ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

Hukum dan Hikmah Seputar Puasa Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026


 

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka. Dalam kitab yang ditampilkan, dibahas beberapa hukum penting terkait puasa, khususnya tentang hubungan suami istri di malam hari Ramadhan, serta kafarah (denda) bagi yang melanggar larangan puasa di siang hari.

Keringanan di Malam Ramadhan

Pada awal diwajibkannya puasa, kaum muslimin memiliki ketentuan yang cukup berat. Jika seseorang telah tidur setelah berbuka, maka ia tidak lagi diperbolehkan makan, minum, atau berhubungan dengan istrinya hingga malam berikutnya. Ketentuan ini kemudian diringankan dengan turunnya firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan hubungan suami istri di malam hari Ramadhan.

Allah berfirman bahwa Dia mengetahui sebagian kaum muslimin “mengkhianati diri mereka sendiri”, yakni melanggar aturan tersebut secara sembunyi-sembunyi. Maka Allah menerima taubat mereka dan memberikan keringanan. Ayat ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya serta bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.

Kisah Sahabat dan Turunnya Ayat

Dalam kitab tersebut juga disebutkan riwayat tentang beberapa sahabat yang merasa berat dengan aturan awal tersebut. Di antaranya ada yang tertidur sebelum sempat makan, sehingga keesokan harinya ia tetap berpuasa dalam keadaan lemah. Ada pula yang melakukan hubungan suami istri setelah tidur dan merasa bersalah, lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Maka turunlah ayat yang memberikan keringanan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi manusia dan tidak membebani di luar kemampuan.

Kafarah bagi yang Berjima’ di Siang Hari

Kitab ini juga membahas hukum bagi orang yang dengan sengaja berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan. Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat dan mewajibkan:

Mengqadha puasa hari tersebut.

Membayar kafarah secara berurutan:

Memerdekakan budak (jika ada dan mampu),

Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,

Jika tidak mampu juga, memberi makan enam puluh orang miskin.

Hal ini berdasarkan hadis sahih tentang seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah ﷺ mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadhan. Nabi ﷺ menuntunnya melalui tahapan kafarah sesuai kemampuannya. Ketika ia tidak mampu melaksanakan semuanya, Rasulullah ﷺ menunjukkan kelembutan dan kasih sayang dalam menyelesaikan masalahnya.

Dari kisah ini tampak bahwa syariat tetap tegas dalam hukum, namun penuh rahmat dalam penerapan.

Pendapat Ulama tentang Kafarah

Dalam kitab tersebut juga disinggung perbedaan pendapat ulama tentang rincian kafarah, terutama apakah boleh memilih di antara tiga pilihan atau harus berurutan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarah dilakukan secara tertib (berurutan), sebagaimana urutan dalam hadis.

Selain itu, kafarah ini khusus bagi yang melakukan jima’ (hubungan suami istri) secara sengaja di siang hari Ramadhan. Adapun pelanggaran lain seperti makan dan minum dengan sengaja tetap berdosa dan wajib qadha, namun tidak sampai pada kafarah besar menurut pendapat yang kuat.

Hikmah dan Pelajaran

Beberapa hikmah yang dapat diambil:

Syariat Islam bersifat bertahap dan penuh kasih sayang.

Allah mengetahui kelemahan hamba-Nya dan membuka pintu taubat.

Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga hawa nafsu.

Pelanggaran terhadap kesucian Ramadhan memiliki konsekuensi serius.

Taubat dan kejujuran kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan keselamatan.

Ramadhan adalah madrasah kesabaran dan pengendalian diri. Dengan memahami hukum-hukum yang berkaitan dengannya, seorang muslim akan lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya serta lebih bersyukur atas kemudahan yang Allah berikan.

Semoga kita termasuk hamba-hamba yang mampu menjaga kesucian Ramadhan dan meraih keberkahannya. Aamiin.

Share This :

0 Comments