari" pungkasnya

Kontributor, Veri

Editor, Hafidz M

Senin, 27 Desember 2021

BAGAIMANA HUKUM SEORANG MUSLIM SHOLAT DI GEREJA?

 


Ada seorang kawan bertanya, “orang Islam (muslim) masuk dan shalat di dalam gereja, atau di tempat ibadah non muslim lainnya bagaimana hukumnya?”


Terhadap pertanyaan ini saya juga menyampaikan bahwa soal ini sudah sangat lama dibahas dan diperdebatkan di kalangan ulama klasik. Telah banyak pula orang yang menulis isu ini di media sosial, seraya mengurai perdebatan para ulama itu berikut dalil-dalilnya. Berikut ini adalah ringkasan belaka dari perdebatan para ulama itu.


Hal yang penting disampaikan awal adalah bahwa isu ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Kitab suci ini hanya menyatakan : “dirikanlah shalat”.


Lalu Al-Qur’an dalam ayat yang menyebutkan tentang perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah :


وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ


“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.(Q.S Al-Hajj, 40).


Ayat ini memperlihatkan bahwa tempat-tempat ibadah agama itu eksis karena Allah melindunginya.


Jadi tentang tempatnya di mana tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Nabi juga tidak menjelaskan secara jelas dan khusus mengenai masalah ini. Beliau hanya mengatakan :


وجعلت لي الأرض مسجدًًا وطهورًًا، فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل ”


“bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Maka siapapun dari umatku masuk waktu shalat maka shalatlah”.


Ada juga hadits Nabi yang menyebutkan bahwa “Nabi saw melarang shalat di tujuh tempat yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, ditengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan diatas bangunan baitullah”. Di situ jelas tidak disebutkan gereja atau rumah ibadah yang lain.


Jika kita membaca perbincangan ulama tentang isu itu, maka kita menemukan tiga pandangan : membolehkan, memakruhkan (kurang baik), dan mengharamkan jika di gereja itu ada gambar. Masing-masing mengemukakan argumen dari teks sumber yang berbeda-beda, atau dari teks sumber yang sama tetapi dengan pemaknaan yang berbeda atau kecenderungan yang berbeda pula.


Masuk atau Shalat di Gereja


Para ulama fiqh membedakan antara sekedar masuk ke dalam gereja (tidak shalat) dan shalat di dalam gereja. Dalam kedua kasus itu mereka berbeda pendapat. Perdebatan ini dikemukakan dalam “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”,

(Ensiklopedia Fiqh).


دخول المسلم معابد الكفار

اختلف الفقهاء فى جواز دخول المسلم معابد الكفار على أقوال : ذهب الحنفية الى أنه يكره المسلم دخول البيعة والكنيسة لأنه مجمع الشيطان. لا من حيث أنه ليس له حق الدخول . ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية أن المسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما . وقال بعض الشافعية فى راي اخر لا يجوز للمسلم دخولها الا بإذنهم . (الموسوعة الفقهية جز ٣٨, ص ١٥٥).


Masuk Rumah Ibadah orang kafir.


“Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat peribadatan orang kafir. Mazhab Hanafi tidak menyukai muslim datang ke gereja, karena di situ tempat pertemuan setan. Tetapi bukan berarti tidak boleh. Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan sebagian Mazhab Syafi’i, membolehkan masuk gereja atau Sinagog atau tempat ibadah yang semacam itu. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i membolehkan dengan syarat memeroleh izin mereka”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).


الصلاة فى معابد الكفار

نص جمهور الفقهاء على أنه تكره الصلاة فى معابد الكفار إذا دخلها مختارا . أما أن دخلها مضطرا فلا كراهة. وقال الحنابلة تجوز الصلاة فيها من غير كراهة على الصحيحة من المذهب. وروى عن أحمد تكره. وقال الكسانى من الحنفية لا يمنع المسلم أن يصلى فى الكنيسة من غير جماعة لأنه ليس فيه تهاون ولا استخفاف. (الموسوعة الفقهية، ج ٣٨ ص ١٥٥).


“Shalat di tempat-tempat peribadatan orang-orang kafir”.


“Mayoritas ahli fiqh memutuskan “makruh” (kurang baik), seorang muslim shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir jika ia menginginkannya. Tetapi tidak makruh jika terpaksa”.


“Mazhab Hambali membolehkan shalat di tempat-tempat itu, tidak makruh. Al-Kasani dari Mazhab Hanafi malah mengatakan : “tidak boleh melarang muslim shalat sendirian (tidak berjamaah) di gereja. Itu bukan melecehkan atau merendahkan kaum muslimin”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).


Ibnu Qudamah (w. 1223 M), ahli fiqh besar dalam mazhab Hambali mengatakan :


“ولا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة، رخص فيها الحسن و عمر بن عبد العزيز والشعبي والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز وروي عن عمر وأبي موسى , وكره ابن عباس و مالك الكنائس من أجل الصور , ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم صلى في الكعبة وفيها صور ثم هي داخلة في قوله عليه السلام: “فأينما أدركتك الصلاة فصل فإنه مسجد”. (المغنى 1 ص ٧٢٣)


“Tidak ada masalah seorang muslim shalat di tempat yang bersih di gereja. Ini pendapat Al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, konon juga Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Sementara Ibnu Abbas dan Imam Malik, berpendapat “makruh” (kurang baik) karena di sana ada gambar patung. Menurut kami (tidak demikian). Nabi pernah masuk ke dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar patung. Lagi pula shalat di situ termasuk dalam ucapan Nabi : jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud)”. (Al-Mughni, I/759).


Ibnu Taimiyah konon adalah ulama yang mengharamkan. Tetapi saat ditanya mengenai kasus ini menyebut tiga alternatif : tidak boleh dan boleh. Kemudian dia mengatakan :


والثالث : وهو الصحيح المأثور عن عمر بن الخطاب وغيره وهو منصوص عن أحمد وغيره أنه إن كان فيها صور لم يصل فيها لأن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة ولأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يدخل الكعبة حتى محي ما فيها من الصور


Pendapat yang ketiga dan ini yang sahih berdasarkan kisah Umar bin al-Khattab, dan pendapat Imam Ahmad dan lainnya : jika di dalam gereja itu ada gambar, maka tidak boleh shalat, karena Malaikat tidak akan mau masuk di rumah yang di dalamnya ada gambar, dan karena Nabi tidak masuk ke Ka’bah sampai gambar yang ada di dalamnya dibuang”.


Pandangan Ibnu Taimiyah ini tidak menyebutkan secara jelas apakah tidak shalat itu berarti haram atau makruh saja?. Orang bisa menafsirkan secara berbeda. Lagi pula hadits yang jadi argumennya juga problematik. Apakah setiap rumah yang ada gambarnya tidak boleh ditempati untuk shalat, karena Malaikat tidak akan masuk ke dalamnya?


Waallahu A'lam. 


Oleh : KH. Husen Muhammad 

(Di Muat oleh Fahmina.or.id)

Sabtu, 25 Desember 2021

BANSER JAGA GEREJA, BAGAIMANA HUKUMNYA ?

 

Menginjak bulan Desember, sudah bisa dipastikan publik akan ramai kembali memperdebatkan persoalan sikap salah satu ormas yang diminta oleh aparat terlibat dalam pengamanan gereja. Persoalan ini bisa disebut sebagai perdebatan tahunan yang tak akan ada habisnya.

Menjaga gereja pada saat natal atau perayaan-perayaan hari raya non-Muslim sebenarnya sangat tidak elok jika hanya menilai dari satu sudut pandang saja

Daripada kita ikut tergerus arus dengan mengkritik atau mendukung keputusan ormas ini hanya dengan pandangan pribadi, alangkah baiknya jika kita mengetahui dalil dasar tentang bagaimana sebenarnya hukum menjaga gereja. Menjaga gereja adalah persoalan yang debatable, sebagian kalangan mengarahkan bahwa menjaga gereja merupakan wujud i’anah alal Ma’siyat (membantu terjadinya suatu kemaksiatan). Sebab menurut mereka, dalam upaya menjaga gereja terdapat peran mensukseskan terjadinya hal yang tidak dibenarkan menurut ajaran Islam. Benarkah logika demikian?

Menjaga gereja pada saat natal atau perayaan-perayaan hari raya non-Muslim sebenarnya sangat tidak elok jika hanya menilai dari satu sudut pandang saja yaitu membantu terselenggaranya acara non-Muslim. Bahkan penilaian demikian dianggap salah, karena tanpa dijaga oleh ormas atau aparat kepolisian pun, acara ritual non-Muslim ini tetap akan berjalan dengan semestinya sehingga penjagaan bukan merupakan pemicu terjadinya kemaksiatan. Seperti yang dijelaskan dalam Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah:


 أن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن, أعني قوله تعالى: ولا تعاونوا على الإثم والعدوان. وقوله تعالى:فلن أكون ظهيرا للمجرمين. ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها أو تعيّنها في استعمال هذا الشيء بحيث لا يحتمل غير المعصية

Artinya, “Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an, yaitu “Janganlah kalian tolong-menolong terhadap dosa dan permusuhan” dan firman Allah “Aku sekali-kali tiada akan menjaadi penolong bagi orang-orang yang berdosa”. Tetapi membantu terjadinya Maksiat secara hakiki adalah berupa perbuatan yang membuat maksiat terjadi dengan perantara perbuatan orang yang membantu, dan hal ini tidak akan wujud kecuali dengan adanya niatan membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya secara jelas ia sampaikan bahwa termasuk upaya membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya hanya tertentu untuk digunakan maksiat, sekiranya tidak ada indikasi perbuatan lain selain maksiat,” (Lihat Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi’ Al-‘Utsmani, Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, halaman 360).

BACA JUGA HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud I’anah alal Ma’shiyat adalah perbuatan yang memang berperan penting dalam terjadinya suatu kemaksiatan dan tidak ada indikasi dilakukan untuk tujuan lain selain ke arah maksiat. Sedangkan persoalan menjaga gereja sama sekali tidak tergolong kualifikasi dari keduanya, sebab tujuan menjaga gereja tak lain merupakan upaya mengamankan stabilitas negara serta menjaga keharmonisan sosial yang hukumnya adalah Fardhu Kifayah (Tim BM Himasal, Fikih kebangsaan, halaman 64).


Hukum ini dilandasi oleh ketetapan bahwa dalam konteks Indonesia yang merupakan negara yang diliputi oleh penduduk dari berbagai macam suku dan agama, perayaan hari natal adalah momentum yang sangat rawan dalam hal terjadinya ancaman gangguan kemanan, seperti terancamnya jiwa yang jelas-jelas dilindungi oleh negara. Sedangkan menjaga stabilitas keamanan negara termasuk dalam kategori fardlu kifayah. Terlebih ketika perbuatan ini dilakukan atas permintaan dari pemerintah (apparat penegak hukum), maka anjuran untuk melaksanakan hal ini akan menjadi semakin kuat. Selain itu patut dipahami bahwa suatu tindakan yang sekilas tampak dari luar dianggap sebuah perbuatan yang membantu terjadinya maksiat, namun sebenarnya tindakan itu di sisi lain ditujukan untuk sebuah kemaslahatan berupa menghindari suatu mafsadah (kerusakan) maka tindakan di atas tidak dapat disebut sebagai perbuatan maksiat tapi merupakan perbuatan yang membantu terhindarnya sebuah kerusakan dan kekacauan. Penjelasan demikian seperti yang dijelaskan dalam Qawaidul Ahkam:

 وقد تجوز المعاونة على الإثم والعدوان والفسوق والعصيان لا من جهة كونه معصية، بل من جهة كونه وسيلة إلى مصلحة –إلى أن قال - وليس هذا على التحقيق معاونة على الإثم والعدوان والفسوق والعصيان وإنما هو إعانة على درء المفاسد فكانت المعاونة على الإثم والعدوان والفسوق والعصيان فيها تبعا لا مقصودا

Artinya, 

“Terkadang diperbolehkan membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan bukan dari aspek status perbuatan tersebut yang merupakan maksiat tapi dari aspek perbuatan tersebut adalah perantara terciptanya suatu maslahat. Hal ini secara kenyataannya bukanlah wujud membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan tapi merupakan upaya untuk terhindar dari suatu mafsadah (kerusakan). Maka bentuk membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan adalah hanya sebatas platform (tab’an) bukan suatu tujuan,” (Lihat Syekh Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam, juz I, halaman 109-110). Berdasarkan referensi serta sudut pandang di atas, mestinya secara arif kita dapat memahami bahwa menilai tindakan menjaga gereja hanya dari luarnya saja merupakan hal yang keliru, sebab jika kita melihat nilai serta tujuan yang terkandung di dalamnya justru semakin mantap bahwa menjaga gereja adalah bentuk pelaksanaan fardhu kifayah.


Wallahu a’lam. (Ustadz Ali Zainal Abidin)

Senin, 20 Desember 2021

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

 



PERTANYAAN
Bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani?

JAWABAN
Terdapat perbedaan pendapat seputar hukum mengucapkan selamat Natal. Perbedaan tersebut mengerucut kepada satu hal, apakah ucapan selamat Natal termasuk kategori akidah (keyakinan) atau muamalah (pergaulan)? Jika dikategorikan akidah, berarti ucapan itu merupakan doa dan kerelaan atas agama orang lain. Bila dikategorikan muamalah, maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN
Ulama yang mengharamkan (seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dll) berlandaskan pada ayat:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

Artinya : “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai kesyukuranmu.” (QS. Az Zumar : 7). Menurut golongan pertama ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.
Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar ra)
Juga Hadits Nabi SAW:

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».

”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud dai Ibnu Umar ra).

Intinya, golongan pertama ini juga menganggap hari raya sebagai syi’ar agama. Mengucapkan selamat hari raya berarti mengakui “kebenaran” agama tersebut. Padahal, menurut mereka, setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing. Dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari besarnya. Sementara Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra., “Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Lalu beliau bertanya, “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, “Dua hari yang kami bermain-main di dalamnya pada masa Jahiliyah.” Maka Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Nabi SAW juga pernah bersabda kepada Abu Bakar ra., “Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.” (HR. Bukhari).

Alasan lainnya adalah Sadd Al-Dzarî’ah atau memutus akses menuju hal-hal yang dilarang. Mengucapkan selamat Natal merupakan “jalan” menuju hal-hal yang terlarang itu.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Syeikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (al-birr),  sebagaimana firman Allah SWT:

لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah, 8)
Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita. Allah berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa’: 86)

Musthafa Ahmad az-Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianutnya. Sehingga ucapan selamat kepada umat Kristiani tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (saling berbuat baik) dan muhasanah (sopan-santun) kepada teman yang berbeda agama.

Selain itu, sikap Islam terhadap penganut agama monotheis (Yahudi dan Kristen) jauh lebih lunak daripada kepada kaum Musyrikin penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan makanan serta wanita ahli kitab untuk dinikahi (al-Maidah: 5). Dan salah satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga hubungan dengan pasangan, termasuk bertukar ucapan ‘selamat’.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, seorang Majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas “assalamualaikum”, dan Ibnu Abbas menjawab “waalaikumussalam wa rahmatullah”. Kemudian sebagian sahabatnya bertanya, “dan rahmat Allah?”. Ibnu Abbas menjawab: “Bukankah mereka hidup itu merupakan bukti mendapat rahmat Allah Swt?.”


Intinya, ucapan selamat Natal adalah bagian dari masalah sosial (muamalah, non-ritual). Dalam Ushul Fiqh disebutkan, semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarang. Dan menurut golongan kedua ini, tidak ada satu ayat Al Quran atau hadits pun yang secara eksplisit melarang mengucapkan selamat kepada orang non-muslim. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al-Auza’i, An-Nakha’i, At-Thabari, dll. 

PENDAPAT YANG MENGKLASIFIKASI (TAFSIL) 
Selain dua pandangan di atas, ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak. Pendapat ketiga ini memilah antara ucapan yang haram dan ucapan yang bisa ditolelir.

1.Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, “Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda.”

2.Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, ”Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga.”

Golongan ketiga ini juga membedakan antara ucapan selamat Natal karena terpaksa, dengan yang tidak terpaksa. Jika seorang Muslim berada di lingkungan Mayoritas Nasrani, seperti di Ambon, Papua, atau negara-negara Eropa dan Amerika atau pegawai yang bekerja kepada orang Nasrani, siswa di sekolah Nasrani, pebisnis yang sangat tergantung dengan kolega Nasrani, maka boleh mengucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya. Ucapan selamat itu harus dibarengi unsur keterpaksaan dalam hati (inkar bil qalbi) serta diiringi istighfar.
Di antara kondisi terpaksa seperti: pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya. Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah/negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya. Pendapat ini berdasarkan kepada firman Allah swt sbb:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tetap tenang keimanan. Akan tetapi orang yang menerima kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. Al-Nahl, 106).

Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak, atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya, maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Natal.

Maka keputusannya tidak boleh “hitam” dan “putih”, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip Ushul Fiqh.

MANA YANG KITA IKUTI? 
Menurut kami, pendapat ketiga ini lebih kuat karena menetapkan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi. Pertama, persoalan hukum yang bersifat ijtihadi (debatable dan tidak ada dalil secara langsung), maka keputusannya tidak boleh “hitam” dan “putih”, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip Ushul Fiqh.
Kedua, dalam kaidah fiqh ditegaskan: keluar dari kungkungan khilaf (perbedaan pendapat) merupakan anjuran syariat. Artinya, jika kita berpegang pada pendapat yang mengharamkan saja, berarti kita menafikan pendapat yang menganjurkan, dan begitu sebaliknya. Maka pendapat ketiga (yang mempertimbangkan sikon), adalah solusi agar kita keluar dari kungkungan khilaf tersebut. Wallahu a’lam.

(A. Mubarok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh Tebuirengonline)