Bismillahirrahmanirrahim.
Thaharah (bersuci) merupakan syarat sah ibadah, terutama salat. Dalam Matan Al-Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Syuja', dijelaskan secara ringkas namun padat mengenai tata cara bersuci, mulai dari rukun dan sunnah wudhu, adab istinja', hingga perkara-perkara yang membatalkan wudhu. �
1. Enam Rukun Wudhu
Kitab ini menjelaskan bahwa rukun wudhu ada enam, yaitu:
-Niat ketika membasuh wajah.
-Membasuh seluruh wajah.
-Membasuh kedua tangan hingga siku.
-Mengusap sebagian kepala.
-Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
-Tertib (berurutan sesuai urutan yang telah ditentukan).
Apabila salah satu rukun ini ditinggalkan, maka wudhu tidak sah. �
2. Sepuluh Sunnah Wudhu
Selain rukun, terdapat sepuluh sunnah yang menyempurnakan wudhu, yaitu:
Membaca basmalah.
Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air.
-Berkumur.
-Menghirup air ke hidung.
-Mengusap seluruh kepala.
-Mengusap kedua telinga dengan air baru.
+Menyela-nyela jenggot yang lebat.
-Menyela-nyela jari tangan dan kaki.
-Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.
-Membasuh setiap anggota sebanyak tiga kali dan dilakukan secara berkesinambungan (muwalah). �
3. Hukum dan Adab Istinja'
Istinja' hukumnya wajib setelah buang air kecil maupun buang air besar.
Cara yang paling utama adalah:
Membersihkan najis dengan batu atau benda sejenis yang suci terlebih dahulu, kemudian disempurnakan dengan air.
Boleh menggunakan air saja, atau tiga batu yang mampu membersihkan najis. Namun jika memilih salah satunya, maka menggunakan air lebih utama.
Adab ketika buang hajat antara lain:
-Tidak menghadap atau membelakangi kiblat di tempat terbuka.
-Tidak buang hajat di air yang tergenang.
-Tidak di bawah pohon yang sedang berbuah.
-Tidak di jalan, tempat berteduh, atau lubang.
-Tidak berbicara ketika buang hajat.
-Tidak menghadap matahari dan bulan serta tidak membelakanginya menurut adab yang disebutkan dalam kitab. �
4. Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
Wudhu batal karena enam perkara:
Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.
Tidur yang tidak dalam posisi tetap (tidak kokoh duduknya).
Hilang akal karena mabuk, pingsan, atau sakit.
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang (menurut mazhab Syafi'i).
Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
Menyentuh lingkaran dubur dengan telapak tangan menurut pendapat jadid dalam mazhab Syafi'i. �
Penutup
Bab ini mengajarkan bahwa bersuci bukan hanya membersihkan anggota tubuh, tetapi juga melatih seorang muslim untuk menjaga kebersihan, adab, dan ketelitian dalam beribadah. Dengan memahami rukun, sunnah, adab istinja', dan pembatal wudhu, diharapkan ibadah salat yang kita lakukan menjadi sah dan lebih sempurna.
**Wallahu a'lam bish-shawab.**





