BAGAIMANA HUKUM SEORANG MUSLIM SHOLAT DI GEREJA?

 


Ada seorang kawan bertanya, “orang Islam (muslim) masuk dan shalat di dalam gereja, atau di tempat ibadah non muslim lainnya bagaimana hukumnya?”


Terhadap pertanyaan ini saya juga menyampaikan bahwa soal ini sudah sangat lama dibahas dan diperdebatkan di kalangan ulama klasik. Telah banyak pula orang yang menulis isu ini di media sosial, seraya mengurai perdebatan para ulama itu berikut dalil-dalilnya. Berikut ini adalah ringkasan belaka dari perdebatan para ulama itu.


Hal yang penting disampaikan awal adalah bahwa isu ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Kitab suci ini hanya menyatakan : “dirikanlah shalat”.


Lalu Al-Qur’an dalam ayat yang menyebutkan tentang perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah :


وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ


“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.(Q.S Al-Hajj, 40).


Ayat ini memperlihatkan bahwa tempat-tempat ibadah agama itu eksis karena Allah melindunginya.


Jadi tentang tempatnya di mana tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Nabi juga tidak menjelaskan secara jelas dan khusus mengenai masalah ini. Beliau hanya mengatakan :


وجعلت لي الأرض مسجدًًا وطهورًًا، فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل ”


“bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Maka siapapun dari umatku masuk waktu shalat maka shalatlah”.


Ada juga hadits Nabi yang menyebutkan bahwa “Nabi saw melarang shalat di tujuh tempat yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, ditengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan diatas bangunan baitullah”. Di situ jelas tidak disebutkan gereja atau rumah ibadah yang lain.


Jika kita membaca perbincangan ulama tentang isu itu, maka kita menemukan tiga pandangan : membolehkan, memakruhkan (kurang baik), dan mengharamkan jika di gereja itu ada gambar. Masing-masing mengemukakan argumen dari teks sumber yang berbeda-beda, atau dari teks sumber yang sama tetapi dengan pemaknaan yang berbeda atau kecenderungan yang berbeda pula.


Masuk atau Shalat di Gereja


Para ulama fiqh membedakan antara sekedar masuk ke dalam gereja (tidak shalat) dan shalat di dalam gereja. Dalam kedua kasus itu mereka berbeda pendapat. Perdebatan ini dikemukakan dalam “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”,

(Ensiklopedia Fiqh).


دخول المسلم معابد الكفار

اختلف الفقهاء فى جواز دخول المسلم معابد الكفار على أقوال : ذهب الحنفية الى أنه يكره المسلم دخول البيعة والكنيسة لأنه مجمع الشيطان. لا من حيث أنه ليس له حق الدخول . ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية أن المسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما . وقال بعض الشافعية فى راي اخر لا يجوز للمسلم دخولها الا بإذنهم . (الموسوعة الفقهية جز ٣٨, ص ١٥٥).


Masuk Rumah Ibadah orang kafir.


“Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat peribadatan orang kafir. Mazhab Hanafi tidak menyukai muslim datang ke gereja, karena di situ tempat pertemuan setan. Tetapi bukan berarti tidak boleh. Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan sebagian Mazhab Syafi’i, membolehkan masuk gereja atau Sinagog atau tempat ibadah yang semacam itu. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i membolehkan dengan syarat memeroleh izin mereka”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).


الصلاة فى معابد الكفار

نص جمهور الفقهاء على أنه تكره الصلاة فى معابد الكفار إذا دخلها مختارا . أما أن دخلها مضطرا فلا كراهة. وقال الحنابلة تجوز الصلاة فيها من غير كراهة على الصحيحة من المذهب. وروى عن أحمد تكره. وقال الكسانى من الحنفية لا يمنع المسلم أن يصلى فى الكنيسة من غير جماعة لأنه ليس فيه تهاون ولا استخفاف. (الموسوعة الفقهية، ج ٣٨ ص ١٥٥).


“Shalat di tempat-tempat peribadatan orang-orang kafir”.


“Mayoritas ahli fiqh memutuskan “makruh” (kurang baik), seorang muslim shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir jika ia menginginkannya. Tetapi tidak makruh jika terpaksa”.


“Mazhab Hambali membolehkan shalat di tempat-tempat itu, tidak makruh. Al-Kasani dari Mazhab Hanafi malah mengatakan : “tidak boleh melarang muslim shalat sendirian (tidak berjamaah) di gereja. Itu bukan melecehkan atau merendahkan kaum muslimin”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).


Ibnu Qudamah (w. 1223 M), ahli fiqh besar dalam mazhab Hambali mengatakan :


“ولا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة، رخص فيها الحسن و عمر بن عبد العزيز والشعبي والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز وروي عن عمر وأبي موسى , وكره ابن عباس و مالك الكنائس من أجل الصور , ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم صلى في الكعبة وفيها صور ثم هي داخلة في قوله عليه السلام: “فأينما أدركتك الصلاة فصل فإنه مسجد”. (المغنى 1 ص ٧٢٣)


“Tidak ada masalah seorang muslim shalat di tempat yang bersih di gereja. Ini pendapat Al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, konon juga Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Sementara Ibnu Abbas dan Imam Malik, berpendapat “makruh” (kurang baik) karena di sana ada gambar patung. Menurut kami (tidak demikian). Nabi pernah masuk ke dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar patung. Lagi pula shalat di situ termasuk dalam ucapan Nabi : jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud)”. (Al-Mughni, I/759).


Ibnu Taimiyah konon adalah ulama yang mengharamkan. Tetapi saat ditanya mengenai kasus ini menyebut tiga alternatif : tidak boleh dan boleh. Kemudian dia mengatakan :


والثالث : وهو الصحيح المأثور عن عمر بن الخطاب وغيره وهو منصوص عن أحمد وغيره أنه إن كان فيها صور لم يصل فيها لأن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة ولأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يدخل الكعبة حتى محي ما فيها من الصور


Pendapat yang ketiga dan ini yang sahih berdasarkan kisah Umar bin al-Khattab, dan pendapat Imam Ahmad dan lainnya : jika di dalam gereja itu ada gambar, maka tidak boleh shalat, karena Malaikat tidak akan mau masuk di rumah yang di dalamnya ada gambar, dan karena Nabi tidak masuk ke Ka’bah sampai gambar yang ada di dalamnya dibuang”.


Pandangan Ibnu Taimiyah ini tidak menyebutkan secara jelas apakah tidak shalat itu berarti haram atau makruh saja?. Orang bisa menafsirkan secara berbeda. Lagi pula hadits yang jadi argumennya juga problematik. Apakah setiap rumah yang ada gambarnya tidak boleh ditempati untuk shalat, karena Malaikat tidak akan masuk ke dalamnya?


Waallahu A'lam. 


Oleh : KH. Husen Muhammad 

(Di Muat oleh Fahmina.or.id)

MENELADANI ULAMA KARISMATIK ASAL JEMBER (BIOGRAFI SINGKAT K.H. ACHMAD SIDDIQ)



K.H. Achmad Siddiq, yang mempunyai nama kecil Achmad Muhammad Hasan, lahir di Jember pada hari Ahad legi, 24 Januari 1926 (10 Rajab 1344), atau tujuh hari sebelum kelahiran Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, dan meninggal dunia pada hari Rabu, 23 Januari 1991 (7 Rajab 1411) di Surabaya. Achmad Siddiq adalah putra bungsu Kiai Muhammad Siddiq dari isteri keduanya, Nyai Hj. Zakiah (Nyai Maryam binti K.H. Yusuf). Achmad Siddiq merupakan putra ke-25 sekaligus anak bungsu dari pendiri Pondok Pesantren Islam As-Siddiqi Putra, dari Nyai Zakiah yang lebih dikenal dengan Nyai Maryam.

Ketika berusia dua tahun, K.H. Achmad Siddiq sudah ditinggal ibunya yang wafat di Laut Merah dalam perjalanan pulang haji dari tanah suci, Makkah. Tujuh tahun kemudian, ayahnya tutup usia ketika Achmad Siddiq belum genap berusia sepuluh tahun. Sejak itu, kakaknya, Mahfudz Siddiq mendapat tugas untuk membesarkan Achmad Siddiq. Dari pengasuhan inilah Achmad Siddiq banyak mewarisi sifat dan karakter sang kakak. Kiai Achmad Siddiq memiliki watak sabar, tenang, dan sangat cerdas. Wawasan berpikirnya amat luas, baik dalam ilmu agama maupun pengetahuan umum.

Perjalanan hidup Kiai Achmad dimulai dari bawah, “Saya pernah menjual baju-baju di pasar,” dan hasil usahanya hanya bisa digunakan untuk membeli rokok. Kehidupannya yang sederhana dan memprihatinkan tidak lantas menghalanginya untuk menikah. Pada tanggal 23 Juni 1947, ia mempersunting seorang gadis bernama Sholihah, asal Desa Mangunsari, Tulungagung, Jawa Timur. Pada awal perkawinannya, Kiai Achmad Siddiq masih merasakan masa-masa yang sulit. Namun, perlahan tapi pasti. Nasibnya mulai membaik ketika ia menjadi penulis pribadi gurunya, K.H. Wahid Hasyim yang menjabat Menteri Agama.
Memasuki tahun ke-8 perkawinannya dirundung kesedihan dengan wafatnya isteri tercinta pada tahun 1955. Segera setelah itu pada tahun yang sama, ia pun menikahi H.J. Nihayah, adik ketiga dari almarhumah isterinya. Dengan isteri pertamanya Nyai Sholihah binti K.H. Abdul Mujib, Kiai Achmad Siddiq dikarunia lima orang anak, dan delapan anak dari Nyai H.J. Nihayah.

Menurut silsilah, Achmad Siddiq adalah keturunan ke-15 dari Joko Tingkir, pendiri Kerajaan Islam di Pajang. Secara lengkap dapat disebutkan, Achmad Siddiq putra Kiai Muhammad Siddiq putra Kiai Abdullah (Lasem) putra Kiai Muhammad Shaleh Tirtowijoyo putra Kiai Asy’ari putra Kiai Adra’i putra Kiai Muhammad Yusuf putra Mbah Sambu putra Raden Sumonegro putra Raden Pringgokusumo (Adipati Lasem III) putra Joyonegoro putra Pangeran Joyokusumo putra Hadijoyo putra Pangeran Benowo II, putra Pangeran Benowo I putra Sultan Hadiwijoyo alias Joko Tingkir alias Mas Karebet. Dari garis Mbah Sambu itu silsilah K.H. Achmad Siddiq bertemu dengan K.H. Hasyim Asy’ari.

PENDIDIKAN
Pengalaman pendidikan Kiai Achmad Siddiq dalam menempuh studi, Kiai Achmad tidak belajar kepada satu guru atau Kiai saja. Sedikitnya ada lima orang yang banyak mempengaruhi jalan hidup Kiai Achmad Siddiq, baik dalam pemikiran maupun sepak terjangnya. Kelima orang tersebut adalah K.H. Muhammad Siddiq, ayahandanya sendiri; K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri NU dan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang; K.H. A. Wahid Hasyim, K.H. Mahfudz Siddiq, kakaknya sendiri yang pernah menjabat ketua PBNU di zaman Jepang, dan K.H. Abdul Hamid Pasuruan. K.H. Abdul Hamid dianggap sangat berperan besar dalam membentuk perilaku tasawuf Kiai Achmad Siddiq. Kiai Achmad Siddiq pernah menuturkan bahwa K.H. Abdul Hamid Pasuruan adalah pengayom dan pembimbingnya di bidang spiritual.
Selain berguru kepada ayahanda dan kakaknya, Kiai Achmad Siddiq mulai memasuki Tebuireng, setelah belajar pada Sekolah Rakyat Islam dan Belajar agaan dengan ayahnya di Jember. Ia belajar kitab-kitab agama pada Hadratus Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari yang antara lain; Tuhfatul Athfal, Fathul Qarib (pada tingkat dasar), Tahrir, Fathul Mu’in (Fiqih), Alfiyah ibn Malik (Ilmu Bahasa Arab), Arudl wa Qawafi (sastra), Jawahir al-Kalamiyah (teologi), Waraqat (Usul Fiqih), Ilmu Falak, Mizan al-Qawim, Uqudul Juman (sastra), serta Tafsir Baidlowi dan Ihya Ulumuddin.

Kyai Achmad Siddiq juga masuk ke dalam madrasah Nidhamiyah-nya K.H. Wahid Hasyim. Bahkan Kyai Achmad Siddiq memperoleh kesempatan menjadi ‘kelompok intelektual santri’ yang secara khusus dikader oleh K.H. Wahid Hasyim. Dalam kelompok terbatas itulah, K.H. Wahid Hasyim selalu mendiskusikan perkembangan politik nasional. Berkat kecerdasan, kesahajaan, dan kemampuan Kiai Achmad Siddiq di bidang menulis dan berpidato, tumbuhlah kedekatannya dengan K.H. A. Wahid Hasyim. Perhatian Gus Wahid sangat besar kepadanya, mulai dari urusan belajar sampai menyusun sebuah konsep kegiatan atau keilmuan. Bahkan, Kiai Achmad Siddiq masuk barisan depan daftar “antrian didikan khusus” Gus Wahid, membawahi Kyai Saifuddin Zuhri dan Kyai Idham Chalid. Sebagai santri garda depan, ia pun diangkat menjadi pengajar pesantren, kader utama, dan selanjutnya menjadi sekretaris pribadi K.H. A. Wahid Hasyim.

JENJANG KARIR DAN PERJUANGAN
Karir dan perjuangan K.H. Achmad Siddiq dimulai pada tahun 1945 ketika ia berusia 19 tahun, Achmad Siddiq menjadi kordinator GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia) untuk daerah Jember dan Besuki. Aktivitasnya di organisasi kepemudaan yang berafiliasi pada Masyumi, tampaknya membuat hubungannya dengan K.H. A. Wahid Hasyim tak pernah putus. Karirnya di GPII menanjak dan mengantarkan dirinya menjadi pengurus tingkat provinsi Jawa Timur. Dan, pada Pemilu 1955 ia terpilih sebagai anggota DPR Daerah Sementara Jember. Perjuangannya mempertahankan kemerdekaan RI juga tak bisa dinafikan, khususnya perjuangan bersama Laskar Mujahidin/PPPR (Pusat Pimpinan Perjuangan Rakyat) pada tahun 1947.

Di lingkungan NU, karir beliau dimulai dari Jember. Tidak lama setelah itu, ia aktif di NU tingkat wilayah Jawa Timur, hingga terpilih ketua umum tingkat wilayah. Karirnya terus berkembang hingga pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo Jawa Timur yang mengantarkannya ke kursi Ra’is ‘Am PBNU periode 1984-1989. Diangkatnya beliau sebagai Ra’is ‘Am PBNU waktu itu bukan tanpa alasan. Beliau sudah lama di lirik oleh para tokoh NU, di karenakan kepiawaian, kepandaian, dan kecerdasannya.
Beliau mulai mengajarkan dan mengembangkan pemikiran tasawufnya secara intens melalui ceramah, pengajian, serta gerakan ritual yang terhimpun dalam jamaah wirid Dzikir al-Ghafilin. Melalui aurad Dzikir al-Ghafilin, ia berikhtiar untuk menciptakan suasana dan iklim religius guna membentengi masyarakat dalam menghadapi arus global modernitas. Modernitas, bagi Kiai Achmad Siddiq dipandang sebagai sesuatu yang banyak menimbulkan dampak negatif (mudarat) daripada positif. Selain membimbing jamaah Dzikir al-Ghafilin, Kiai Achmad Siddiq juga mendidik santri-santrinya melalui pengajian kitab kuning, seperti Tafsir al- Jalalain, Riyadh al-Shalihin, Hadis Shahih Muslim, Risalat al-Muawanah, Fathal-Qaribal-Mujib (Taqrib), Kifayat al-Akhyar, al-Adzkar, ihya’ ‘ulum al- Din, al-Din al-Islam, dan sebagainya.

AKHIR HAYAT
Kiai Achmad jatuh sakit ketika menghadiri Munas Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada tahun 1990. Setahun kemudian (1990), ia terbaring dengan tubuh tak berdaya di kamar inap RS Dr. Soetomo. Kepada pengurus PBNU, ia mengatakan, “Tugas saya di NU sudah selesai.” Kalimat ini sekaligus menjadi penanda bahwa ajal akan tiba. Tepat pada tanggal 23 Januari 1991, Kiai Achmad mengembuskan nafas terakhir dengan iringan sejuta tangis. Tetapi, sebelum meninggal Kiai Achmad pernah berpesan kepada keluarganya agar dikubur di pemakaman orang-orang penghafal al-Qur’an di kompleks Pesantren Ploso, Mojo Kediri. Sebab, tempat tersebut dipilih karena diyakini sebagai makam ‘Auliya’ (para wali) penghafal al-Qur’an.

sumber : Mustofa, M. Pemikiran KH. Achmad Siddiq tentang Relasi Islam dan Negara di Indonesia. Skripsi UIN Surabaya. 2014