NALAR KRITIS SYAHADAT

 

Ilustrasi Foto: hidayatullah.com

‘Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah’

Dari persaksian di atas, terdapat muatan kalimat menemukan sekaligus menyimpulkan di dalamnya. Tentunya, seharusnya memiliki argumentasi untuk menjawab pertanyaan ‘bagaimana cara menemukannya dan kenapa disimpulkan demikian?’. Sebab, jika tidak ada argumentasi temuan yang tartib sampai pada simpulan suatu kalimat, maka, dipastikan bahwa simpulan dalam kalimat tersebut ialah bohong, karena tidak dapat menunjukan landasan atas temuan dan simpulan. 

Pun persaksian yang diikrarkan adalah palsu semata, karena tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas ucapan. Sehingga, secara logis persaksian yang tidak dapat menunjukan buktinya dan tidak dapat menunjukan tanda-tanda kevalidan atas apa yang disaksian, maka boleh dikatakan persaksian yang demikian ialah persaksian palsu atau bohong. Orang yang menyaksikan persaksian yang seperti itu terhukum saksi palsu atau bukan saksi ahli.

BACA JUGA : RASUL, GELAR TERKEREN DAN AL QURAN, SEBAGAI.........

Jika dalam suatu sidang peradilan terdapat salah satu diantara para saksi yang tidak dapat menunjukkan bukti atas persaksiannya secara benar dan logis, akan tetapi mereka terus ‘mengelak’ bahwa dirinya adalah saksi, maka tentu akan dicurigai persaksiannya hingga sampai dijadikan tersangka atas persaksian yang diucapkan. Sebab, tidak ada tanda-tanda kebenaran dan kelogisan dalam ungkapan persaksiannya. Saksi seperti demikian boleh disebut juga sebagai saksi palsu atau saksi bohong. Adapun sanksinya ialah ‘mungkin’ didenda hingga dipenjara, tergantung jaksa yang mengadili berdasar pada peraturan yang sudah ditetapkan.

Berbeda dengan persaksian tersebut, persaksian dalam dua kalimat syahadat tidak lepas dari konsep keimanan yang tentu sarat rukun, diantaranya ialah adanya pelaku penyaksian, adanya objek yang disaksikan, adanya objek sifat, adanya objek yang melakukan sesuatu, pengucapan. Contohnya, zaid bersaksi bahwa si fulan adalah maling. Zaid adalah saksi, si fulan adalah objek (maling), pencurian si fulan adalah objek tindakan si fulan, sifat mencuri pada zaid, ikrarnya; zaid bersaksi bahwa si zaid mencuri. Dengan demikian, saya rasa cukup jelas untuk menjadi saksi ahli dalam mengucapkan dua kalimat syahadat tidak cukup dengan ucapan, melainkan melalui penalaran logis yang kemudian ditemukan dalil berupa argumentasi.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dipegang dalam persaksian, diantaranya lebih dulu memahami alat yang dipakai dalam menjadi saksi, khususnya dua kalimat syahadat. Tentunya, seorang saksi butuh akan alat untuk meyaksikan, apalagi yang disaksikan dalam dua kalimat syahadat ialah objek yang wajib berbeda dengan dirinya. Pastinya butuh penalaran kritis. 

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dipegang dalam persaksian, diantaranya lebih dulu memahami alat yang dipakai dalam menjadi saksi, khususnya dua kalimat syahadat. 

Menyaksikan keberadaan Tuhan dan sang utusannya bukanlah suatu hal yang mudah, akan tetapi hal tersebut telah dijabarkan secara rinci oleh pata ulama yang luar biasa. Sehingga, sangat menjadi masalah apabila pengetahuan tersebut tidak digunakan atau tidak dicari keberadaannya. Pastinya, tidak mempelajarinya. Sedangkan, tidak ada ilmu yang lebih mulia dibandingkan ilmu tauhid. Sebab, tidak ada objek yang lebih mulia ketimbang Tuhan. Oleh sebab itulah, ilmu ketuhanan merupakan ilmu yang mulia.

Kesempurnaan Tuhan tidak dapat ditemukan oleh individu yang tidak berupaya mencari guru yang kompeten, beristiqamah di dalam majelis, ikut serta berdialog mengutarakan pemahaman dan menerima kelogisan dalam bingkai kebenaran yang terukur.

Dari sini dapat dipahami, bahwa persaksian yang benar ialah persaksian dengan menggunakan alat yang sesuai, yakni, al-Qur’an, akal dan hati manusia. Persaksian yang benar ialah persaksian yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, keimanan dan dalil pembuktian. Tidak cukup hanya bertaklid semata, melainkan mendayakan apa yang menjadi fitrah dirinya sebagai manusia yakni akal dan hati. Sehingga, setiap manusia yang memiliki akal dan hati dibebankan kepadanya untuk bersyahadat dengan dilandaskan ilmu bukan dilandaskan pada perkataan orang lain. Oleh sebabnya, tulisan ini mengajak sesiapa saja untuk mulai sadar diri akan potensi yang telah Tuhan berikan dan mulai mengembara menujuNya yang terterima tanpa paksaan.


Penulis : M. Khusnun Ni'am

TELAAH KONSEP KESALEHAN

 

Ilustrasi Foto : mediaansorbuaran.com

Menyoal saleh dan salehah tidak dapat lepas dari sudut pandang yang digunakan dalam memahaminya. Akan tetapi, konsep kesalehan memiliki unsur kental berbau agama, tepatnya dalam ranah konsep ketuhanan yang dipahami. Hal tersebut merupakan wujud dari kehambaan manusia kepada pencipta yakni melalui daya usaha sosial. Meskipun daripada itu, umumnya yang menjadi ukuran ialah perihal kebermanfaatan sosial, itupun seharusnya dilandasi kelogisan berfikir sebagai hamba yang memahami aturan-aturan Tuhan. Sebab, konsep kesalehan sarat akan kesesuaian antara tindakan dengan aturan dalam risalah yang dibumikan.

Memahami aturan-aturan Tuhan samahalnya memahami siapa saja pembawa risalah yang kemudian membumikan aturan-aturan tersebut yang tentunya otentik; tidak lantas ditambahi maupun dikurangi, melainkan apa adanya yang ditampilkan dalam risalah. Wujud penambahan aturan ataupun pengurangan aturan dalam suatu risalah merupakan salah satu bukti ‘sudah’ tidak layaknya sebuah aturan diterapkan di suatu zaman, hingga akhirnya kemudian ditambahi dengan visi-misi baru oleh oknum-oknum yang berkepentingan didalam aturan risalah yang ‘harusnya’ otentik dengan maksud menguatkan efektivitas risalah. Akibatnya, keotentikan aturan risalah menjadi palsu. Imbasnya ialah generasi selanjutnya tidak lagi dapat menemukan keotentikan aturan asli dan cenderung menguatkan aturan palsu dengan argumentasi ‘bahwa itu aturan risal asli’. Sedangkan, aturan risalah asli tidak lagi dapat ditemukan, bahkan mungkin telah minor dipegang sedikit orang.

BACA JUGA : BERKUMPUL BERSAMA KELUARGA DI SURGA

Dari problem di atas, kemudian lahirlah kader-kader baru yang terbentuk oleh pandangan-pandangan yang memperkuat aturan risalah palsu. Berbagai jalan ditempuh untuk menguatkan dan melawan pandangan yang menerobos, hingga terbentuk pandangan kesalehan dengan ukuran aturan risalah palsu. Adapun akibatnya ialah menolak adanya aturan risalah baru yang menjadi penutup dari segala risalah sebelumnya dan menjawab tantangan zaman. Hanya saja ‘terkadang’ tidak sedikit yang belum dapat membuktikan kebenaran risalah baru dan penutup dari segala risalah asli sebelumnya yang tentu ‘seharusnya’ tidak saling kontradiksi, melainkan terarah pada satu perkara yang sama.

Tentunya hal demikian dapat diupayakan melalui usaha berproses kritis mendalami hal apapun dengan lepas bebas.

Dalam hal ini, telah jelas bahwa konsep kesalehan adalah bentuk rangkaian manifestasi atas dasar kesadaran logis dalam bertuhan. Tentunya hal demikian dapat diupayakan melalui usaha berproses kritis mendalami hal apapun dengan lepas bebas. Doktrin sematan yang ‘mungkin’ dipegang dan diyakini jauh hari menjadi objek awal atas skeptisis-menuju pembuktian arah logis beragama. Tuhan dalam agama tidak hanya ‘diucap’ tanpa ‘perkenalan’, melainkan dikenal dan diucap dengan berbagai bukti logis. Proses dalam menemukan kebenaran melalui kelogisan berfikir menjadi pijakan awal menuju pemaknaan saleh sesuai yang seharusnya. Sebab, boleh jadi, konsep kesalehan hanya sebatas pengucapan tanpa pembuktian logis. Akhirnya, terus ‘mengambang’ kejelasan kepastiannya, jika dinormalkan tanpa muatan.

Risalah logis atas konsep kesalehan merupakan tulisan yang mencoba menggugah nalar guna menetapkan makna logis saleh dalam keberagamaan. Saleh tidak hanya sebatas baik dan buruk dalam koridor adat berupa anggapan-anggapan sosial yang dibentuk sedemikian rupa, melainkan jauh lebih dalam lagi yakni saleh dalam ruang yang semestinya terkonsep logis-berdasar pada kelogisan atas risalah dari wujud esa yang merajai diri hingga merahmati; yang ‘idealnya’ dengan kesadaran logis manusia dapat menemukan makna yang sebenarnya (potensi menuju ke fitrah).

Saleh tidak hanya sebatas baik dan buruk dalam koridor adat berupa anggapan-anggapan sosial yang dibentuk sedemikian rupa

Berbagai ulasan di atas tentunya menggiring siapapun, khususnya pembaca, untuk merenungkan kembali atas konsep-konsep kesalehan yang telah diproduksi selama ini, yang kemungkinan hanya sebatas ikut-ikutan atau hanya dalam lingkup dogma semata tanpa penalaran. Meskipun, hal demikian adalah bagian penting dari proses, akan tetapi setidaknya ‘memulai me-refresh’ kembali berbagai konsep dalam ruang kepala bukanlah suatu kekeliruan, apalagi eksistensi diri ialah sebagai makhluk berpikir yang tentu memunculkan berbagai pertanyaan dan butuh jawaban yang logis. Adapun beberapa pertanyaan yang mungkin dapat menjadi modal untuk me-refresh kembali pengetahuan dan pemahaman tentang konsep kesalehan, diantaranya sebagai berikut;

Apakah kesalehan dapat digapai manusia tanpa agama? Apakah kesalehan dapat digapai manusia tanpa tuhan? Apakah kesalehan dapat digapai tanpa risalah? Apakah kesalehan dapat digapai tanpa iman? Apakah kesalehan dapat digapai tanpa kelogisan? Apakah kesalehan bukan tentang Tuhan dan risalah agama yang logis? Apakah kesalehan hanya sebatas konstruk sosial? Apakah kesalehan bukan tentang konstruk sosial? Kenapa demikian?

Pertanyaan-pertanyaan di atas hadir sebagai alat pengantar individu untuk menguji ‘bagaimana sih konsep kesalehan yang diproduksi selama ini? saleh yang seperti apa yang diproduksi?’ dan lain sebagainya. Lagi-lagi hanya pengantar saja, selebihnya dapat dibongkar sendiri melalui gaya berpikir masing-masing, meskipun tidak lantas keliru jika gaya berpikirnya beda, yang terpenting ialah pemaknaan dan konsep kelogisan yang dipakai. Tulisan ini sampai kapanpun, akan tetap berbentuk tulisan yang boleh jadi tidak memiliki muatan, kecuali jika difilter secara positif-kreatif oleh individu atas beberapa hal yang ‘mungkin’ memiliki daya penggugah pembaca. Mungkin saja tapi.


Kontributor : M. Khusnun Niam
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Alumni IAIN Pekalongan