Konsep Ṭayy al-Zamān dan Keutamaan Ramadan dalam Tradisi Tasawuf

 


Pendahuluan

Dalam tradisi tasawuf Islam, para ulama sering membahas pengalaman spiritual yang dialami oleh para wali Allah. Di antara konsep yang sering disebut adalah ṭayy al-zamān (terlipatnya waktu) dan ṭayy al-makān (terlipatnya tempat). Konsep ini menjelaskan bagaimana Allah memberikan karamah kepada hamba-Nya sehingga sesuatu yang secara lahir tampak jauh atau lama menjadi dekat dan singkat.

Kitab yang ditampilkan dalam gambar tersebut menjelaskan fenomena ini sekaligus mengaitkannya dengan keutamaan bulan Ramadan dan malam Lailatul Qadar.

Makna Ṭayy al-Zamān dan Ṭayy al-Makān

Secara bahasa, kata ṭayy berarti melipat atau memendekkan sesuatu. Dalam istilah tasawuf, ṭayy dapat berarti keadaan ketika waktu atau jarak terasa dipersingkat oleh kehendak Allah.

Para ulama tasawuf membagi fenomena ini menjadi beberapa bentuk, di antaranya:

Ṭayy al-Zamān (lipatan waktu)

Yaitu ketika seseorang dapat melakukan perjalanan jauh atau mengalami peristiwa yang biasanya memerlukan waktu lama, tetapi terjadi dalam waktu yang sangat singkat.

Ṭayy al-Makān (lipatan tempat)

Yaitu keadaan ketika seseorang berada di tempat yang jauh tanpa menempuh perjalanan panjang sebagaimana biasa.

Perubahan persepsi waktu

Dalam beberapa keadaan spiritual, waktu dapat terasa sangat cepat atau sangat lama bagi seseorang.

Fenomena ini dipandang oleh ulama tasawuf sebagai karamah, yaitu kemuliaan yang Allah berikan kepada para wali.

Kisah Para Wali tentang Ṭayy al-Zamān

Dalam kitab tersebut disebutkan kisah seseorang yang melakukan perjalanan dari Irak menuju Mesir. Perjalanan itu biasanya memakan waktu sangat lama, tetapi ia sampai dalam waktu yang sangat singkat sehingga masih sempat menghadiri salat Jumat pada hari yang sama.

Kisah ini dijadikan contoh oleh para ulama untuk menjelaskan bagaimana Allah mampu mengubah ukuran waktu dan jarak bagi hamba-Nya yang dikehendaki.

Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Kitab tersebut juga menjelaskan tentang keutamaan malam Lailatul Qadar. Malam ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena pada malam tersebut:

Ditentukan berbagai urusan dan takdir manusia.

Para malaikat turun ke bumi dengan membawa rahmat.

Pahala ibadah pada malam itu lebih baik daripada ibadah seribu bulan.

Beberapa tanda yang disebutkan dalam kitab mengenai Lailatul Qadar antara lain:

Udara malam terasa tenang dan sejuk.

Matahari pada pagi harinya terbit tanpa sinar yang menyilaukan.

Hati orang beriman merasakan ketenangan yang khusus.

Kisah Hikmah di Bulan Ramadan

Kitab ini juga menyebutkan kisah seorang wali yang selama Ramadan tidak makan sampai mendengar azan magrib. Ketika akhirnya ia makan, ternyata itu sudah terjadi selama tiga puluh hari tanpa ia sadari, seolah-olah waktu berlalu dengan sangat cepat.

Ketika diberi ucapan selamat Idul Fitri, ia terkejut dan berkata bahwa ia merasa baru menjalani satu malam Ramadan saja. Kisah ini menggambarkan bagaimana pengalaman spiritual dapat membuat seseorang merasakan waktu secara berbeda.

Kesimpulan

Pembahasan dalam kitab tersebut menunjukkan bahwa dalam pandangan tasawuf, waktu dan tempat bukanlah sesuatu yang mutlak. Allah memiliki kekuasaan penuh untuk mempercepat, memperlambat, atau melipat keduanya bagi hamba-Nya yang dikehendaki.

Kisah-kisah para wali bukan dimaksudkan sebagai sesuatu yang harus dikejar secara lahiriah, tetapi sebagai pengingat bahwa kedekatan kepada Allah dapat membawa seseorang kepada pengalaman spiritual yang luar biasa.

Keutamaan Lailatul Qadr: Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

 


Lailatul Qadr merupakan malam yang sangat agung dalam Islam. Ia adalah malam yang dipilih Allah sebagai waktu turunnya Al-Qur’an dan malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Keutamaan malam ini tidak hanya disebutkan dalam Al-Qur’an, tetapi juga dijelaskan melalui kisah-kisah umat terdahulu dan penafsiran para sahabat Nabi ﷺ sebagaimana termaktub dalam kitab yang kita kaji.

Kisah Seorang Hamba Bani Israil

Dalam kitab tersebut disebutkan sebuah kisah dari Bani Israil tentang seorang lelaki yang berjihad di jalan Allah selama seribu bulan tanpa henti. Ia mengorbankan harta, tenaga, dan waktunya sepenuhnya untuk ketaatan kepada Allah. Ketika kisah ini disampaikan, para sahabat Rasulullah ﷺ merasa takjub sekaligus sedih, karena umur umat Nabi Muhammad ﷺ jauh lebih pendek dibanding umat-umat terdahulu, sehingga sulit menyamai amal sebesar itu.

Maka Allah ﷻ, dengan rahmat-Nya yang luas, menurunkan karunia yang jauh lebih besar kepada umat Nabi Muhammad ﷺ, yaitu Lailatul Qadr.

Turunnya Lailatul Qadr sebagai Anugerah Besar

Sebagai jawaban atas kegelisahan para sahabat, Allah menurunkan firman-Nya yang menjelaskan bahwa Lailatul Qadr lebih baik daripada seribu bulan. Artinya, ibadah yang dilakukan pada malam tersebut—seperti shalat, dzikir, doa, dan tilawah Al-Qur’an—nilainya melebihi ibadah yang dilakukan selama 83 tahun lebih.

Ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Meskipun usia umat ini relatif singkat, Allah menggantinya dengan kesempatan ibadah yang nilainya sangat besar dalam waktu yang singkat.

Penjelasan Para Sahabat Nabi

Dalam kitab tersebut juga diriwayatkan penjelasan dari para sahabat seperti Ibnu Mas‘ud dan Ibnu Abbas رضي الله عنهم, yang menegaskan bahwa Lailatul Qadr adalah malam khusus bagi umat Islam. Malam ini tidak dimiliki oleh umat sebelumnya dengan keutamaan yang sama.

Disebutkan pula bahwa turunnya Al-Qur’an pada malam tersebut menjadi bukti kemuliaannya, karena Al-Qur’an adalah petunjuk hidup, cahaya bagi manusia, dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan.

Lailatul Qadr dan Kesungguhan Ibadah

Pelajaran penting dari kisah ini adalah bahwa Allah menilai kualitas amal, bukan sekadar lamanya waktu. Satu malam yang dihidupkan dengan iman dan keikhlasan dapat mengungguli ibadah seumur hidup tanpa keistimewaan tersebut.

Karena itu, Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan umatnya untuk bersungguh-sungguh beribadah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, terutama pada malam-malam ganjil, dengan harapan mendapatkan Lailatul Qadr.

Penutup: Jangan Sia-siakan Kesempatan Emas

Lailatul Qadr adalah hadiah istimewa bagi umat Islam. Ia adalah kesempatan emas yang mungkin hanya datang sekali dalam setahun, bahkan bisa jadi terakhir dalam hidup seseorang. Maka, sudah sepantasnya malam-malam Ramadhan diisi dengan shalat, doa, istighfar, sedekah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama manusia.

Semoga Allah ﷻ memberi kita taufik untuk bertemu Lailatul Qadr dan menerima amal ibadah kita di dalamnya. Aamiin.

Keutamaan Lailatul Qadr dan Rahmat Allah bagi Umat Nabi Muhammad ﷺ

 


Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad ﷺ adalah dianugerahkannya Lailatul Qadr, malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Keutamaan malam ini bukan sekadar keistimewaan waktu, melainkan bentuk keadilan dan rahmat Allah terhadap umat yang memiliki usia relatif singkat dibanding umat-umat terdahulu.

Umur Pendek, Pahala Dilipatgandakan

Dalam berbagai riwayat yang dijelaskan dalam kitab ini, disebutkan bahwa umat-umat sebelum Nabi Muhammad ﷺ memiliki usia yang sangat panjang. Ada yang beribadah kepada Allah selama ratusan bahkan ribuan tahun. Hal ini sempat membuat para sahabat merasa bahwa amal mereka tidak akan mampu menyamai ibadah umat terdahulu karena umur mereka jauh lebih singkat.

Maka Allah SWT, dengan rahmat-Nya, memberikan Lailatul Qadr sebagai pengganti. Satu malam ibadah di dalamnya setara dengan ibadah selama seribu bulan, atau lebih dari 83 tahun. Dengan demikian, siapa pun dari umat Nabi Muhammad ﷺ yang mendapatkan Lailatul Qadr dan menghidupkannya dengan iman dan keikhlasan, maka ia dapat menyamai bahkan melampaui amal umat-umat sebelumnya.

Nilai Ibadah yang Melebihi Hitungan Waktu

Kitab ini menjelaskan bahwa bukan hanya lamanya waktu yang dinilai, tetapi kualitas ibadah dan keikhlasan hati. Dua rakaat shalat, dzikir, doa, atau tilawah Al-Qur’an yang dilakukan pada malam Lailatul Qadr lebih utama daripada ribuan bulan ibadah yang dilakukan tanpa keutamaan waktu tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak mempersulit hamba-Nya. Walaupun usia umat Nabi Muhammad ﷺ pendek, pintu pahala tetap terbuka luas dengan nilai yang berlipat ganda.

Lailatul Qadr: Karunia Khusus untuk Umat Akhir Zaman

Kitab tersebut juga menegaskan bahwa Lailatul Qadr adalah keistimewaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya. Ini adalah kemuliaan khusus bagi umat Nabi Muhammad ﷺ sebagai umat akhir zaman. Barang siapa yang terhalang dari Lailatul Qadr, maka sungguh ia telah terhalang dari kebaikan yang sangat besar.

Oleh karena itu, para ulama menganjurkan untuk bersungguh-sungguh menghidupkan malam-malam terakhir Ramadhan, khususnya dengan:

Shalat malam

Memperbanyak doa dan istighfar

Membaca Al-Qur’an

Berdzikir dan merenung

Mengharap ampunan dan ridha Allah

Hikmah Besar di Balik Lailatul Qadr

Dari penjelasan kitab ini, dapat dipahami bahwa Lailatul Qadr mengajarkan kepada kita bahwa:

Allah menilai keikhlasan, bukan sekadar lamanya amal

Kesempatan besar bisa hadir dalam waktu yang singkat

Rahmat Allah selalu lebih luas daripada keterbatasan manusia

Malam Lailatul Qadr adalah bukti bahwa siapa pun, dari latar belakang apa pun, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih derajat tinggi di sisi Allah SWT.

Penutup

Lailatul Qadr bukan sekadar malam penuh kemuliaan, tetapi juga simbol kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Dengan satu malam, Allah memberi peluang pahala seumur hidup. Maka berbahagialah orang yang mempersiapkan diri, bersungguh-sungguh mencarinya, dan menghidupkannya dengan iman dan harapan.

Semoga Allah SWT mempertemukan kita dengan Lailatul Qadr dan menerima seluruh amal ibadah kita. Aamiin.

Hikmah Memperbanyak Bacaan Al-Qur’an dan Khatamnya


 

Al-Qur’an adalah kalam Allah yang menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia. Para ulama dan orang-orang saleh sejak dahulu memberikan perhatian besar terhadap bacaan Al-Qur’an, baik dalam memperbanyak tilawah maupun mengkhatamkannya dalam waktu-waktu tertentu. Riwayat-riwayat yang disebutkan dalam kitab ini menunjukkan kesungguhan mereka dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an.

Tradisi Para Salaf dalam Mengkhatamkan Al-Qur’an

Diriwayatkan bahwa sebagian ulama terdahulu memiliki kebiasaan mengkhatamkan Al-Qur’an dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Ada yang mengkhatamkan dalam sebulan, sepuluh hari, tujuh hari, bahkan tiga hari. Sebagian lagi mampu mengkhatamkan dalam satu atau dua hari, terutama pada bulan Ramadan.

Pada bulan Ramadan, semangat membaca Al-Qur’an semakin meningkat. Hal ini meneladani Rasulullah ﷺ yang setiap Ramadan bertadarus bersama Malaikat Jibril. Karena itu, para ulama memperbanyak tilawah pada bulan yang penuh berkah tersebut.

Disebutkan pula bahwa ada di antara mereka yang membagi waktu siang dan malam untuk membaca, bahkan ada yang mengkhatamkan beberapa kali dalam sehari. Ini menunjukkan tingginya kedudukan Al-Qur’an dalam hati mereka serta kuatnya kecintaan terhadap firman Allah.

Keseimbangan Antara Kuantitas dan Tadabbur

Walaupun memperbanyak bacaan merupakan amalan yang utama, para ulama juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas bacaan. Membaca dengan tartil, memahami makna, serta menghadirkan hati lebih utama daripada sekadar cepat menyelesaikan khatam tanpa perenungan.

Al-Qur’an bukan hanya untuk dibaca, tetapi juga untuk ditadabburi dan diamalkan. Maka yang terbaik adalah menggabungkan antara banyaknya bacaan dan kedalaman pemahaman sesuai kemampuan masing-masing.

Keutamaan Mengkhatamkan Al-Qur’an

Mengkhatamkan Al-Qur’an merupakan ibadah yang agung. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa doa setelah khatam memiliki keutamaan tersendiri. Selain itu, memperbanyak bacaan menjadi sebab bertambahnya pahala, karena setiap huruf yang dibaca bernilai kebaikan yang dilipatgandakan.

Namun demikian, kitab ini juga mengingatkan agar tidak menjadikan kebiasaan mempercepat bacaan sebagai ajang kebanggaan atau perlombaan tanpa adab. Bacaan hendaknya tetap dijaga dengan tajwid dan kekhusyukan.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan harian.

Memperbanyak tilawah di bulan Ramadan.

Menjaga keseimbangan antara kuantitas dan kualitas bacaan.

Menghidupkan malam dengan membaca Al-Qur’an.

Mengikuti teladan para ulama dalam kecintaan terhadap firman Allah.

Pada akhirnya, yang menjadi tujuan utama bukan sekadar banyaknya khatam, tetapi bagaimana Al-Qur’an membentuk akhlak dan kehidupan seorang Muslim. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa dekat dengan Al-Qur’an, membacanya, memahami maknanya, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

Hukum dan Hikmah Shalat Tarawih dalam Perspektif Ulama

 


Shalat tarawih merupakan salah satu syiar agung di bulan Ramadhan. Para ulama sejak masa sahabat hingga generasi setelahnya telah membahas hukum, jumlah rakaat, tata cara, serta hikmah disyariatkannya shalat tarawih secara mendalam. Kitab yang ditampilkan dalam gambar ini menguraikan perbedaan riwayat tentang jumlah rakaat, praktik para sahabat, serta penjelasan para imam mazhab.

Perbedaan Riwayat Jumlah Rakaat

Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa jumlah rakaat tarawih tidak tunggal. Ada riwayat yang menyebutkan sebelas rakaat—sebagaimana dinukil dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha—dan ada pula riwayat yang menyebutkan lebih dari itu. Perbedaan ini menunjukkan adanya keluasan (sa‘ah) dalam pelaksanaannya.

Pada masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, kaum muslimin melaksanakan tarawih sebanyak dua puluh rakaat secara berjamaah. Praktik ini kemudian menjadi pegangan mayoritas ulama dan berlangsung terus-menerus di berbagai negeri Islam.

Pandangan Para Imam Mazhab

Empat imam mazhab memiliki penjelasan terkait jumlah rakaat tarawih:

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat dua puluh rakaat.

Imam asy-Syafi‘i juga cenderung kepada dua puluh rakaat.

Sebagian riwayat dari Imam Malik menyebutkan jumlah yang lebih banyak sesuai praktik penduduk Madinah pada masa itu.

Perbedaan ini bukan pertentangan prinsip, melainkan perbedaan ijtihad berdasarkan dalil dan praktik para sahabat. Karena itu, yang lebih utama adalah menjaga kekhusyukan dan keistiqamahan dalam beribadah.

Praktik di Masa Sahabat

Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab mengumpulkan kaum muslimin dalam satu imam agar pelaksanaan tarawih lebih tertib dan khusyuk. Ketika melihat kaum muslimin shalat sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil, beliau berkata bahwa mengumpulkan mereka dalam satu imam adalah sebaik-baik cara.

Beliau kemudian menunjuk Ubay bin Ka‘ab sebagai imam. Sejak saat itu, tarawih berjamaah menjadi tradisi yang terus hidup di tengah umat Islam.

Hikmah Disyariatkannya Tarawih

Pada masa Rasulullah ﷺ, beliau pernah melaksanakan tarawih berjamaah beberapa malam, kemudian tidak melanjutkannya karena khawatir diwajibkan atas umatnya. Hal ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada umatnya agar tidak terbebani.

Hikmah dari shalat tarawih antara lain:

Menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

Memperbanyak bacaan Al-Qur’an.

Mempererat ukhuwah melalui shalat berjamaah.

Melatih kesabaran dan kekhusyukan.

Kesimpulan

Shalat tarawih adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Perbedaan jumlah rakaat merupakan bentuk keluasan dalam syariat. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan, kekhusyukan, serta mengikuti praktik yang telah diwariskan oleh para sahabat dan ulama.

Dengan memahami sejarah dan dasar hukumnya, kita diharapkan dapat melaksanakan tarawih dengan lebih mantap, tenang, dan penuh penghayatan, sehingga Ramadhan menjadi momentum peningkatan iman dan ketakwaan.

Shalat Tarawih: Sejarah, Hukum, dan Jumlah Rakaatnya

 


1. Hikmah Disyariatkannya Tarawih

Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan. Ia termasuk qiyam Ramadhan yang memiliki keutamaan besar, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa siapa yang menghidupkan Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Pada masa Rasulullah ﷺ, beliau pernah melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah bersama para sahabat di masjid. Namun kemudian beliau tidak melanjutkannya secara rutin berjamaah karena khawatir akan diwajibkan atas umatnya. Hal ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak terbebani.

2. Praktik Tarawih di Masa Sahabat

Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, kaum muslimin pada masa khalifah Umar bin Khattab رضي الله عنه melaksanakan tarawih secara berjamaah. Pada awalnya, mereka shalat sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil di masjid.

Melihat kondisi tersebut, Umar رضي الله عنه berinisiatif mengumpulkan mereka di bawah satu imam, yaitu Ubay bin Ka‘ab رضي الله عنه. Beliau berkata, “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini,” maksudnya adalah pembaruan dalam bentuk pengaturan teknis pelaksanaan, bukan bid‘ah dalam arti menyimpang dari syariat. Karena hakikatnya, tarawih berjamaah telah dilakukan sebelumnya oleh Rasulullah ﷺ.

Sejak saat itu, shalat tarawih berjamaah menjadi tradisi kaum muslimin dan terus diamalkan hingga sekarang.

3. Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa riwayat tentang jumlah rakaat tarawih memang beragam.

Sebagian riwayat menyebutkan 11 rakaat atau 13 rakaat, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها tentang qiyam Rasulullah ﷺ.

Pada masa Umar bin Khattab رضي الله عنه, kaum muslimin melaksanakan tarawih sebanyak 20 rakaat.

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali) berpendapat bahwa tarawih adalah 20 rakaat, ditambah witir.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan syariat Islam. Jumlah rakaat bukanlah inti utama, melainkan kekhusyukan, keikhlasan, dan kesungguhan dalam menghidupkan malam Ramadhan.

4. Bacaan dalam Shalat Tarawih

Pada masa sahabat dan tabi‘in, para imam membaca ayat-ayat yang panjang dalam tarawih. Bahkan diriwayatkan bahwa ada yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam shalat tarawih selama bulan Ramadhan.

Hal ini menunjukkan bahwa tarawih bukan sekadar shalat tambahan, tetapi momentum untuk memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an, memperdalam tadabbur, dan menghidupkan malam dengan ibadah.

5. Tarawih Berjamaah atau Sendiri?

Para ulama menjelaskan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan sendiri maupun berjamaah. Namun berjamaah di masjid lebih utama karena:

Menghidupkan syiar Islam.

Menguatkan ukhuwah.

Mengikuti praktik para sahabat.

Lebih memotivasi dalam menjaga konsistensi ibadah.

Akan tetapi, jika seseorang lebih khusyuk shalat di rumah, maka itu pun dibolehkan.

Penutup

Shalat tarawih adalah warisan sunnah yang agung. Ia telah dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ, dihidupkan kembali secara berjamaah oleh Umar bin Khattab رضي الله عنه, dan diteruskan oleh generasi setelahnya.

Perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan, karena semuanya memiliki dasar riwayat. Yang terpenting adalah menghidupkan malam Ramadhan dengan iman, harap akan pahala, dan hati yang khusyuk.

Hikmah Puasa dan Bahaya Berlebihan Saat Berbuka

 



Puasa disyariatkan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi sebagai jalan penyucian jiwa dan penguatan ruhani. Dalam penjelasan para ulama disebutkan bahwa pada awalnya umat terdahulu juga diwajibkan berpuasa, kemudian Allah meringankan dan menyempurnakan syariat ini bagi umat Nabi Muhammad ﷺ sebagai bentuk rahmat dan kemuliaan.

Puasa mengandung hikmah besar. Ia mendidik manusia untuk mengendalikan nafsu makan, minum, dan syahwat. Dengan berpuasa, seorang hamba belajar menahan diri dari hal-hal yang sebenarnya halal pada waktu tertentu, demi ketaatan kepada Allah. Inilah latihan pengendalian diri yang sangat berharga. Ketika seseorang mampu menahan yang halal, maka seharusnya ia lebih mampu menjauhi yang haram.

Hikmah dalam Berbuka

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa faedah puasa tidak akan sempurna jika seseorang justru berlebihan ketika berbuka. Tujuan puasa adalah melemahkan dorongan hawa nafsu, bukan malah menguatkannya kembali dengan makan dan minum secara berlebihan. Jika sepanjang hari menahan lapar, lalu saat berbuka melampiaskan dengan aneka hidangan, maka hikmah puasa menjadi berkurang.

Berlebih-lebihan dalam makan saat berbuka dan sahur dapat mengeraskan hati dan melemahkan semangat ibadah. Perut yang terlalu kenyang seringkali membuat seseorang malas untuk shalat malam, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an. Padahal Ramadhan adalah bulan peningkatan ibadah, bukan bulan pesta makanan.

Karena itu, para salafus shalih dahulu sangat menjaga diri ketika berbuka. Mereka makan secukupnya, sekadar untuk menguatkan badan agar tetap semangat beribadah. Fokus utama mereka adalah meraih keberkahan dan ampunan, bukan kenikmatan duniawi.

Teladan Rasulullah ﷺ

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kekhususan yang Allah berikan, sebagaimana sabda beliau bahwa beliau “diberi makan dan minum oleh Allah.” Para ulama menjelaskan bahwa hal ini merupakan kemuliaan khusus bagi beliau, bukan untuk ditiru secara harfiah oleh umatnya. Intinya, Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa kekuatan ruhani jauh lebih utama daripada sekadar kekuatan jasmani.

Beliau juga mencontohkan kesederhanaan dalam berbuka. Cukup dengan beberapa butir kurma atau air, lalu dilanjutkan dengan shalat. Ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan tubuh dan kepentingan ibadah.

Peringatan dari Para Ulama

Dalam kitab tersebut juga dikutip nasihat seorang ulama besar yang mengingatkan bahwa puasa akan menjadi sia-sia jika diiringi dengan sikap berlebihan dalam makanan dan minuman. Jika seseorang berpuasa namun saat berbuka justru menumpuk makanan dan mengikuti hawa nafsu, maka ia kehilangan esensi puasa itu sendiri.

Puasa seharusnya melembutkan hati, menumbuhkan rasa empati kepada fakir miskin, dan menguatkan kesabaran. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya—lalai, malas ibadah, dan sibuk dengan hidangan—maka yang tersisa hanya lapar dan haus tanpa nilai spiritual yang mendalam.

Menjadikan Puasa sebagai Ibadah Sejati

Puasa yang ideal adalah puasa yang menjaga lahir dan batin. Lahirnya menahan makan dan minum, batinnya menahan diri dari dosa dan maksiat. Berbuka dilakukan dengan sederhana dan penuh syukur, bukan dengan sikap berlebihan.

Dengan demikian, Ramadhan benar-benar menjadi bulan pembinaan diri. Ia melatih disiplin, kesederhanaan, dan keikhlasan. Jika dijalani dengan benar, puasa akan melahirkan pribadi yang lebih sabar, lebih lembut hatinya, dan lebih dekat kepada Allah.

Semoga kita termasuk orang-orang yang tidak hanya berpuasa secara fisik, tetapi juga meraih hikmah dan rahasia besar di balik ibadah yang mulia ini.

Hikmah dan Keutamaan Puasa Ramadhan Part 3

 


Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang memiliki kekhususan dibandingkan puasa pada waktu-waktu lainnya. Ia bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi sebuah ibadah yang sarat makna, rahasia, dan hikmah yang dalam. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa kewajiban puasa Ramadhan adalah perintah Allah yang penuh kasih sayang, sebagai sarana pensucian jiwa dan pendekatan diri kepada-Nya.

Allah Ta‘ala berfirman bahwa puasa diwajibkan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya syariat umat Nabi Muhammad ﷺ, melainkan ibadah universal yang telah dikenal dalam ajaran para nabi sebelumnya. Namun, bentuk dan ketentuannya berbeda-beda sesuai dengan hikmah dan kondisi masing-masing umat.

Dalam penjelasan kitab, disebutkan bahwa pada sebagian umat terdahulu, puasa memiliki aturan yang lebih berat. Ada yang berpuasa dengan tambahan hari tertentu, bahkan ada yang mengubah waktu pelaksanaannya. Hal ini terjadi karena campur tangan manusia dalam syariat, sehingga ketentuannya tidak lagi murni sebagaimana diperintahkan. Berbeda dengan umat Islam, Allah menjaga syariat puasa Ramadhan tetap utuh dan jelas, dengan batasan waktu yang tegas: satu bulan penuh pada bulan Ramadhan.

Dijelaskan pula tentang hikmah penetapan puasa selama tiga puluh hari. Ada riwayat yang mengaitkannya dengan kisah Nabi Adam ‘alaihis salam, ketika beliau memohon ampun kepada Allah dan berpuasa selama tiga puluh hari sebagai bentuk taubat. Riwayat ini menggambarkan bahwa puasa memiliki hubungan erat dengan penyucian diri dan penghapusan dosa.

Puasa juga menjadi sarana untuk menundukkan hawa nafsu. Empat kenikmatan dunia—makan, minum, hubungan suami-istri, dan tidur—apabila berlebihan dapat melalaikan manusia dari Allah. Dengan puasa, seorang hamba belajar mengendalikan diri, menahan syahwat, serta melatih kesabaran. Pada siang hari ia menahan diri, dan pada malam hari Allah memberikan keringanan untuk makan dan minum sebagai bentuk rahmat dan kemudahan bagi umat ini.

Selain itu, penentuan Ramadhan berdasarkan peredaran bulan (hilal) menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Umat tidak dibebani dengan perhitungan yang rumit; cukup dengan rukyat atau penyempurnaan bilangan bulan. Hal ini mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah dan dapat dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keistimewaan Ramadhan semakin sempurna karena di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia. Bukan hanya Al-Qur’an, kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat, Zabur, dan Injil juga disebutkan diturunkan pada bulan yang mulia ini. Puncak kemuliaannya adalah adanya Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Dengan demikian, puasa Ramadhan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan momentum besar untuk memperbaiki diri. Ia adalah madrasah ruhani yang melatih kesabaran, keikhlasan, dan ketakwaan. Siapa yang menjalankannya dengan iman dan penuh pengharapan kepada Allah, maka ia akan meraih ampunan serta peningkatan derajat di sisi-Nya.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mampu memahami hikmah puasa dan mengamalkannya dengan sebaik-baiknya.

Keutamaan Bulan Ramadhan: Bulan Penuh Berkah dan Ampunan Part 2

 


Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar bulan puasa, tetapi juga bulan yang dipenuhi rahmat, ampunan, dan kesempatan besar bagi setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam berbagai hikayat dan riwayat yang terdapat dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa Ramadhan merupakan bulan yang istimewa, di mana pintu-pintu kebaikan dibuka lebar, sementara pintu keburukan ditutup.

Ramadhan Bulan yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

Di antara keistimewaan terbesar Ramadhan adalah adanya malam yang lebih baik daripada seribu bulan, yaitu Lailatul Qadar. Malam ini merupakan malam penuh kemuliaan, di mana amal ibadah seorang hamba bernilai lebih tinggi daripada ibadah selama ribuan bulan.

Karena itulah, kaum muslimin dianjurkan memperbanyak ibadah, doa, dan munajat kepada Allah, terutama pada malam-malam terakhir Ramadhan.

Pintu Surga Dibuka dan Setan Dibelenggu

Kitab tersebut juga menjelaskan hadis Rasulullah SAW bahwa ketika Ramadhan datang:

Pintu-pintu surga dibuka

Pintu-pintu neraka ditutup

Setan-setan dibelenggu

Ini menjadi tanda bahwa Ramadhan adalah momentum besar untuk memperbaiki diri. Allah memberikan kemudahan bagi hamba-Nya untuk melakukan kebaikan, menjauhi maksiat, dan memperbanyak amal saleh.

Amal Utama di Bulan Ramadhan

Dalam kisah-kisah yang disebutkan, terdapat beberapa amalan yang sangat ditekankan selama Ramadhan:

1. Tilawah Al-Qur’an

Ramadhan disebut sebagai bulan Al-Qur’an. Orang-orang saleh terdahulu memperbanyak membaca dan mentadabburi Al-Qur’an sepanjang bulan ini.

2. Menjaga Lisan dan Akhlak

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari ucapan yang buruk, ghibah, dan perbuatan sia-sia.

3. Qiyamul Lail dan Tarawih

Ramadhan adalah bulan di mana kaum muslimin dianjurkan menghidupkan malam dengan shalat, doa, dan istighfar.

4. Sedekah dan Kebaikan Sosial

Bulan ini juga menjadi waktu terbaik untuk berbagi kepada sesama, membantu orang miskin, dan memperbanyak amal sosial.

Teladan Orang-Orang Saleh dalam Memuliakan Ramadhan

Kitab tersebut memuat hikayat tentang bagaimana para ulama dan orang-orang saleh sangat memuliakan bulan Ramadhan. Mereka menyambutnya dengan kegembiraan, memperbanyak ibadah, serta menjadikan Ramadhan sebagai kesempatan memperbaiki kehidupan rohani.

Bahkan disebutkan bahwa mereka merasa sedih ketika Ramadhan akan berakhir, karena bulan tersebut adalah ladang pahala yang sangat luas.

Ramadhan Bulan Ampunan bagi Umat Islam

Di akhir pembahasan, kitab tersebut menegaskan bahwa Ramadhan adalah bulan pengampunan. Siapa yang bersungguh-sungguh beribadah dan memohon ampun kepada Allah, maka Allah akan menghapus dosa-dosanya.

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa orang yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan adalah orang yang merugi.

Penutup

Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, rahmat, dan ampunan. Bulan ini adalah kesempatan besar bagi setiap muslim untuk memperbaiki diri, memperbanyak amal, dan mendekatkan hati kepada Allah SWT.

Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mampu memuliakan Ramadhan dengan ibadah terbaik, menjaga akhlak, memperbanyak Al-Qur’an, dan meraih ampunan serta ridha Allah.

ES Durian Siip Resmi Buka 20 Outlet Serentak di Kabupaten Pekalongan, Hadirkan Promo Awal Ramadhan

 


PEKALONGAN – Menyambut awal bulan suci Ramadhan, ES Durian Siip resmi membuka 20 outlet secara serentak di berbagai wilayah Kabupaten Pekalongan. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui sektor usaha kuliner.

ES Durian Siip merupakan program unggulan dari Lembaga Ekonomi PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan, yang bertujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha produktif, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan umat melalui ekonomi kreatif.

Promo Spesial Awal Ramadhan: Beli 1 Gratis 1

Dalam rangka pembukaan serentak ini, ES Durian Siip menghadirkan promo menarik berupa:

🎉 Beli 1 Gratis 1

Khusus untuk 20 pelanggan pertama di setiap outlet.

Promo ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus ajakan untuk merasakan sensasi minuman durian yang segar, creamy, dan terjangkau.

Syarat Mengikuti Promo

Untuk mendapatkan promo spesial tersebut, pelanggan cukup melakukan beberapa langkah mudah:

Follow akun Instagram atau TikTok resmi @es.durian.siip

Membuat foto atau video produk ES Durian Siip

Menandai (tag) akun media sosial ES Durian Siip

Dengan cara ini, pelanggan tidak hanya menikmati promo, tetapi juga ikut mendukung perkembangan usaha lokal.

Harga Mulai Rp 5.000

ES Durian Siip hadir dengan harga ramah di kantong, mulai dari Rp 5.000, menjadikannya pilihan tepat untuk berbuka puasa maupun menikmati hidangan segar di bulan Ramadhan.

Tersebar di 20 Outlet Wilayah Pekalongan

Outlet ES Durian Siip kini sudah tersedia di berbagai kecamatan seperti Kedungwuni, Buaran, Karangdadap, Wonopringgo, Kajen, Wiradesa, Tirto, Sragi, Batang, dan lainnya.

Masyarakat dapat dengan mudah menemukan outlet terdekat dan ikut meramaikan pembukaan serentak ini.

Misi Ekonomi Umat oleh GP Ansor

Ketua Lembaga Ekonomi PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa hadirnya ES Durian Siip bukan sekadar bisnis minuman, tetapi bagian dari gerakan ekonomi umat.

Program ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa organisasi kepemudaan juga mampu berkontribusi dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

Rutinan Semaan Al-Qur’an PAC GP Ansor Kecamatan Buaran: Menyatukan Hati dalam Cahaya Al-Qur’an


Buaran, 18 Juli 2025 — Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Buaran kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan Semaan Al-Qur’an, yang digelar setiap bulan sebagai bentuk komitmen spiritual dan dakwah kader Ansor di tengah masyarakat.

Pada kesempatan bulan ini, kegiatan Semaan Al-Qur’an dilaksanakan di kediaman sahabat Ustadz Khairul Umam, salah satu tokoh muda NU yang aktif dalam pembinaan keagamaan di lingkungan Kecamatan Buaran. Kegiatan dimulai sejak pagi dan diikuti oleh para kader GP Ansor serta masyarakat sekitar dengan penuh kekhusyukan.

Semaan Al-Qur’an merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk:

Menjaga semangat keislaman dan ukhuwah di antara kader dan masyarakat,

Menguatkan budaya literasi Al-Qur’an sebagai sumber utama pedoman hidup umat Islam,

Menumbuhkan ketenangan batin serta semangat dakwah yang berlandaskan rahmatan lil ‘alamin.


Dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan, para peserta secara bergantian membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an hingga khatam. Kegiatan ini juga diisi dengan doa bersama, tausiyah singkat, serta ramah tamah sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antar anggota.

Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Buaran, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana ibadah, tetapi juga bentuk nyata kaderisasi ruhani yang perlu dijaga dan dilestarikan. “InsyaAllah, lewat kegiatan seperti ini, kita tidak hanya memperkuat diri secara pribadi, tapi juga membangun peradaban Islam yang damai dan berkeadaban,” ujarnya.

Rutinan Semaan Al-Qur’an GP Ansor Buaran ini akan terus dilanjutkan setiap bulan dengan lokasi bergilir di rumah para kader dan tokoh masyarakat, sebagai bentuk syiar dan penguatan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah kehidupan bermasyarakat.

6 Dampak Negatif Sekolah 5 Hari: Benarkah Solusi atau Tambah Masalah?



Belakangan ini wacana penerapan 5 hari sekolah (Full Day School) kembali mencuat. Bagi sebagian pihak, gagasan ini mungkin terdengar keren dan modern. Tapi, jangan buru-buru setuju sebelum melihat dampak negatifnya secara lebih jernih.

Berikut adalah 6 dampak yang patut jadi pertimbangan sebelum FDS diterapkan secara luas:

1. Pendidikan Keagamaan Nonformal Terancam Hilang
Anak-anak yang pulang sekolah menjelang sore otomatis kehilangan waktu untuk ikut Madrasah Diniyah atau kegiatan keagamaan lainnya.

Padahal, madrasah diniyah selama ini bukan sekadar tempat belajar doa atau hafalan. Di sana anak-anak belajar akhlak, adab, dan pemahaman keislaman yang tak selalu diajarkan di sekolah formal. Jika kegiatan ini hilang, jangan heran kalau nanti muncul krisis karakter spiritual dan moral di generasi muda.

2. Anak Makin Lelah, Stres Mengintai
Belajar seharian penuh jelas bikin fisik dan mental anak terkuras. Apalagi bagi anak-anak di desa yang harus berangkat subuh dan pulang saat adzan maghrib berkumandang.

Akibatnya? Stres, kelelahan, dan konsentrasi belajar menurun. Bukannya makin pintar, bisa-bisa malah makin letih.

3. Kehilangan Waktu Bersosialisasi
Dulu, sepulang sekolah anak-anak bisa bermain dengan teman sebaya, membantu orang tua di ladang, atau ikut TPQ dan kegiatan remaja masjid.

Jika sekolah berlangsung seharian penuh, waktu untuk berinteraksi di luar sekolah jadi hilang. Anak-anak berpotensi tumbuh menjadi pribadi yang terasing dari lingkungan dan kehilangan jati diri sosial.

4. Sulit Diterapkan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
Full Day School mungkin cocok untuk kota besar dengan fasilitas lengkap. Tapi bagaimana dengan sekolah di pelosok?

Banyak sekolah di desa belum punya kantin, ruang istirahat, atau air bersih yang memadai.

Transportasi juga sering jadi masalah, apalagi kalau pulang sore hari.

Ini justru bisa menambah beban fisik dan ekonomi bagi siswa dan orang tua di daerah terpencil.

5. Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak Menyusut
Jika anak terlalu lama di sekolah, otomatis waktu berkualitas bersama keluarga berkurang. Orang tua makin sulit memantau perkembangan perilaku dan sikap anak di rumah.

Lama-lama, pendidikan karakter yang seharusnya ditanamkan di rumah pun makin pudar.

6. Kesenjangan Sosial di Dunia Pendidikan
Sekolah-sekolah besar dengan fasilitas lengkap mungkin mampu menjalankan Full Day School dengan baik. Tapi sekolah kecil atau swasta bisa saja keteteran.

Ini berisiko melahirkan kesenjangan pendidikan yang makin lebar. Yang kaya makin maju, yang kecil dan miskin makin tertinggal.

Peletakan Batu Pertama Gedung MWC NU Kecamatan Buaran Resmi Dilaksanakan


 

Pekalongan — Pembangunan Gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Buaran resmi dimulai dengan dilaksanakannya acara peletakan batu pertama pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.


Acara ini berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya KH. Baihaqi Anwar selaku Rais Syuriah PC NU Kabupaten Pekalongan, KH. Muslikh Chudlori Ketua Tanfidziyah PC NU, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir, Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pekalongan Edi Harijanto, jajaran pengurus Ranting NU se-Kecamatan Buaran, serta para kader Banom NU dari berbagai elemen.


Dalam sambutannya, KH. Fatkhurrohman selaku Ketua Pelaksana Pembangunan menyampaikan bahwa pembangunan gedung MWC NU ini bertujuan untuk mempererat sinergi seluruh badan otonom NU serta masyarakat luas. Selain sebagai pusat kegiatan organisasi, gedung ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi warga Nahdliyin di wilayah Kecamatan Buaran.


“Gedung ini bukan hanya milik organisasi, tetapi milik bersama warga NU. Harapannya, bisa menjadi pusat kegiatan sekaligus penunjang ekonomi bagi umat,” ujar KH. Fatkhurrohman dengan penuh semangat.


Dengan peletakan batu pertama ini, proses pembangunan resmi dimulai dan diharapkan dapat selesai sesuai target. Kehadiran gedung ini nantinya diharapkan menjadi simbol kebersamaan, kemajuan, dan keberdayaan warga NU di Kecamatan Buaran.

Raker Pimpinan Ranting GP Ansor Watusalam: Membangun Sinergi dalam Menyongsong Arah Baru Organisasi

 



Watusalam, Senin (11/08/2023) — Semangat kebersamaan dan tekad untuk menguatkan ikatan organisasi menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja (Raker) Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda (GP) Ansor Watusalam. Bertempat di Tempat Pendidikan Al-Quran (TPQ) Darussalam, acara yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian dan anggota memberikan nuansa semangat baru bagi keberlangsungan gerakan pemuda.


Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Buaran, Sahabat Muhammad Iqbal, turut memeriahkan acara tersebut dengan kehadirannya. Dalam sambutannya, Iqbal menegaskan bahwa Raker kali ini memiliki peran sentral sebagai barometer organisasi dalam mengarahkan kegiatan yang sejalan dengan Pedoman Dasar Pergerakan Remaja Ansor (PD PRT). "Kami percaya Raker ini akan menjadi tonggak penting dalam mengukur arah organisasi kami. Semua langkah yang kami ambil harus selaras dengan nilai-nilai dan prinsip PD PRT," tegas Iqbal.


M. Rozaq, Ketua Pimpinan Ranting GP Ansor Watusalam, juga mengungkapkan harapannya dalam acara tersebut. Dalam pidato singkatnya, Rozaq mengajak semua anggota untuk memupuk semangat solidaritas dan kompak guna menghadapi berbagai tantangan ke depan. "Kebersamaan adalah pondasi kuat bagi perkembangan GP Ansor Watusalam. Semoga melalui Raker ini, kita dapat mempererat ikatan di antara kami semua," ujar Rozaq penuh semangat.


Tidak hanya berbicara tentang visi dan arah organisasi, Raker kali ini juga mengupas berbagai inovasi program yang diusulkan oleh anggota. Diskusi dan kolaborasi terbuka terjadi di antara para peserta, menciptakan suasana kreatif yang membangun. Harapannya, program-program yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.


Raker ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan Gerakan Pemuda Ansor Watusalam. Semua harapan, semangat, dan tekad untuk memajukan organisasi tergambarkan dengan jelas dalam wajah-wajah yang antusias. Melalui kolaborasi yang erat dan semangat yang membara, GP Ansor Watusalam siap mengukir prestasi dan menjalankan peran nyata sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat.

SORBAN BUARAN CUP: MENCARI JUARA BARU

    Turnamen bulutangkis yang diadakan Departemen Olahraga dan Seni PAC GP Ansor Buaran akan berlangsung dari tanggal 31 Januari-22 Februari 2023 di Gor Sidokaryo Desa Pakumbulan.

    Ada 44 Tiem ganda putra akan bertanding memprebutkan gelar juara.

    Spesial pada turnamen dua tahunan kali ini adalah bertepatan dengan peringatan harlah satu abad Nahlatul Ulama'.

    Wakil Ketua PAC GP Ansor Buaran bidang Olahraga dan Seni  sahabat Waryudi mengajak kepada semua pemain, sporter dan penonton untuk selalu menjaga sportifitas dan menikmati jalanya pertandingan dengan riang gembira.

"Mari nikmati jalanya pertandingan dan selalu jaga sportifitas", ajaknya



Editor. MAB

TATA TERTIB KONFERENSI BESAR XXIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020



 TATA TERTIB KONFERENSI BESAR XXIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020


Pasal 1 LANDASAN


Landasan penyelenggaraan Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020, selanjutnya disebut KONBES XXIII adalah:

a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15 Tentang Permusyawaratan, bahwa bentuk                    permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres;

b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 47 tentang Konferensi Besar;

c. Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tanggal 16 Januari 2020 tentang pengesahan            Susunan Panitia Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor.


Pasal 2

TUGAS DAN WEWENANG


Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 47 ayat 4, Konferensi Besar XXIII diselenggarakan untuk:

a. Menetapkan Peraturan Organisasi;

b. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor;

c. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor;

d. Membicarakan masalah-masalah penting yang muncul di antara dua Kongres;

e. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres;

f. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan Pimpinan Pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif.


Pasal 3 

PESERTA


Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 47 ayat 5, Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor dihadiri oleh:

a. Pimpinan Pusat;

b. Pimpinan Wilayah;

c. Undangan yang ditetapkan panitia.


Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA


1. Setiap peserta mempunyai hak:

a. Mengajukan pertanyaan yang diatur oleh Pimpinan Sidang;

b. Memberikan pendapat dan/atau mengajukan usul/saran secara lisan atau tertulis yang disampaikan         melalui pimpinan sidang;

c. Memiliki hak suara pada saat pengambilan keputusan lewat pemungutan suara, sesuai dengan                pasal 9 Tata Tertib ini.

 

2. Setiap peserta mempunyai kewajiban:

a. Mengikuti setiap persidangan;

b. Mengikuti sidang tepat pada waktunya;

c. Memakai tanda peserta;

d. Menaati Tata Tertib yang disepakati.


Pasal 5

SIDANG-SIDANG KONFERENSI BESAR


1. Sidang-sidang Konferensi Besar XXIII, terdiri dari:

a. Sidang Pleno;

b. Sidang Komisi.

2. Sidang-sidang Konferensi Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih 1 (satu) peserta         yang sah;

3. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak terpenuhi, sidang diundur selama 1 x         15 (lima belas) menit, dan apabila masih belum terpenuhi, maka sidang diundur paling lama 1 x 15         (lima belas) menit untuk selanjutnya sidang diserahkan kepada forum untuk dinyatakan sah.


 



Sidang Komisi terdiri dari:

a. Komisi A : Organisasi I;

b. Komisi B : Organisasi II;

c. Komisi C : Kelembagaan;

 

Pasal 6 

PEMBENTUKAN KOMISI

 

d. Komisi D : Tata Persuratan dan Kaderisasi;

e. Komisi E : Akreditasi dan Rekomendasi.


Pasal 7

PIMPINAN KONFERENSI BESAR


1. Konferensi Besar dipimpin oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor;

2. Pimpinan Konferensi Besar bertugas memimpin jalannya sidang-sidang Konferensi Besar agar                tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan untuk mencapai                mufakat, yang dilandasi sikap-pikir akhlaqul karimah.


Pasal 8 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN


1. Keputusan-keputusan Konferensi Besar diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat;

2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan            dilakukan dengan cara sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga                Gerakan Pemuda Ansor atau melalui voting (pemungutan suara);

3. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dianggap sah apabila didukung lebih dari                separuh utusan yang hadir.

 

Pasal 9 

HAK SUARA


Hak suara dalam setiap pengambilan keputusan Konferensi Besar dimiliki oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah yang menjadi peserta Konferensi Besar.


Pasal 10

 PENUTUP


1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh Konferensi Besar               XXIII Gerakan Pemuda Ansor;

2.    Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya                   Konferensi Besar XVIII Gerakan Pemuda Ansor.


Ditetapkan di : Minahasa

Tanggal : 30 Muharram 1442 H/18 September 2020 M



KONFERENSI BESAR XXIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020


Pimpinan Sidang Pleno I


Ketua, Sekretaris,




H. A. SYARIF MUNAWI FAISAL SAIMIMA

.

 

KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XXIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020

Nomor: 2/KONBES-XXIII/IX/2020


PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN PIMPINAN ORGANISASI


Bismillahirrahmanirrahim


Menimbang : 1. Bahwa Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 merupakan forum permusyawaratan yang sah untuk menetapkan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor;

2. Bahwa Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Pengurus Organisasi dan Pembekuan Pengurus Organisasi yang merupakan Keputusan Konferensi Besar XXII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2017 perlu disempurnakan untuk memenuhi tuntutan dan tantangan permasalahan terkini dalam pengelolaan organisasi untuk mencapai tujuan organisasi;

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Keputusan Pengesahan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi.


Mengingat : 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor;

2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor;

3. Keputusan Kongres XV Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2015.


Memperhatikan : 1. Usulan Rancangan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi dari Panitia Pengarah Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor;

2. Rekomendasi Sidang Komisi A Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor tahun 2020 yang membahas Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi;

3. Pemufakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tanggal 19 September 2020.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan : 1.   Mencabut Keputusan Konferensi Besar XXII GP Ansor Tahun 2017 Nomor: 02/KONBES-XXII/IX/2017 yang menetapkan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Pengurus Organisasi dan Pembekuan Pengurus Organisasi;

 

2. Mengesahkan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi sebagaimana terlampir;

3. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk memperbanyak dan menyosialisasikan Peraturan Organisasi dimaksud kepada seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dan pihak- pihak yang dipandang perlu;

4. Peraturan Organisasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi;

5. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : M i n a h a s a Tanggal : 1 Shafar 1442 H.

19 September 2020 M.


KONFERENSI BESAR XXIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020


Pimpinan Sidang Pleno II


Ketua,                                                                                 Sekretaris,




H. A. SYARIF MUNAWI                                                 H. M. SIDIK SISDIYANTO

 


PD PRT PO GP ANSOR TERBARU TAHUN 2020



POIN-POIN PERUBAHAN PENTING PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR KEPUTUSAN KONBES XXIII GP ANSOR TAHUN 2020


I. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN PIMPINAN ORGANISASI


1. Menambahkan klausul unsur Kepengurusan yang terdiri dari susunan pengurus (siapa), masa                khidmat (kapan) dan wilayah khidmat (dimana) yang merupakan objek ketetapan dalam                        pembentukan kepengurusan (Pasal 3);

2. Menambahkan klausul ‘tidak adanya surat permohonan pengesahan susunan Pengurus setelah                pelaksanaan konferensi atau rapat anggota sampai dengan batas waktu yang ditentukan’                        mengakibatkan Kekosongan Kepengurusan (Pasal 14);

3. Menetapkan batas waktu pengajuan permohonan pengesahan susunan pengurus setelah                            pelaksanaan konferensi atau rapat anggota yaitu 90 hari untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan            Cabang, dan 45 hari untuk Pimpinan Anak Cabang dan Ranting (Pasal 21, 23, 25 dan 27);

4. Menetapkan konsekuensi bahwa apabila batas waktu di atas terlewati, Pimpinan yang berwenang            dapat melakukan pembentukan Caretaker atau Penunjukan susunan Pengurus terhadap Pimpinan            tersebut (Pasal 22, 24, 26 dan 28);

5. Menetapkan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat permohonan pengesahan            susunan pengurus yaitu (Pasal 17):

a. Surat rekomendasi dari Pimpinan satu tingkat di atasnya;

b. Surat Keputusan tentang Pengesahan Panitia Pelaksana Konferensi atau Rapat Anggota;

c. Berita Acara Konferensi atau Rapat Anggota;

d. Berita Acara Formatur;

e. Kartu Tanda Anggota calon Pengurus;

f. Pakta Integritas calon Pengurus;

g. Sertifikat pendidikan dan pelatihan calon Pengurus; dan

h. Daftar kelengkapan dokumen.

6. Menetapkan kewajiban untuk membuat dan menandatangani Pakta Integritas (pernyataan                        kesediaan diri secara tertulis berisikan naskah janji pengurus) bagi seluruh calon pengurus sebelum         memangku dan menjalankan tugasnya sebagaimana di atur dalam Pasal 42 ayat 1 Peraturan Rumah         Tangga GP Ansor (Pasal 18);

7. Menetapkan batas waktu penetapan surat keputusan tentang pengesahan susunan pengurus yaitu 30         hari sejak surat permohonan diterima jika telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang                harus dilampirkan (Pasal 19);

8. Menetapkan batas waktu pemberian rekomendasi permohonan surat pengesahan Susunan Pengurus         Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting oleh Pimpinan setingkat di                atasnya, yaitu 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi, dan mengirimkannya         kepada Pimpinan yang berwenang setelah seluruh lampiran dokumen telah diperiksa, dinyatakan            lengkap dan telah memenuhi persyaratan (Pasal 23, 25, dan 27);

9. Menghapus ketentuan bahwa pembentukan kepengurusan akibat pembekuan Kepengurusan dapat         dilakukan melalui mekanisme penunjukan karena tidak sesuai

 

Peraturan Rumah Tangga GP Ansor, dimana harus melalui pembentukan Caretaker (Pasal 14 dan 31);

10. Menambahkan klausul Hasil akreditasi D dalam alasan pembekuan kepengurusan sebagai bentuk             sinkronisasi dengan Peraturan Organisasi tentang Akreditasi Pimpinan Organisasi (Pasal 34, 35,             36 dan 37);

11. Menghapus pembentukan daerah khusus di tingkat ranting mengingat belum ada dasar aturannya             dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor;

12. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                     Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengubah ketentuan bahwa             perpanjangan masa khidmat hanya dapat dilakukan satu kali (Pasal 44).


II. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU DAN PELIMPAHAN FUNGSI JABATAN


Peraturan Organisasi ini mengatur tentang perlakuan organisasi terhadap pengurus yang berhalangan, baik berhalangan maupun berhalangan sementara. Apabila seorang pengurus berhalangan tetap, maka yang bersangkutan diganti, sedangkan apabila berhalangan sementara, maka yang bersangkutan tidak diganti dan cukup dengan pelimpahan fungsi jabatan kepada pengurus lain selama yang bersangkutan berhalangan.


1. Mengubah judul peraturan menjadi Peraturan Organisasi tentang Tata Cara Pergantian Antar Antar         Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan;

2. Mendefinisikan bahwa Berhalangan tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan            dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan meninggal atau diberhentikan tetap dari                        Kepengurusan sehingga menimbulkan lowongan jabatan (Pasal 1);

3. Mendefinisikan bahwa Berhalangan Sementara adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan                jabatan dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan selama tidak lebih dari 6                bulan (Pasal 1);

4. Menghapus klausul ‘mengundurkan diri dengan sukarela karena alasan yang dapat diterima’                    sebagai alasan Berhalangan tetap karena sudah termuat dalam alasan pemberhentian tetap (dengan         hormat) yang merupakan penyebab berhalangan tetap untuk menghindari pengulangan kalimat                (Pasal 4);

5. Mengganti klausul ‘melanggar PD/PRT dan disiplin organisasi’ dengan ‘pemberhentian tetap’                karena pengertiannya tidak spesifik dan tidak otomatis menyebabkan lowongan jabatan karena                harus didahului oleh pemberhentian tetap;

6. Menambahkan klausul melanggar rangkap jabatan sebagai alasan pemberhentian tetap (dengan                hormat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga GP Ansor (Pasal 6);

7. Mengubah kalimat ‘menjalani hukuman penjara karena tindak pidana kriminal berdasarkan                    keputusan pengadilan’ menjadi ‘menjalani hukuman penjara karena tindak pidana kriminal yang            tuntutan pidananya minimal 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan         hukum tetap’ sebagai salah satu alasan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (Pasal 7);

 

8. Mendefinisikan bahwa pelimpahan fungsi jabatan adalah penunjukan dan pemberian mandat                kepada salah satu pengurus untuk menjalankan tugas jabatan tertentu dalam suatu Kepengurusan            yang masa khidmatnya sedang berjalan dikarenakan pejabat definitif yang bersangkutan                        Berhalangan Sementara (Pasal 8);

9. Menambahkan klausul bahwa Pergantian Pengurus Antar Waktu dimulai dengan penetapan Surat            Keputusan tentang Pengesahan Pemberhentian Pengurus dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan         surat permohonan pengesahan Susunan Pengurus Antar Waktu kepada Pimpinan yang berwenang            disertai dengan surat rekomendasi dari Pimpinan satu tingkat di atasnya (Pasal 11);

10. Menambahkan klausul bahwa dalam hal terdapat Pengurus baru dalam permohonan susunan                    Pengurus Antar Waktu, surat permohonan harus dilampiri Kartu Tanda Anggota, Pakta Integritas            dan Sertifikat pendidikan dan pelatihan Pengurus baru tersebut (Pasal 11);

11. Menghilangkan penggunaan sebutan pejabat sementara bagi pengganti ketua umum atau ketua di            tingkat masing-masing yang berhalangan tetap karena sebutan pejabat sementara dapat                            menimbulkan interpretasi bahwa jabatannya bersifat sementara dan tidak dapat membuat                        keputusan organisasi yang penting sehingga sebutan jabatan ditetapkan mengikuti sebutan jabatan         sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah tangga GP Ansor yang saat ini masih menggunakan            sebutan jabatan sementara yang sedang direkomendasikan untuk dirubah (Pasal 12);

12. Menetapkan batas maksimal masa jabatan Pelaksana Harian dan Ad Interim yaitu 6 bulan supaya            tidak membebani pengurus lainnya yang dapat mengganggu kinerja kepengurusan secara                        keseluruhan (Pasal 16).


III. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS


1. Mengganti istilah reshuffle dengan Pergantian Pengurus Antar Waktu sebagai bentuk sinkronisasi            dengan istilah yang digunakan dalam Peraturan Organisasi lain untuk pengertian yang sama (Pasal         6);

2. Menambahkan ketentuan bahwa Pengurus hasil penunjukan diwajibkan mengucapkan janji                    pengurus (Pasal 6);

3. Menambahkan ketentuan bahwa pelaksanaan pengucapan janji dapat dilakukan dalam forum                permusyawaratan dan rapat-rapat pimpinan di tingkat masing-masing selain pelantikan (Pasal 7,            10, 11, 12, 13 dan 14);

4. Menambahkan ketentuan bahwa Pengucapan janji dilaksanakan setelah Surat Keputusan diterima            oleh Kepengurusan yang bersangkutan dan harus dilaksanakan paling lambat 1 bulan terhitung                sejak diterimanya surat keputusannya (Pasal 8);

5. Menambahkan ketentuan mengenai protokol pengucapan janji dalam kegiatan forum                                permusyawaratan dan rapat-rapat pimpinan dalam hal susunan acara dan tata cara berpakaian                (Pasal 19 dan 20);

6. Menambahkan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pengucapan janji kepada Pimpinan         yang menerbitkan surat keputusan, yang terdiri dari berita acara dan rekaman video paling lambat         2 minggu setelah tanggal pelaksanaan pengucapan janji (Pasal 21);

 

7. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                    Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, pengucapan janji pengurus dapat dilakukan secara            virtual         (Pasal 22 dan 23).


IV. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG PEMILIHAN KETUA UMUM/KETUA DAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI


1. Menambah persyaratan pencalonan ketua umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dan            Pimpinan Cabang bahwa Surat Keputusan yang membuktikan pernah menjadi pengurus memiliki         akhir masa khidmat tidak lebih dari 2 tahun terakhir (Pasal 3, 4 dan 5);

2. Mengubah persyaratan pencalonan Ketua Pimpinan Anak Cabang menjadi 3 usulan Pimpinan                Ranting dari sebelumnya antara 4-20 mengingat rata-rata jumlah desa/kelurahan adalah 11 dalam            satu kecamatan (Pasal 6);

3. Mengubah persyaratan calon ketua Pimpinan Ranting menjadi 3 anggota dari sebelumnya                        sebanyak 9 anggota untuk mendorong pembentukan dan percepatan laju/gerak organisasi di tingkat         ranting yang merupakan ujung tombak organisasi (Pasal 7);

4. Mengecualikan persyaratan ‘calon ketua pernah menjadi pengurus dalam kurun waktu tertentu’            untuk pemilihan yang dilaksanakan dalam rangka pembentukan Kepengurusan di wilayah khidmat         yang mengalami kekosongan Kepengurusan lebih dari dua tahun terakhir atau pada masa khidmat         pertama dan kedua di wilayah khidmat baru (Pasal 8);

5. Menghapus ketentuan untuk mengakomodir usia diatas 40 tahun maksimal 45 tahun tidak lebih             dari 20% dari total jumlah pengurus karena tidak sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GP                 Ansor (Pasal 10, 11, 12, 13 dan 14);

6. Menambahkan persyaratan bahwa kader PMII dan IPNU dapat dipilih menjadi Pengurus Harian             harus terdaftar sebagai anggota GP Ansor (Pasal 10, 11, 12 dan 13);

7. Menambahkan persyaratan bahwa seorang kader BANSER dapat diangkat menjadi Kepala                     Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel harus tercatat sebagai pengurus Harian         Pimpinan di tingkat masing-masing pada saat diangkat (Pasal 16);

8. Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Kepala Satkornas diusulkan oleh formatur menjadi             bahwa Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum (Pasal 17);

9. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                     Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang,             Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota dapat diselenggarakan secara virtual (Pasal 23, 24 d            an 25).


V. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR


1. Menetapkan spesifikasi kegiatan keagamaan MDS Rijalul Ansor yaitu pelaksanaan PHBI,                         pengajian rutin, dirosah dan kegiatan lain yang sesuai dengan tradisi Islam Ahlusunnah wal                     jama’ah ala NU (Pasal 6);

 

2. Mengubah jadwal pengajian rutin MDS Rijalul Ansor di setiap tingkat menjadi bulanan untuk                 menjaga konsistensi dan berkelanjutan (Pasal 8);

3. Mengatur materi pengajian rutin yang diselenggarakan MDS Rijalul Ansor Pimpinan Anak Cabang         dan Pimpinan Ranting yaitu dasar-dasar fiqih sehari-hari sebagaimana diamanatkan oleh PBNU             untuk meningkatkan kapasitas keagamaan anggota Banser (Pasal 8);

4. Mendefinisikan Dirosah sebagai program kegiatan MDS Rijalul Ansor yang diselenggarakan                 secara berjenjang dengan tujuan untuk memahami, mempelajari dan mengkaji materi-materi                 tentang Islam Ahlusunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama secara lebih mendalam dan                         diorientasikan untuk mempersiapkan anggota MDS Rijalul Ansor dalam menjalankan tugasnya             untuk mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah ala                         Nahdlatul Ulama kepada masyarakat dan di lingkungan GP Ansor;

5. Menetapkan jenjang Dirosah terdiri Dirosah Ula, Dirosah Wustho dan Dirosah Ulya berikut                     ketentuannya (Pasal 10, 11, 12 dan 13);

6. Menetapkan materi Dirosah terdiri dari materi aqidah, syariah, akhlaq dan ke-GP Ansor-an dan                ke-    Nahdlatul Ulama-an (Pasal 14);

7. Menetapkan bahwa penyampaian materi Dirosah wajib menggunakan bahan ajar (sebagai bentuk             standardisasi mutu program) dan hanya dilakukan oleh instruktur GP Ansor agar para lulusan                 Dirosah mengikuti kegiatan PKD/PKL/PKN jika ingin menjadi instruktur aswaja (Pasal 15);

8. Menetapkan bahwa pemberian materi Dirosah dapat dilakukan secara jarak jauh                                     mempertimbangkan potensi keterbatasan instruktur dengan ketentuan tidak lebih dari 50% (lima             puluh         persen) dari keseluruhan materi yang diberikan (Pasal 15);

9. Menetapkan bahwa Dirosah Ula diselenggarakan oleh MDS Rijalul Ansor PC, Dirosah Wustho             diselenggarakan oleh MDS Rijalul Ansor PW dan Dirosah Ulya diselenggarakan oleh MDS                     Rijalul Ansor PP (Pasal 16);

10. Menetapkan bahwa Dirosah Ula dapat diselenggarakan oleh MDS Rijalul Ansor Pimpinan Wilayah di luar Jawa mempertimbangkan potensi keterbatasan instruktur di luar Jawa (Pasal 17);

11. Menetapkan bahwa penyelenggaraan Dirosah Ula dapat digabungkan dengan kegiatan PKD                     dengan nama kegiatan ‘PKD dan Dirosah Ula’, untuk menarik minat para kiai dan ulama muda             dengan pemberian tambahan pendalaman materi- materi keagamaan tanpa mengurangi materi-                materi pokok PKD (Pasal 17);

12. Menetapkan bahwa setiap pengurus MDS Rijalul Ansor wajib lulus jenjang Dirosah sesuai tingkat         Kepengurusannya yaitu lulus jenjang Dirosah Ula untuk pengurus MDS Rijalul Ansor PC, Dirosah         Wustho untuk pengurus MDS Rijalul Ansor PW dan lulus Dirosah Ulya untuk pengurus MDS                 Rijalul Ansor PP (Pasal 19);

13. Menetapkan format laporan dan batas waktu pelaporan setiap penyelenggaraan kegiatan MDS                 Rijalul Ansor kepada Ketua umum dan ketua di tingkat masing- masing agar baku, tertib                         administrasi dan mempermudah penyusunan pertanggungjawaban di akhir masa khidmat                         kepengurusannya dan pengajuan akreditasi (Pasal 23);

14. Menambah ketetapan bahwa apabila MDS Rijalul Ansor menerbitkan surat yang bersifat eksternal,         surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua umum atau ketua Pimpinan GP Ansor         di tingkat masing-masing.

 

VI. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANSOR


1. Mendefinisikan kepengurusan LBH Ansor sebagai perangkat yang menjalankan fungsi, tugas dan             tanggung LBH Ansor, yang terdiri dari pengurus-pengurus yang tersusun dengan jabatan, bidang             kerja, tugas, wewenang, tanggung jawab masing- masing yang ditetapkan dengan surat keputusan         oleh LBH Ansor Pimpinan Pusat;

2. Menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan, pengesahan, dan pemberhentian kepengurusan LBH         Ansor Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dilakukan oleh LBH Pimpinan Pusat berdasarkan         rekomendasi pimpinan di tingkat masing-masing untuk mempermudah dan memperlancar proses             verifikasi dan akreditasi LBH Ansor sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang             Bantuan Hukum (Pasal 2);

3. Menetapkan bahwa pengucapan janji pengurus LBH Ansor di setiap tingkat pimpinan                             diselenggarakan oleh Pimpinan LBH PP GP Ansor dan/atau Pimpinan GP Ansor sesuai tingkatnya         (Pasal 2);

4. Menyesuaikan lambang dan makna dengan hasil keputusan Rakernas I LBH Ansor tahun 2017 di             Jakarta (Pasal 4 dan lampiran);

5. Menghapus ketentuan bahwa Pimpinan GP Ansor di semua tingkat bertanggung jawab                             mengendalikan segala sesuatu mengenai LBH, namun hanya bertanggung jawab melakukan                 koordinasi         (Pasal 8);

6. Mengubah bahwa Hubungan LBH Pimpinan Pusat dengan LBH Pimpinan Wilayah dan Cabang             bersifat instruktif dan pengawasan, tidak bersifat konsultatif.


VII. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG TATA PERSURATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN

1. Mengubah Kode Pimpinan Anak Cabang (PAC) menjadi format dua angka dari sebelumnya                     berformat huruf sebagai bentuk sinkronisasi dengan Peraturan Organisasi tentang Sistem                         Administrasi Keanggotaan (Pasal 6);

2. Menetapkan bahwa persuratan dan pelaporan dapat dilakukan secara fisik dan/atau elektronik                 untuk mendorong penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan administrasi untuk             mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan arus pengiriman data dan informasi untuk                     pendataan (Pasal 9 dan 36);

3. Menetapkan bahwa surat dan laporan berbentuk elektronik harus mengikuti Pedoman Penamaan             Berkas Surat Berbentuk Elektronik dan Pedoman Penamaan Berkas Laporan Berbentuk                         Elektronik         dalam lampiran untuk memudahkan pengarsipan supaya surat mudah                             diidentifikasi, dikelola, ditemukan         dan dipergunakan Kembali (Pasal 9 dan 36);

4. Menambahkan prinsip persuratan sebagai pedoman dalam membuat isi surat mengingat masih                adanya surat resmi di lingkungan GP Ansor yang tidak semestinya (Pasal 10);

5. Menambahkan jenis surat yang diatur, yaitu surat tugas, surat rekomendasi umum, surat instruksi             dan surat edaran selain surat rutin, surat keputusan dan surat mandat sebagaimana kenyataannya             (Pasal 11);

6. Menambahkan penjelasan mengenai bagian-bagian surat (seperti kepala surat, judul surat, tempat             dan tanggal surat, nomor surat, lampiran, perihal surat, tujuan surat, pembuka surat, isi surat,                 penutup  surat, pembuat  surat, tanda tangan,

 

        tembusan dan amplop surat) supaya mempermudah pembuatan surat dan standardisasinya (Pasal            13 sampai dengan 26).

7. Menambahkan pengertian jenis surat dan ketentuan mengenai tata letak bagian surat untuk setiap             jenis surat, serta menetapkan format baku bentuk suratnya mengingat masih banyaknya kasus                 pembuatan surat-surat resmi di lingkungan GP Ansor yang bentuk formatnya tidak seragam (Pasal             28 sampai dengan 35);

8. Menambahkan jenis-jenis laporan Program Kegiatan sebagai bentuk sinkronisasi dengan Peraturan         Organisasi tentang Akreditasi Pimpinan Organisasi dan mempermudah penyusunan                                 pertanggungjawaban di akhir masa khidmat kepengurusannya, selain untuk kepentingan                         monitoring internal di tingkat masing- masing, yaitu: (Pasal 38)

a. Laporan Kegiatan Kaderisasi, yang Memuat antara Lain:

(1) Laporan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan;

(2) Laporan Pembentukan Satuan Khusus Banser;

(3) Laporan Kegiatan Perekrutan Anggota Banser;

(4) Laporan Kegiatan Pengikutsertaan Peserta PKD Dan Diklatsar;

(5) Laporan Kegiatan Perekrutan Anggota GP Ansor.

b. Laporan Hasil Pembentukan Kepengurusan;

c. Laporan Kegiatan Keagamaan Dan MDS Rijalul Ansor;

d. Laporan Kegiatan Amal Usaha;

e. Laporan Kegiatan Pengembangan Kapasitas Digital Kader;

f. Laporan Kegiatan Pengabdian Sosial Kemasyarakatan Dan Kepemudaan;

g. Laporan Kegiatan Konsolidasi Organisasi.

9. Menetapkan batas waktu setiap laporan, pihak pembuat laporan dan pihak yang dilapori sebagai             bentuk pembiasaan tertib administrasi dan menjadikan organisasi mudah dikelola (Pasal 39                     sampai dengan 50);

10. Menghapus ketentuan mengenai pengarsipan disesuaikan dengan judul Peraturan Organisasinya,            dimana pengarsipan akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang lain di kemudian hari.


VIII. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG SISTEM KADERISASI

1. Menetapkan bahwa falsafah kaderisasi GP Ansor adalah membentuk seseorang supaya mewarisi             ideologi, misi, visi dan semangat juang organisasi yang sama untuk menjamin keberlangsungan             organisasi, meneruskan cita-cita organisasi dan perjuangan Nahdatul Ulama untuk berlakunya                 ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jamaa’ah, dan menjadikan organisasi sebagai         sarana pembelajaran dan perkembangan dirinya (Pasal 7);

2. Menambahkan tugas dan wewenang Pimpinan Pusat untuk menyelenggarakan Suspelat II,                     Pimpinan Wilayah untuk menyelenggarakan Suspelat I dan Pimpinan Cabang untuk                                 menyelenggarakan         DIklatsus (Pasal 13);

3. Mengganti istilah wilayah kerja dan daerah kerja dengan wilayah khidmat sebagai bentuk                         sinkronisasi dengan Peraturan Organisasi lainnya (Pasal 14, 21, 26, 31);

4. Menambahkan jenis-jenis Pendidikan dan pelatihan khusus kader Banser yaitu Banser Siaga                     Bencana (BAGANA), Banser Protokoler, Banser Relawan Kebakaran (BALAKAR), Banser Lalu         Lintas (BALANTAS), Densus 99 Asmaul Husna, Corps Provost Banser (CPB) dan Banser Maritim         (Baritim) (Pasal 41);

 

5. Menetapkan bahwa PKD dapat diselenggarakan oleh gabungan Pimpinan Cabang Klaster tiga di provinsi yang sama atau gabungan Pimpinan Anak Cabang di kabupaten/kota yang sama mempertimbangkan kasus beberapa PC Kluster Tiga dan PAC yang belum dapat melaksanakan PKD dan Diklatsar secara mandiri (Pasal 44);

6. Menetapkan batasan bahwa DTD hanya diperuntukan bagi PC Kluster Tiga dan Pimpinan Cabang Luar negeri mengingat DTD adalah bentuk relaksasi pelaksanaan PKD dan Diklatsar bagi Pimpinan Cabang yang dianggap belum memiliki kapasitas yang setara sehingga kewajiban untuk melaksanakan dua kegiatan dapat dilakukan satu kali dengan cara digabungkan (Pasal 45);

7. Menetapkan adanya pilihan untuk dapat menyelenggarakan gabungan PKD dan Dirosah dengan sebutan PKD dan Dirosah untuk menarik minat para kiai dan ulama muda sebagai instrumen perekrutan calon instruktur aswaja tanpa mengurangi materi pokok PKD (Pasal 46);

8. Menetapkan materi pokok DTD yang merupakan gabungan materi pokok PKD dan Diklatsar (Pasal 59);

9. Menetapkan ketentuan bahwa penyampaian setiap materi harus menggunakan bahan ajar sesuai pokok bahasan dan materi pokok dalam rangka standardisasi materi dan menjaga mutu pendidikan dan pelatihan kader (Pasal 65);

10. Menetapkan ketentuan tambahan bahwa pemberian materi pokok dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa kehadiran fisik atau tatap muka secara langsung dengan instruktur dengan ketentuan tidak lebih dari 50% dari keseluruhan materi yang diberikan dan bukan materi indoktrinasi yang membutuhkan tatap muka secara langsung mempertimbangkan potensi keterbatasan ketersediaan instruktur (Pasal 65);

11. Menambahkan ketentuan bahwa penambahan materi lokal atau pendukung dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi materi-materi pokok yang telah ditetapkan (Pasal 66);

12. Menghapus alamat dan Lembaga/kepengurusan pengutus dalam sertifikat pelatihan dan pendidikan, cukup mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir serta kualifikasi akhir (Pasal 68);

13. Menambah ketentuan bahwa Pimpinan Cabang Klaster Satu dan Kluster Dua wajib menyelenggarakan 1 kali Diklatsus, dan Pimpinan Cabang luar negeri, Pimpinan Anak Cabang Klaster Satu dan Dua wajib menyelenggarakan 1 kali PKD dan 1 kali (Pasal 71);

14. Menambahkan kewajiban melakukan pengembangan kader yang diorientasikan untuk mengembangkan kapasitas digital kader sebagai media komunikasi dan sosialisasi organisasi di dunia maya dalam bentuk pelatihan literasi digital dan media sosial oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang serta pembentukan komunitas digital kader GP Ansor di setiap tingkat anak cabang (Pasal 76, 79 dan 81);

15. Menambahkan kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kader berbentuk dokumen elektronik kepada pimpinan setingkat di atasnya paling lambat 1 bulan setelah kegiatan berakhir (Pasal 84);

16. Menetapkan kewajiban bahwa laporan kegiatan harus sesuai format laporan kegiatan Pendidikan dan pelatihan kader dalam Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Tata Persuratan dan Penyusunan Laporan serta dibuat dan disampaikan

 

oleh Ketua Panitia/Pelaksana paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan kegiatan berakhir kepada Pimpinan di tingkat masing-masing (Pasal 85);

17. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, pelaksanaan kaderisasi harus mengikuti peraturan dan protokol penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan Pimpinan di setiap tingkat dapat menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kader virtual berikut ketentuan penyelenggaraannya (Pasal 90 dan 91).


IX. PERATURAN ORGANISASI GP ANSOR TENTANG AKREDITASI PIMPINAN ORGANISASI


1. Mengubah judul Peraturan Organisasi tentang Akreditasi Organisasi menjadi Peraturan Organisasi tentang Akreditasi Pimpinan Organisasi karena yang menjadi objek akreditasi bukan organisasi GP Ansor, namun Pimpinan GP Ansor di tingkat masing-masing;

2. Menetapkan bobot nilai maksimal untuk setiap komponen penilaian sebagai bentuk standardisasi hasil akreditasi antar pimpinan organisasi dan mengurangi subyektifitas tim penilai (Pasal 7);

3. Membedakan komponen penilaian untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak cabang dan Pimpinan Ranting mengingat tidak semua komponen penilaian berlaku sama untuk setiap tingkat pimpinan organisasi (Pasal 7);

4. Menetapkan komponen penilaian untuk Pimpinan Cabang Luar negeri yang belum diatur (Pasal 7);

5. Menambahkan komponen Pengembangan kapasitas digital kader dalam komponen penilaian akreditasi pimpinan organisasi di semua tingkat pimpinan untuk memastikan realisasinya mengingat nilai strategisnya sebagai media komunikasi dan sosialisasi organisasi di dunia maya (Pasal 7);

6. Menambahkan komponen konsolidasi oganisasi yang memperhitungkan pelaksanaan rapat kerja dan rapat harian, belajar dari kasus pelaksanaan akreditasi yang menerima laporan pelaksanaan rapat kerja atau harian yang diamanatkan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor, namun tidak dinilai dan hasil akreditasinya tidak membedakan antara Pimpinan yang disiplin melaksanakan rapat dan yang tidak disiplin melaksakan rapat (Pasal 7);

7. Menambahkan pembentukan MDS Rijalul Ansor di tingkat wilayah dan cabang dalam komponen penilaian Kegiatan keagamaan dan MDS Rijalul untuk mendorong pembentukannya sebagai pelaksana penting misi keagamaan GP Ansor (Pasal 8 dan 9);

8. Mengubah indikator waktu dalam tahunan bukan masa khidmat kepengurusan karenat objek akreditasi adalah Pimpinan Organisasi (bukan kepengurusan), misalnya kewajiban PC Klaster Satu menyelenggarakan dua kali PKD dalam masa khidmat kepengurusan (yaitu empat tahun), menjadi kewajiban menyelenggarakan satu kali PKD dalam dua tahun (Pasal 8, 9, 10, 11 dan 12);

9. Merevisi ketentuan jumlah minimal jama’ah yang hadir dalam pelaksanaan PHBI menjadi per kegiatan yaitu sebanyak 100 orang untuk PW Pulau Jawa dan 50 orang untuk PW luar Jawa (Pasal 8);

 

10. Merevisi ketentuan jumlah minimal jama’ah yang hadir dalam pelaksanaan PHBI menjadi per kegiatan yaitu sebanyak 100 untuk PC Kluster Satu, 50 orang untuk PC Klaster 2, dan 25 orang untuk PC Klaster Tiga (Pasal 9);

11. Mengubah perekrutan dan pembinaan anggota Banser dalam bentuk target angka menjadi Pembinaan anggota Banser melalui pembentukan Corps Provost Banser dan satuan-satuan khusus serta pelaksanaan Diklatsus di tingkat cabang (Pasal 9);

12. Menyesuaikan target perekrutan Banser Pimpinan Anak Cabang Kluster Satu dan Dua berdasarkan target jumlah peserta untuk 1 kali penyelenggaraan Diklatsar yang diwajibkan, yaitu menjadi 100 orang dari sebelumnya 200 orang bagi PAC Kluster Satu, dan menjadi 75 orang dari sebelumnya 100 orang bagi PAC Kluster Dua (Pasal 10);

13. Menghapus kewajiban dan tanggung jawab membentuk dan mengembangkan 1 LKMS/Koperasi             atau 1 LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum di tingkat PAC                     mempertimbangkan kapabilitas dan kapasitas PAC yang belum memadai(Pasal 10);

14. Mengalihkan rincian laporan ke Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Tata Persuratan dan                     Penyusunan Laporan yang mengatur dan memuat seluruh format dan isi laporan di lingkungan GP         Ansor, dan menetapkan bahwa penyusunan laporan untuk borang harus merujuk kepada Peraturan         Organsiasi tersebut (Pasal 13);

15. Menetapkan klausul bahwa borang dapat dikirimkan dalam bentuk fisik dan/atau elektronik (Pasal         14);

16. Menetapkan klausul bahwa Pimpinan yang mengajukan akreditasi wajib mengisi Daftar                         Kelengkapan Borang dan Rekapitulasi pelaksanaan supaya proses akreditasi dapat lebih efisien,                 transparan dan dapat diselesaikan tepat waktu, belajar dari pengalaman kasus pelaksanaan                 akreditasi         yang lama karena penilai harus memeriksa satu persatu kelengkapan borang dan             melakukan                     rekapitulasi sendiri seluruh kegiatan yang dilaporkan (Pasal 15 dan 16);

17. Menetapkan klausul bahwa ‘dalam hal dianggap perlu, akreditasi dapat dilakukan terhadap suatu             Pimpinan atas usulan korwil yang bertanggung jawab melakukan supervisi terhadap Pimpinan                 dimaksud’ untuk mengantisipasi adanya kebutuhan melakukan akreditasi di luar jadwal yang telah         ditetapkan, misalnya menjelang kongres atau konferensi (Pasal 26);

18. Menetapkan ketentuan tambahan bahwa Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak             Cabang, dan Pimpinan Ranting memperoleh hasil akreditasi A diberikan tambahan satu hak suara         dengan ketentuan kewajiban dan tanggung jawab terkait komponen kaderisasi dan pembentukan             Kepengurusan sudah dipenuhi berdasarkan borang yang diterima (Pasal 39);

19. Menetapkan masa berlaku akreditasi yaitu setengah dari masa khidmat Kepengurusannya (Pasal             40);

20. Menambahkan klausul Kondisi luar biasa yaitu status darurat bencana yang ditetapkan oleh                     Pemerintah dimana dalam kondisi luar biasa, Pimpinan Pusat berwenang melakukan mengubah             Komponen Penilaian Akreditasi, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan, dan Hasil Akreditasi         dengan masa berlaku perubahannya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak masa status darurat         bencana dinyatakan berakhir (Pasal 42);

 

21. Memberlakukan ketentuan tentang Komponen Penilaian Akreditasi, Kewajiban dan Tanggung                 Jawab Pimpinan dan Hasil Akreditasi dalam Peraturan Organisasi ini mulai tanggal 1 Januari 2022         untuk memberikan kesempatan kepada Pimpinan di setiap tingkat untuk memperoleh hasil                     akreditasi yang adil dan wajar, serta mempertimbangkan kondisi saat ini dalam status darurat                 bencana (Pasal 43);

22. Menetapkan bahwa selama masa peralihan sejak tanggal Peraturan Organisasi ini ditetapkan                     sampai dengan tanggal 1 Januari 2022, Pimpinan Pusat berwenang untuk menentukan dan                     memutuskan     ketentuan mengenai Komponen Penilaian Akreditasi, Kewajiban dan Tanggung             Jawab Pimpinan dan     Hasil Akreditasi dalam Rapat Harian Pimpinan Pusat dan ditetapkan                 dalam Surat Keputusan             Pimpinan Pusat (Pasal 43).

 


KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XXIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020

Nomor: 01/KONBES-XXIII/IX/2020


PENGESAHAN TATA TERTIB KONFERENSI BESAR XXIII

GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020



Bismillahirrahmanirrahim


Menimbang :

1.     Bahwa Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 merupakan forum                             permusyawaratan tertinggi setelah Kongres dalam memutuskan agenda organisasi;

2. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan Konferensi Besar perlu adanya         aturan main dalam pelaksanaannya;

3. Bahwa untuk kepentingan tersebut maka perlu diterbitkan keputusan Konferensi Besar XXIII                 Tentang Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3,             maka Konferensi Besar Gerakan Pemuda Ansor perlu menetapkan keputusan tentang Tata Tertib             Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020.


Mengingat

1.     Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor;

2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor;

3. Keputusan Kongres XV Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2015.


Memperhatikan : 

1.     Usulan Rancangan Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 dari            Panitia Pengarah Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor;

2. Rekomendasi Sidang Pleno I Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 yang            membahas Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020;

3. Kesepakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno I Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda                Ansor Tanggal 18 September 2020.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan     : 1.   Mengesahkan Tata Tertib Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020, sebagaimana terlampir;

2. Tata Tertib dimaksud merupakan aturan main yang harus ditaati oleh seluruh peserta dalam                     pelaksanaan Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020.

 

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Konferensi Besar         Gerakan XXIII Pemuda Ansor Tahun 2020.


Ditetapkan di : M i n a h a s a 

Tanggal     : 1 Shafar 1442 H.

19 September 2020 M.


KONFERENSI BESAR XXIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020


Pimpinan Sidang Pleno I


Ketua,                                                                                                                 Sekretaris,




H. A. SYARIF MUNAWI                                                                                 FAISAL SAIMIMA