ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

Hukum dan Hikmah Shalat Tarawih dalam Perspektif Ulama

Kamis, 26 Februari 2026

 


Shalat tarawih merupakan salah satu syiar agung di bulan Ramadhan. Para ulama sejak masa sahabat hingga generasi setelahnya telah membahas hukum, jumlah rakaat, tata cara, serta hikmah disyariatkannya shalat tarawih secara mendalam. Kitab yang ditampilkan dalam gambar ini menguraikan perbedaan riwayat tentang jumlah rakaat, praktik para sahabat, serta penjelasan para imam mazhab.

Perbedaan Riwayat Jumlah Rakaat

Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa jumlah rakaat tarawih tidak tunggal. Ada riwayat yang menyebutkan sebelas rakaat—sebagaimana dinukil dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha—dan ada pula riwayat yang menyebutkan lebih dari itu. Perbedaan ini menunjukkan adanya keluasan (sa‘ah) dalam pelaksanaannya.

Pada masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, kaum muslimin melaksanakan tarawih sebanyak dua puluh rakaat secara berjamaah. Praktik ini kemudian menjadi pegangan mayoritas ulama dan berlangsung terus-menerus di berbagai negeri Islam.

Pandangan Para Imam Mazhab

Empat imam mazhab memiliki penjelasan terkait jumlah rakaat tarawih:

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat dua puluh rakaat.

Imam asy-Syafi‘i juga cenderung kepada dua puluh rakaat.

Sebagian riwayat dari Imam Malik menyebutkan jumlah yang lebih banyak sesuai praktik penduduk Madinah pada masa itu.

Perbedaan ini bukan pertentangan prinsip, melainkan perbedaan ijtihad berdasarkan dalil dan praktik para sahabat. Karena itu, yang lebih utama adalah menjaga kekhusyukan dan keistiqamahan dalam beribadah.

Praktik di Masa Sahabat

Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab mengumpulkan kaum muslimin dalam satu imam agar pelaksanaan tarawih lebih tertib dan khusyuk. Ketika melihat kaum muslimin shalat sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil, beliau berkata bahwa mengumpulkan mereka dalam satu imam adalah sebaik-baik cara.

Beliau kemudian menunjuk Ubay bin Ka‘ab sebagai imam. Sejak saat itu, tarawih berjamaah menjadi tradisi yang terus hidup di tengah umat Islam.

Hikmah Disyariatkannya Tarawih

Pada masa Rasulullah ﷺ, beliau pernah melaksanakan tarawih berjamaah beberapa malam, kemudian tidak melanjutkannya karena khawatir diwajibkan atas umatnya. Hal ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada umatnya agar tidak terbebani.

Hikmah dari shalat tarawih antara lain:

Menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

Memperbanyak bacaan Al-Qur’an.

Mempererat ukhuwah melalui shalat berjamaah.

Melatih kesabaran dan kekhusyukan.

Kesimpulan

Shalat tarawih adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Perbedaan jumlah rakaat merupakan bentuk keluasan dalam syariat. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan, kekhusyukan, serta mengikuti praktik yang telah diwariskan oleh para sahabat dan ulama.

Dengan memahami sejarah dan dasar hukumnya, kita diharapkan dapat melaksanakan tarawih dengan lebih mantap, tenang, dan penuh penghayatan, sehingga Ramadhan menjadi momentum peningkatan iman dan ketakwaan.

Share This :

0 Comments