TASRIF ISTILAHI KATA SIWAK "السواك" : Bab Siwak 01


Dalam kitab Fathul Qorib sebelum masuk pembahasan Wudhu' lebih dahulu Ibnul Qosim Al-Ghozi berbicara mengenai Siwak.

Beliau memulai dengan kalimat,

(فَصْلٌ) فِي اسْتِعْمَالِ آلَةِ السِّوَاكِ, وَهُوَ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوْءِ، وَيُطْلَقُ السِّوَاكُ أْيضًا عَلَى مَا يُسْتَاكُ بِهِ مِنْ أَرَاكٍ وَنَحْوِهِ.

Artinya, "Fasal, menjelaskan tentang menggunakan alat untuk gosok gigi "Siwak". Dan ini termasuk salah satu dari kesunnahan Wudhu’.

Kata Siwak juga diungkapan untuk alat yang digunakan bersiwak, yaitu kayu arok dan sesamanya".

Dari kalimat tersebut Syekh Ibnul Qosim hendak mengungkapkan bahwa kata "السِّوَاك dalam segi bahasa memiliki dua makna.

Pertama, "الدلك" artinya menggosok, bermakna umum bukan saja menggosok gigi.

Kedua "آلَتَه" artinya alat yang digunakan untuk menggosok, bermakna umum bukan hanya alat gosok gigi seperti kayu dan semacamnya.a

Sedangakan secara istilah fiqih Kata السِّوَاك dalam Hasyiah Al-Bajuri ala Syarhil Ibnul Qosim al-Ghozi adalah :

استعمال عود ونحوه في الأسنان وما حولها لاذهاب التغير ونحوه بنية.

"Menggunakan kayu dan semacamnya pada bagian gigi atau disekitarnya guna menghilangkan bau mulut dan sesamanya yang disertai niat". 

Dari segi ilmu Shorof Kata السِّوَاك ini termasuk Shighot Masdar Sima'i dari asal kata سَاك يَسُوْكُ سَوْكًا وسِوَاكًا.

Mrupakan bentuk mufrod "kata tunggal"  yang memiliki bentuk jamak سُوُكٌ, disamakan dengan kata كِتَابٌ bentuk jamaknya ٌكُتُب.

 Dan termasuk jenis Bina' Ajwaf Wawi, yakni kata dalam bahasa arab yang 'ain fi'ilnya berupa huruf wawu.

Jika ditasrif istilahi maka dapat disamakan dengan lafadz َصَان yaitu,

سَاك يَسُوْكُ سَوْكًا وسِوَاكًا ومَسَاكًا وفَهُوَ سَائِكٌ وذَاكَ مَسُوْكٌ سُكْ لَا تَسُكْ مَسَاكٌ مِسْوَكٌ


Oleh. Muhammad Iqbal

BANSER JAGA GEREJA, BAGAIMANA HUKUMNYA ?

 

Menginjak bulan Desember, sudah bisa dipastikan publik akan ramai kembali memperdebatkan persoalan sikap salah satu ormas yang diminta oleh aparat terlibat dalam pengamanan gereja. Persoalan ini bisa disebut sebagai perdebatan tahunan yang tak akan ada habisnya.

Menjaga gereja pada saat natal atau perayaan-perayaan hari raya non-Muslim sebenarnya sangat tidak elok jika hanya menilai dari satu sudut pandang saja

Daripada kita ikut tergerus arus dengan mengkritik atau mendukung keputusan ormas ini hanya dengan pandangan pribadi, alangkah baiknya jika kita mengetahui dalil dasar tentang bagaimana sebenarnya hukum menjaga gereja. Menjaga gereja adalah persoalan yang debatable, sebagian kalangan mengarahkan bahwa menjaga gereja merupakan wujud i’anah alal Ma’siyat (membantu terjadinya suatu kemaksiatan). Sebab menurut mereka, dalam upaya menjaga gereja terdapat peran mensukseskan terjadinya hal yang tidak dibenarkan menurut ajaran Islam. Benarkah logika demikian?

Menjaga gereja pada saat natal atau perayaan-perayaan hari raya non-Muslim sebenarnya sangat tidak elok jika hanya menilai dari satu sudut pandang saja yaitu membantu terselenggaranya acara non-Muslim. Bahkan penilaian demikian dianggap salah, karena tanpa dijaga oleh ormas atau aparat kepolisian pun, acara ritual non-Muslim ini tetap akan berjalan dengan semestinya sehingga penjagaan bukan merupakan pemicu terjadinya kemaksiatan. Seperti yang dijelaskan dalam Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah:


 أن الإعانة على المعصية حرام مطلقا بنص القرآن, أعني قوله تعالى: ولا تعاونوا على الإثم والعدوان. وقوله تعالى:فلن أكون ظهيرا للمجرمين. ولكن الإعانة حقيقة هي ما قامت المعصية بعين فعل المعين ولا يتحقق إلا بنية الإعانة أو التصريح بها أو تعيّنها في استعمال هذا الشيء بحيث لا يحتمل غير المعصية

Artinya, “Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an, yaitu “Janganlah kalian tolong-menolong terhadap dosa dan permusuhan” dan firman Allah “Aku sekali-kali tiada akan menjaadi penolong bagi orang-orang yang berdosa”. Tetapi membantu terjadinya Maksiat secara hakiki adalah berupa perbuatan yang membuat maksiat terjadi dengan perantara perbuatan orang yang membantu, dan hal ini tidak akan wujud kecuali dengan adanya niatan membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya secara jelas ia sampaikan bahwa termasuk upaya membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya hanya tertentu untuk digunakan maksiat, sekiranya tidak ada indikasi perbuatan lain selain maksiat,” (Lihat Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi’ Al-‘Utsmani, Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, halaman 360).

BACA JUGA HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud I’anah alal Ma’shiyat adalah perbuatan yang memang berperan penting dalam terjadinya suatu kemaksiatan dan tidak ada indikasi dilakukan untuk tujuan lain selain ke arah maksiat. Sedangkan persoalan menjaga gereja sama sekali tidak tergolong kualifikasi dari keduanya, sebab tujuan menjaga gereja tak lain merupakan upaya mengamankan stabilitas negara serta menjaga keharmonisan sosial yang hukumnya adalah Fardhu Kifayah (Tim BM Himasal, Fikih kebangsaan, halaman 64).


Hukum ini dilandasi oleh ketetapan bahwa dalam konteks Indonesia yang merupakan negara yang diliputi oleh penduduk dari berbagai macam suku dan agama, perayaan hari natal adalah momentum yang sangat rawan dalam hal terjadinya ancaman gangguan kemanan, seperti terancamnya jiwa yang jelas-jelas dilindungi oleh negara. Sedangkan menjaga stabilitas keamanan negara termasuk dalam kategori fardlu kifayah. Terlebih ketika perbuatan ini dilakukan atas permintaan dari pemerintah (apparat penegak hukum), maka anjuran untuk melaksanakan hal ini akan menjadi semakin kuat. Selain itu patut dipahami bahwa suatu tindakan yang sekilas tampak dari luar dianggap sebuah perbuatan yang membantu terjadinya maksiat, namun sebenarnya tindakan itu di sisi lain ditujukan untuk sebuah kemaslahatan berupa menghindari suatu mafsadah (kerusakan) maka tindakan di atas tidak dapat disebut sebagai perbuatan maksiat tapi merupakan perbuatan yang membantu terhindarnya sebuah kerusakan dan kekacauan. Penjelasan demikian seperti yang dijelaskan dalam Qawaidul Ahkam:

 وقد تجوز المعاونة على الإثم والعدوان والفسوق والعصيان لا من جهة كونه معصية، بل من جهة كونه وسيلة إلى مصلحة –إلى أن قال - وليس هذا على التحقيق معاونة على الإثم والعدوان والفسوق والعصيان وإنما هو إعانة على درء المفاسد فكانت المعاونة على الإثم والعدوان والفسوق والعصيان فيها تبعا لا مقصودا

Artinya, 

“Terkadang diperbolehkan membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan bukan dari aspek status perbuatan tersebut yang merupakan maksiat tapi dari aspek perbuatan tersebut adalah perantara terciptanya suatu maslahat. Hal ini secara kenyataannya bukanlah wujud membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan tapi merupakan upaya untuk terhindar dari suatu mafsadah (kerusakan). Maka bentuk membantu terjadinya dosa, permusuhan, kefasikan dan kemaksiatan adalah hanya sebatas platform (tab’an) bukan suatu tujuan,” (Lihat Syekh Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam, juz I, halaman 109-110). Berdasarkan referensi serta sudut pandang di atas, mestinya secara arif kita dapat memahami bahwa menilai tindakan menjaga gereja hanya dari luarnya saja merupakan hal yang keliru, sebab jika kita melihat nilai serta tujuan yang terkandung di dalamnya justru semakin mantap bahwa menjaga gereja adalah bentuk pelaksanaan fardhu kifayah.


Wallahu a’lam. (Ustadz Ali Zainal Abidin)

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

 



PERTANYAAN
Bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani?

JAWABAN
Terdapat perbedaan pendapat seputar hukum mengucapkan selamat Natal. Perbedaan tersebut mengerucut kepada satu hal, apakah ucapan selamat Natal termasuk kategori akidah (keyakinan) atau muamalah (pergaulan)? Jika dikategorikan akidah, berarti ucapan itu merupakan doa dan kerelaan atas agama orang lain. Bila dikategorikan muamalah, maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN
Ulama yang mengharamkan (seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dll) berlandaskan pada ayat:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

Artinya : “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai kesyukuranmu.” (QS. Az Zumar : 7). Menurut golongan pertama ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.
Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar ra)
Juga Hadits Nabi SAW:

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».

”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud dai Ibnu Umar ra).

Intinya, golongan pertama ini juga menganggap hari raya sebagai syi’ar agama. Mengucapkan selamat hari raya berarti mengakui “kebenaran” agama tersebut. Padahal, menurut mereka, setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing. Dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari besarnya. Sementara Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra., “Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Lalu beliau bertanya, “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, “Dua hari yang kami bermain-main di dalamnya pada masa Jahiliyah.” Maka Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Nabi SAW juga pernah bersabda kepada Abu Bakar ra., “Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.” (HR. Bukhari).

Alasan lainnya adalah Sadd Al-Dzarî’ah atau memutus akses menuju hal-hal yang dilarang. Mengucapkan selamat Natal merupakan “jalan” menuju hal-hal yang terlarang itu.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Syeikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (al-birr),  sebagaimana firman Allah SWT:

لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah, 8)
Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita. Allah berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa’: 86)

Musthafa Ahmad az-Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianutnya. Sehingga ucapan selamat kepada umat Kristiani tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (saling berbuat baik) dan muhasanah (sopan-santun) kepada teman yang berbeda agama.

Selain itu, sikap Islam terhadap penganut agama monotheis (Yahudi dan Kristen) jauh lebih lunak daripada kepada kaum Musyrikin penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan makanan serta wanita ahli kitab untuk dinikahi (al-Maidah: 5). Dan salah satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga hubungan dengan pasangan, termasuk bertukar ucapan ‘selamat’.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, seorang Majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas “assalamualaikum”, dan Ibnu Abbas menjawab “waalaikumussalam wa rahmatullah”. Kemudian sebagian sahabatnya bertanya, “dan rahmat Allah?”. Ibnu Abbas menjawab: “Bukankah mereka hidup itu merupakan bukti mendapat rahmat Allah Swt?.”


Intinya, ucapan selamat Natal adalah bagian dari masalah sosial (muamalah, non-ritual). Dalam Ushul Fiqh disebutkan, semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarang. Dan menurut golongan kedua ini, tidak ada satu ayat Al Quran atau hadits pun yang secara eksplisit melarang mengucapkan selamat kepada orang non-muslim. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al-Auza’i, An-Nakha’i, At-Thabari, dll. 

PENDAPAT YANG MENGKLASIFIKASI (TAFSIL) 
Selain dua pandangan di atas, ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak. Pendapat ketiga ini memilah antara ucapan yang haram dan ucapan yang bisa ditolelir.

1.Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, “Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda.”

2.Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, ”Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga.”

Golongan ketiga ini juga membedakan antara ucapan selamat Natal karena terpaksa, dengan yang tidak terpaksa. Jika seorang Muslim berada di lingkungan Mayoritas Nasrani, seperti di Ambon, Papua, atau negara-negara Eropa dan Amerika atau pegawai yang bekerja kepada orang Nasrani, siswa di sekolah Nasrani, pebisnis yang sangat tergantung dengan kolega Nasrani, maka boleh mengucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya. Ucapan selamat itu harus dibarengi unsur keterpaksaan dalam hati (inkar bil qalbi) serta diiringi istighfar.
Di antara kondisi terpaksa seperti: pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya. Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah/negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya. Pendapat ini berdasarkan kepada firman Allah swt sbb:

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tetap tenang keimanan. Akan tetapi orang yang menerima kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. Al-Nahl, 106).

Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak, atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya, maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Natal.

Maka keputusannya tidak boleh “hitam” dan “putih”, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip Ushul Fiqh.

MANA YANG KITA IKUTI? 
Menurut kami, pendapat ketiga ini lebih kuat karena menetapkan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi. Pertama, persoalan hukum yang bersifat ijtihadi (debatable dan tidak ada dalil secara langsung), maka keputusannya tidak boleh “hitam” dan “putih”, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip Ushul Fiqh.
Kedua, dalam kaidah fiqh ditegaskan: keluar dari kungkungan khilaf (perbedaan pendapat) merupakan anjuran syariat. Artinya, jika kita berpegang pada pendapat yang mengharamkan saja, berarti kita menafikan pendapat yang menganjurkan, dan begitu sebaliknya. Maka pendapat ketiga (yang mempertimbangkan sikon), adalah solusi agar kita keluar dari kungkungan khilaf tersebut. Wallahu a’lam.

(A. Mubarok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh Tebuirengonline)

WUDHU ORANG YANG MEMAKAI PLASTER LUKA ATAU PERBAN


 

Suatu hari pak Khoirul Umam jari manisnya terluka karena tergores pisau saat menggantikan memasak istri yang dicintainya, setelah diperiksakan ke dokter pribadinya ternyata ada infeksi dilukanya tersebut dan harus di dibalut, dan tidak boleh dilepas selams tiga hari

Pertanyaan :

Kemudian bagaimana cara bersuci pak Khoirul Umam selama tiga hari itu ?

Jawaban : 

Dalam fiqih Syafi'iyah kita mengenal istilah Shohibul Jabair ayu Jabiroh artinya orang yang memakai perban ataupun balutan yang itu menghalangi air pada anggota tubuh. Maka cara bersuci Shohibul jabair ini dalam Madzhab Syafi'i memiliki klasifikasi sebagai berikut.

a. Untuk Bersuci dari Hadast Kecil

1. Jika jabiroh tersebut berada di anggota tayamaum yaitu wajah dan kedua tangan dan jabirohnya berlebihan tidak wajar contoh yang disarankan dokter cukup diperban di jari manisnya saja namun ia perban sampai sikut, maka orang tersebut wudhu, mengusap jabiroh dengan air dan tayamum, dan sholatnya sah namun harus diulangi kembali bila telah sembuh.

2. Jika jabiroh tersebut berada di anggota tayamaum yaitu wajah dan kedua tangan dan jabirohnya masih wajar tidak berlebihan maka orang tersebut wudhu dan tayamum tanpa mengusap jabiroh dengan air, dan sholatnya sah namun harus diulangi kembali bila telah sembuh.

4. Jika jabiroh tersebut berada di anggota wudhu namun bukan anggota tayamum contoh di kaki dan jabirohnya berlebihan maka orang tersebut wudhu, mengusap jabiroh dengan air dan tayamum. sholatnya sah namun harus diulangi kembali bila telah sembuh.

4. Jika jabiroh tersebut berada di anggota wudhu namun bukan anggota tayamum contoh di kaki dan jabirohnya tidak berlebihan maka orang tersebut wudhu dan tayamum. sholatnya sah dan perlu diulangi kembali bila telah sembuh jika pemasangan jabirohnya ia dalam keadaan hadats, bila dalam keadaan suci maka tidak perlu diulangi.

5. Jika jabiroh tersebut berada di anggota wudhu namun bukan anggota tayamum contoh di kaki dan jabirohnya pas hanya diluka saja tidak lebih sedikitpun maka maka orang tersebut wudhu dan tayamum, dan sholatnya sah tanpa perlu diulangi

6. Jika jabiroh tidak berada di anggota wudhu ataupun anggota tayamum contoh di punggung, maka orang tersebut ya wudhu seperti biasa.

Tata caranya adalah sebagi berikut, contoh jabirohnya ada di tangan maka berwudhu lah dan setelah membasuh wajah kemudian membasuh kedua tangan berhubung di tangan ada jabirohnya maka basuhlah sisa dari tangan yang tidak ada jabirohnya kemudian lakukanlah tayamum sebelum berlanjut ke anggota wudhu setelahnya, dan jika di kaki juga ada perban lagi, maka lakukan lah tayamum lagi, adapun mengusap air pada jabiroh dilakukan sebelum melakukan tayamum.

 b. Untuk Bersuci dari Hadats Besar

Adapun untuk mandi wajib maka boleh melakukan tayamum dahulu kemudian mandi mengalirkan air keselain tubuh yang ada jabirohnya atupun sebaliknya.

Refrensi.

 

[حاشية الشيخ ابراهيم البيجوري، ج.1 ص.187- 189]

,

(وصاحب الجَبائر) - جمع جبيرة بفتح الجيم، وهي أخشاب أو قصب تسوى وتشد على موضع الكسر ليلتحم - (يمسح عليها) بالماء إن لم يمكنه نزعها لخوف ضرر مما سبق، (ويتيمم) صاحب الجبائر في وجهه ويديه كما سبق (ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها) أي الجبائر (على طهر) وكانت في غير أعضاء التيمم، وإلا أعاد. وهذا ما قاله النووي في الروضة، لكنه قال في المجموع: إن إطلاق الجمهور يقتضي عدم الفرق، أي بين أعضاء التيمم وغيرها ويشترط في الجبيرة أن لا تأخذ من الصحيح إلا ما لا بد منه للاستمساك واللَصُوق والعِصَابَة والمَرْهَم ونحوها على الجرح كالجبيرة.

 

قوله (وصاحب الجَبائر) » إلى أن قال » وحاصل مسألة الجبيرة أنها إن كانت في أعضاء التيمم وجبت الإعادة مطلقا لنقص البدل والمبدل جميعا وإن كانت في غير أعضاء التيمم فإن أخذت من الصحيح زيادة على قدر الاستمساك وجبت الإعادة سواء وضعها على حدث أو على طهر وكذا إن أخذت من الصحيح بقدر الاستمساك ووضعها على حدث فتجب الإعادة أيضا فإن لم تأخذ من الصحيح شيأ لم تجب الإعادة أيضا سواء وضعها على حدث أو على طهر وكذا إن أخذت من الصحيح بقدر الاستمساك ووضعها على طهر فلا تجب الإعادة أيضا فصورها خمس ثلاثة فيها الإعادة وامتناع لا إعادة فيهما.

 

قوله (يمسح عليها) اي على جميعها وجوبابالماء ونذبا بالتراب ان كانت بمحل التيمم ولو اختلط ماء المسح بدون الجرح عفى عنه، ومحل المسح عليها أن أخذت من الصحيح شيئا والا فلا مسح لأن مسحها واقع بدلا عما أخذته من الصحيح.

 

 

[حاشية إعانة الطالبين، ج 1، ص 58]

 

قوله (أو عضوين) معطوف على قوله في عضو أي أو امتنع استعماله في عضوين وقوله فتيممان أي يجبان عليه ومثل ذلك ما إذا امتنع استعماله في ثلاثة أعضاء فإنه يجب عليه ثلاثة تيممات هكذا والحاصل أن التيمم يتعدد بعدد الأعضاء إن وجب فيها الترتيب ولم تعمها الجراحة فإن امتنع استعمال الماء في عضوين وجب تيممان أو ثلاثة فثلاث أو في أربعة وعمت الجراحة الرأس فأربع فإن بقي من الرأس جزء سليم وجب مسحه مع ثلاثة تيممات فإن وجدت الجراحة في الأعضاء التي لا ترتيب فيها كاليدين والرجلين لم يجب تعدده بل يندب فقط وإن عمت الجراحة جميع الأعضاء أجزأ عنها تيمم واحد واعلم أن هذا في المحدث وأما نحو الجنب فيكفيه تيمم واحد ولو وجدت الجراحة في جميع الأعضاء.


(Rangkuman tanya jawab Rijalul Ansor PAC Buaran)

Kontributor : Iqbal 

Hukum Menjadikan Musholla Sebagai Pustakaan


Hubungan sosial dalam bermasyarakat tentu tidak terlepas dari pro dan kontra dalam setiap kehidupan. Seperti halnya hukum menjadikan musholla sebagai perpustakaan, tema ini tentu guna menjawab permasalahan yang ada dunia nyata ini. Maka dari itu, Semoga ngaji bersama Media Ansor Buaran ini bisa bermanfaat bagi orang-orang yang ingin mendalami ilmu agama dan bisa bermanfaat untuk semua kalangan.

HUKUM MEMINJAMKAN BARANG PINJAMAN



Assalamualaikum .Mau tanya Bang . Kemarin saya meminjam sepeda teman, terus tiba-tiba adek saya ingin meminjamnya untuk suatu keperluan. Kalo seperti ini Apakah hukumnya boleh saya meminjamkan sepeda itu kepada adik saya? Mohon pencerahannya bang .
(Haikal Falahuddin , Bukit Tinggi)

Jawab:

Waalaikum salam Sahabat Haikal. Terimakasih atas pertanyaannya , dan kami coba bantu menjawab .

Pinjam meminjam dalam istilah fiqih disebut akad isti'aroh.

Adapun hukum orang yang meminjam (disini si penanya) itu tidak disahkan meminjamkan barang pinjamanya kepada orang lain tanpa seizin pemilik aslinya.

Artinya apabila si peminjam tersebut meminjamkan barang pinjamanya ke orang lain (adiknya) tanpa seizin pemilik aslinya maka tanggungann akan barang pinjaman tersebut masih melekat pada si peminjam ( si penanya, bukan pada adiknya ) apabila terjadi hal- hal yang tidak diinginkan . Sebagaimana yang kami kutib dari kitab Asna Al-Matholib Juz 2 Halaman 225 Terbitan Maktabah Daar Al-Kitab Al-'Aroby :

 (فتصح) الإعارة (من المستعجر) لأنه مالك المنفعة (لا) من (المستعير) لأنه غير مالك لها وإنما أبيح له الإنتفاع والمستبيح لا يملك نقل الإباحة بدليل أن الضيف لا يبيح لغيره ما قدم له فإن أذن له المالك صحت الإعارة قال الموردي ثم إن لم يسم من يعير له فالأول على عاريته وهو المعير من الثاني والضمان باق عليه وله الرجوع فيها وإن ردها الثاني عليه برئ وإن سماه انعكست هذه الأحكام اهى

 أسنى المطالب الجزء ٢ صح : ٢٢٥ مكتبة دار الكتاب العربي

Tim FASI (Forum Alumni Santri Indonesia) Rijalul Ansor PAC Buaran

Semoga Bermanfaat 🙏

Koreksi, Kritik dan Saran sahabatnet bisa disampaikan kepada admin melalui komentar post ini atau inbox.

Media Ansor Buaran berusaha menyediakan ruang untuk para sahabatnet menyampaikan pertanyaan seputar islam, yang kemudian akan coba dikupas oleh Gus-gus muda pengurus Rijalul Ansor PAC Buaran.

Pertanyaan apapun seputar keislaman dapat sahabatnet sampaikan melalui inbox atau komentar post ini dengan menyebutkan nama / akun beserta asal domisili.

TIM MEDIA ANSOR BUARAN


HUKUM JUAL BELI DENGAN UANG MUKA ATAU DP



Pertanyaan dari Ates Hermanto Maulana, Surakarta Jawa Tengah
Mau tanya bang,
Pengalaman saya tentang pengalaman jual beli, dan kebetulan saya pernah mengalaminya sendiri, ketika itu saya pernah membeli sesuatu barang tanpa pembayaran kontan kemudian saya disuruh melakukan pembayaran dengan cara uang panjer/uang muka, akan tetapi saya tidak meneruskan akad, secara otomatis panjer/DP itu menjadi milik penjual. Dan bila mau meneruskan akad, maka uang panjer tersebut merupakan bagian darı pembayaran. Apakah sah model transaksi seperti ini. Mohon pencerahanya bang?
Jawab:
Menurut Imam Ahmad boleh dan tidak sah menurut Imam Malik, Imam Svafi'i dan Imam Abu Hanifah.
Menurut Madzhab Syafi’I hukumnya adalah batal apabila uang tersebut dijadikan syarat dalam akad hal ini seperti yang disampaikan oleh Ibnu Mundzir dari Ibnu Abbas
Referensi Majmu’  juz 9 hal 408 Perc.Mathba’ah Al Muniriah
(فرع) في مذاهب العلماء في بيع العربون * قد ذكرنا أن مذهبنا بطلانه إن كان الشرط في نفس العقد وحكاه ابن المنذر عن ابن عباس والحسن ومالك وأبي حنيفة قال وهو يشبه قول الشافعي قال وروينا عن ابن عمر وابن سيرين جوازه قال وقد روينا عن نافع بن عبد الحرث أنه اشترى دارا بمكة من صفوان بن أمية بأربعة آلاف فان رضى عمر فالبيع له وان لم يرض فلصفوان أربع مائة قال ابن المنذر وذكر لأحمد بن حنبل حديث عمر فقال أي شئ أقدر أقول * هذا ما ذكره ابن المنذر وقال الخطابي اختلف الناس في جواز هذا البيع فابطله مالك والشافعي للحديث ولما فيه من الشرط الفاسد والغرر وأكل المال بالباطل وأبطله أيضا أصحاب الرأي * وعن عمر وابن عمر جوازه ومال إليه أحمد بن حنبل والله سبحانه وتعالى أعلم *

CARA MELUNASI HUTANG PADA ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI


Kulo bade tangled kang. Sekarangkan saya anak pesantren, pas dulu mau pulang pulang, saya pernah hutang uang pada salah satu temanku. Namun tatkala kembali ke pondok, ternyata teman ku yg saya hutangi sudah boyong (pulang kampung), sementara saya tidak tahu alamat rumahnya. Terus Bagaimana cara saya melunasi hutang itu tetapi saya tidak tahu alamat rumahnya? Dan bagaimana pula jika penghutang tidak mampu melunasinya?
Jawab:

Uang tersebut dishadaqahkan dengan cara menghadiahkan pahalanya pada orang yang memberi hutang Jika tidak mampu ber-shadaqah, maka harus memperbanyak berbuat kebaikan dan berdo’a kepada Allah Swt.

Dengan harapan semoga kelak di harı kiamat pihak yang menghutangi menghalalkannya.

حاشية الجمل الجزء 5 صح 388 مكتبة دار الفكر
قال الزركشي ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالي أن الذنوب التي بين العباد إما في المال فيجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله تعالى ويتصرع إليه في أن يرضيه عنه يوم القيامة اه

TIM MEDIA ANSOR BUARAN

HUKUM TRANSAKSI OLSHOP (TANYA JAWAB FIQH)

Segmen; Anda Bertanya, Ansor Menjawab (Terbit Setiap Rabu)

Assalamualaikum. Saya mau tanya kang. Dengan seiring perkembangan teknologi yang semakin maju. Sehingga apapun aktifitas bisa kita lakukan lewat sosial media. Akhir -akhir ini kan banyak jual-beli cukup menggunakan aplikasi saja. Misalnya para pedagang ataupun pembeli bisa menawarkan produknya lewat media sosial tersebut. walaupun diantara mereka tidak bisa bertatap muka antara penjual dan pembeli. Khususnya saya kang, ada seorang pebisnis maupun agen dan sejenisnya. Melakukan jual beli cukup via aplikasi maupun telfon lewat HP. Setelah itu ada kesepakatan kedua belah pihak pembayaranya melalui transfer gitu kang. Lah pertanyaan saya, apakah transaksi seperti itu di bolehkan dan apabila boleh termasuk akad apa kang??
(Taryono - Pemalang )

Jawab :

Waalaikumsalam Sahabat Taryono .
Memang akhiakhir ini bisa disebut zaman serba instan, termasuk jual belipun bisa dilakukan dengan instan tanpa pergi kepasar . Hanya dengan sebuah handphone , seolah dunia sudah di genggaman kita .

Lalu , kembali ke pertanyaan Sahabat Taryono , kami mencoba menjawab dengan salah satu referensi sebagaimana berikut.

Dalam kasus jual beli yang sudah tersebut diasat, termasuk kedalam akad salam yang sah, jika disertai persyaratan penyerahan uang muka di majlis al-aqdi ( tempat berlangsungnya transaksi ). Atau bisa dikategorikan bai' al-maushuf fi al-dzimmah (jual beli yang disifati), jika tsaman (harga) atau mabi' sudah ditentukan dalam akad.
Sebagaimana kami ambil dari Kitab Asy-syarqowy 'ala At-Tahrir Juz 2 Halaman 16 - 17 :

الشرقاوي على التحرير الجزء 2 صح 16-17
(و) العين (التي في الذمة يصح بيعها بذكرها مع جنسها وصفتها كعبد حبشي خماشي) مع بقية الصفات التي تذكر في السلم (وعد) هذا (بيعا لا سلما مع أنها) أي العين (في الذمة اعتبارا بلفظه فلا يشرط فيه فيه تسليم الثمن قبل التفرق) إلا أن يكون ذلك في ربوين فيشرط فيه التقابض قبله كما في العين الحاضرة وهذا إذ لم يذكر مع ذلك لفظ السلم فإن ذكر كأن قال بعتك كذا سلما أو اشتريته منك سلما وعلى كون ذلك بيعا يشترط تعيين أحد العوضين في المجلس وإلا يصير بيع دين بدين وهو باطل (قوله فلا يشترط) تفريع على كونه بيعا اي بل يشترط التعيين فقط على ما سيأتي ويتفرع عليه أيضا صحة الحوالة به وعليه والاستبدال عنه بخلافه على كونه سلما فإنه يشترط تسليم الثمن قبل التفرق ولا يصح فيه شيء مما ذكر – إلى أن قال – (قوله يشترط تعيين أحد العوضين) أي الغير الربوين أي ولا يشترط قبضه في المجلس لأن التعيين بمنزلة القبض لصيرورة المعين حالا لايدخله أجل أبدا .

Tim FASI (Forum Alumni Santri Indonesia) Rijalul Ansor PAC Buaran

Semoga Bermanfaat 🙏

Koreksi, Kritik dan Saran sahabatnet bisa disampaikan kepada admin melalui komentar post ini atau inbox.

Media Ansor Buaran berusaha menyediakan ruang untuk para sahabatnet menyampaikan pertanyaan seputar islam, yang kemudian akan coba dikupas oleh Gus-gus muda pengurus Rijalul Ansor PAC Buaran.