TASRIF ISTILAHI KATA SIWAK "السواك" : Bab Siwak 01


Dalam kitab Fathul Qorib sebelum masuk pembahasan Wudhu' lebih dahulu Ibnul Qosim Al-Ghozi berbicara mengenai Siwak.

Beliau memulai dengan kalimat,

(فَصْلٌ) فِي اسْتِعْمَالِ آلَةِ السِّوَاكِ, وَهُوَ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوْءِ، وَيُطْلَقُ السِّوَاكُ أْيضًا عَلَى مَا يُسْتَاكُ بِهِ مِنْ أَرَاكٍ وَنَحْوِهِ.

Artinya, "Fasal, menjelaskan tentang menggunakan alat untuk gosok gigi "Siwak". Dan ini termasuk salah satu dari kesunnahan Wudhu’.

Kata Siwak juga diungkapan untuk alat yang digunakan bersiwak, yaitu kayu arok dan sesamanya".

Dari kalimat tersebut Syekh Ibnul Qosim hendak mengungkapkan bahwa kata "السِّوَاك dalam segi bahasa memiliki dua makna.

Pertama, "الدلك" artinya menggosok, bermakna umum bukan saja menggosok gigi.

Kedua "آلَتَه" artinya alat yang digunakan untuk menggosok, bermakna umum bukan hanya alat gosok gigi seperti kayu dan semacamnya.a

Sedangakan secara istilah fiqih Kata السِّوَاك dalam Hasyiah Al-Bajuri ala Syarhil Ibnul Qosim al-Ghozi adalah :

استعمال عود ونحوه في الأسنان وما حولها لاذهاب التغير ونحوه بنية.

"Menggunakan kayu dan semacamnya pada bagian gigi atau disekitarnya guna menghilangkan bau mulut dan sesamanya yang disertai niat". 

Dari segi ilmu Shorof Kata السِّوَاك ini termasuk Shighot Masdar Sima'i dari asal kata سَاك يَسُوْكُ سَوْكًا وسِوَاكًا.

Mrupakan bentuk mufrod "kata tunggal"  yang memiliki bentuk jamak سُوُكٌ, disamakan dengan kata كِتَابٌ bentuk jamaknya ٌكُتُب.

 Dan termasuk jenis Bina' Ajwaf Wawi, yakni kata dalam bahasa arab yang 'ain fi'ilnya berupa huruf wawu.

Jika ditasrif istilahi maka dapat disamakan dengan lafadz َصَان yaitu,

سَاك يَسُوْكُ سَوْكًا وسِوَاكًا ومَسَاكًا وفَهُوَ سَائِكٌ وذَاكَ مَسُوْكٌ سُكْ لَا تَسُكْ مَسَاكٌ مِسْوَكٌ


Oleh. Muhammad Iqbal

BAGAIMANA HUKUM SEORANG MUSLIM SHOLAT DI GEREJA?

 


Ada seorang kawan bertanya, “orang Islam (muslim) masuk dan shalat di dalam gereja, atau di tempat ibadah non muslim lainnya bagaimana hukumnya?”


Terhadap pertanyaan ini saya juga menyampaikan bahwa soal ini sudah sangat lama dibahas dan diperdebatkan di kalangan ulama klasik. Telah banyak pula orang yang menulis isu ini di media sosial, seraya mengurai perdebatan para ulama itu berikut dalil-dalilnya. Berikut ini adalah ringkasan belaka dari perdebatan para ulama itu.


Hal yang penting disampaikan awal adalah bahwa isu ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Kitab suci ini hanya menyatakan : “dirikanlah shalat”.


Lalu Al-Qur’an dalam ayat yang menyebutkan tentang perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah :


وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ


“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.(Q.S Al-Hajj, 40).


Ayat ini memperlihatkan bahwa tempat-tempat ibadah agama itu eksis karena Allah melindunginya.


Jadi tentang tempatnya di mana tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Nabi juga tidak menjelaskan secara jelas dan khusus mengenai masalah ini. Beliau hanya mengatakan :


وجعلت لي الأرض مسجدًًا وطهورًًا، فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل ”


“bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Maka siapapun dari umatku masuk waktu shalat maka shalatlah”.


Ada juga hadits Nabi yang menyebutkan bahwa “Nabi saw melarang shalat di tujuh tempat yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, ditengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan diatas bangunan baitullah”. Di situ jelas tidak disebutkan gereja atau rumah ibadah yang lain.


Jika kita membaca perbincangan ulama tentang isu itu, maka kita menemukan tiga pandangan : membolehkan, memakruhkan (kurang baik), dan mengharamkan jika di gereja itu ada gambar. Masing-masing mengemukakan argumen dari teks sumber yang berbeda-beda, atau dari teks sumber yang sama tetapi dengan pemaknaan yang berbeda atau kecenderungan yang berbeda pula.


Masuk atau Shalat di Gereja


Para ulama fiqh membedakan antara sekedar masuk ke dalam gereja (tidak shalat) dan shalat di dalam gereja. Dalam kedua kasus itu mereka berbeda pendapat. Perdebatan ini dikemukakan dalam “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”,

(Ensiklopedia Fiqh).


دخول المسلم معابد الكفار

اختلف الفقهاء فى جواز دخول المسلم معابد الكفار على أقوال : ذهب الحنفية الى أنه يكره المسلم دخول البيعة والكنيسة لأنه مجمع الشيطان. لا من حيث أنه ليس له حق الدخول . ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية أن المسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما . وقال بعض الشافعية فى راي اخر لا يجوز للمسلم دخولها الا بإذنهم . (الموسوعة الفقهية جز ٣٨, ص ١٥٥).


Masuk Rumah Ibadah orang kafir.


“Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat peribadatan orang kafir. Mazhab Hanafi tidak menyukai muslim datang ke gereja, karena di situ tempat pertemuan setan. Tetapi bukan berarti tidak boleh. Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan sebagian Mazhab Syafi’i, membolehkan masuk gereja atau Sinagog atau tempat ibadah yang semacam itu. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i membolehkan dengan syarat memeroleh izin mereka”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).


الصلاة فى معابد الكفار

نص جمهور الفقهاء على أنه تكره الصلاة فى معابد الكفار إذا دخلها مختارا . أما أن دخلها مضطرا فلا كراهة. وقال الحنابلة تجوز الصلاة فيها من غير كراهة على الصحيحة من المذهب. وروى عن أحمد تكره. وقال الكسانى من الحنفية لا يمنع المسلم أن يصلى فى الكنيسة من غير جماعة لأنه ليس فيه تهاون ولا استخفاف. (الموسوعة الفقهية، ج ٣٨ ص ١٥٥).


“Shalat di tempat-tempat peribadatan orang-orang kafir”.


“Mayoritas ahli fiqh memutuskan “makruh” (kurang baik), seorang muslim shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir jika ia menginginkannya. Tetapi tidak makruh jika terpaksa”.


“Mazhab Hambali membolehkan shalat di tempat-tempat itu, tidak makruh. Al-Kasani dari Mazhab Hanafi malah mengatakan : “tidak boleh melarang muslim shalat sendirian (tidak berjamaah) di gereja. Itu bukan melecehkan atau merendahkan kaum muslimin”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).


Ibnu Qudamah (w. 1223 M), ahli fiqh besar dalam mazhab Hambali mengatakan :


“ولا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة، رخص فيها الحسن و عمر بن عبد العزيز والشعبي والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز وروي عن عمر وأبي موسى , وكره ابن عباس و مالك الكنائس من أجل الصور , ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم صلى في الكعبة وفيها صور ثم هي داخلة في قوله عليه السلام: “فأينما أدركتك الصلاة فصل فإنه مسجد”. (المغنى 1 ص ٧٢٣)


“Tidak ada masalah seorang muslim shalat di tempat yang bersih di gereja. Ini pendapat Al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, konon juga Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Sementara Ibnu Abbas dan Imam Malik, berpendapat “makruh” (kurang baik) karena di sana ada gambar patung. Menurut kami (tidak demikian). Nabi pernah masuk ke dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar patung. Lagi pula shalat di situ termasuk dalam ucapan Nabi : jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud)”. (Al-Mughni, I/759).


Ibnu Taimiyah konon adalah ulama yang mengharamkan. Tetapi saat ditanya mengenai kasus ini menyebut tiga alternatif : tidak boleh dan boleh. Kemudian dia mengatakan :


والثالث : وهو الصحيح المأثور عن عمر بن الخطاب وغيره وهو منصوص عن أحمد وغيره أنه إن كان فيها صور لم يصل فيها لأن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة ولأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يدخل الكعبة حتى محي ما فيها من الصور


Pendapat yang ketiga dan ini yang sahih berdasarkan kisah Umar bin al-Khattab, dan pendapat Imam Ahmad dan lainnya : jika di dalam gereja itu ada gambar, maka tidak boleh shalat, karena Malaikat tidak akan mau masuk di rumah yang di dalamnya ada gambar, dan karena Nabi tidak masuk ke Ka’bah sampai gambar yang ada di dalamnya dibuang”.


Pandangan Ibnu Taimiyah ini tidak menyebutkan secara jelas apakah tidak shalat itu berarti haram atau makruh saja?. Orang bisa menafsirkan secara berbeda. Lagi pula hadits yang jadi argumennya juga problematik. Apakah setiap rumah yang ada gambarnya tidak boleh ditempati untuk shalat, karena Malaikat tidak akan masuk ke dalamnya?


Waallahu A'lam. 


Oleh : KH. Husen Muhammad 

(Di Muat oleh Fahmina.or.id)

RIJALUL ANSOR BAHAS PERKARA NAJIS YANG BISA MENJADI SUCI

 


Diantara isi kegiatan rutin MDS Rijalul Ansor Buaran yakni Kajian kitab Safinah yang dikarang oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadromi.

Adapun kajian saat ini telah sampai pada bab Perkara najis berubah menjadi suci ada tiga,

الخمر اذا تخللت بنفسه.

Pertama, adalah Arak (Khomr) yang tadinya najis ketika berubuah menjadi cuka (khollan) dengan sendirinya maka hukumnya suci.

وجلد الميتة اذا دبغ

Kedua, adalah Kulit bangkai, yang tadinya najis ketika telah tersamak maka hukumnya menjadi suci.

ومقصود الدبغ نزع فضوله وهي رطوبته التي يفسده بقاؤها ويطيبه نزعها بحيث لو نقع في الماء لم يعد إليه النتن والفساد

Adapun yang dimaksud dengan menyamak adalah menghilangkan sisa- sisa kotoran yang ada di kulit bangkai, yaitu basah-basah kulit bangkai yang bila dibiarkan akan merusak kulit bangkai tersebut dan apabila dihilangkan akan menjadikan kulit tersebut bersih dan tidak rusak, sekiranya kulit bangkai tersebut direndam di dalam air maka kulit bangkai itu tidak lagi berbau busuk dan tidak rusak.

وما صار حيوانا

Ketiga, adalah perkara najis yang telah berubah menjadi hewan, maka hewan tersebut hukumnya suci.

كدود تولد من عين النجاسة ولو مغلظة لأنه لا يخلق من نفس المغلظة بل يتولد فيها كدود الخل فإنه لا يخلق من نفس الخل بل يتولد فيه

Contohnya seperti ulat yang berasal dari kotoran yang najis. Adapun alasan ketidak najisanya karena hakikat dari ulat tersebut tidaklah tercipta dari perkara atau kotoran yang najis itu sendiri, nampun dari dzat yang telah ada didalamnya.

BACA JUGA : WUDHU ORANG YANG MEMAKAI PLASTER LUKA...

Dari ketiga uraian diatas dalam istilah fiqih sering disebut dengan Istihalah (استحالة), apa itu Istihalah, Istihalah yaitu perubahan suatu perkara dari satu sifat atau bentuk ke sifat atau bentuk yang lain, dalam hal ini sucinya suatu perkara najis disebabkan karena proses Istihalah tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Kifatul Akhyar.

اعْلَم أَن تَطْهِير الْأَشْيَاء تَارَة يكون بِالْغسْلِ وَقد مر وَقد يكون بالإستحالة وَمعنى الاستحالة انقلاب الشَّيْء من صفة إِلَى أُخْرَى

Dan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Syarah Kasifatus Saja' juga menambahkan perihal Istihalah ini.

قال الشرقاوي ومن الاستحالات انقلاب الدم لبناً أو منياً أو علقة أو مضغة وانقلاب البيضة فرخاً ودم الظبية مسكاً وطهر الماء القليل بالمكاثرة فإنه استحالة على الأصح.

Imam As-Syarqowi berkata, “Termasuk istihaalah (perubahan benda- benda najis menjadi suci) adalah perubahan darah yang menjadi susu atau menjadi sperma atau darah kempal ataupun daging kempal, dan perubahan telur  menjadi anak hewan, dan perubahan darah kijang menjadi misik, dan perubahan air sedikit yang najis menjadi suci sebab diperbanyak hingga air sedikit tersebut mencapai dua kulah,  sebagaimana pendapat qoul Ashoh yang menyatakan bahwa perubahan air sedikit menjadi banyak (dua kulah atau lebih) termasuk istihalat.”

 

 

Semoga bermanfaat.

MDS Rijalul Ansor PAC GP Ansor Buaran

Penulis : Iqbal