PEKALONGAN – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pekalongan menyatakan sikap tegas menyikapi perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di Simbangkulon. Organisasi tersebut mendesak Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, S.H., M.H., untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Sikap tersebut disepakati dalam Rapat Konsolidasi Pengurus Harian PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan bersama para Ketua PAC GP Ansor se-Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Desakan itu muncul setelah diketahui bahwa Muhtar Hadi Wibowo menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi pihak terdakwa dalam perkara TPKS tersebut. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan di internal kader Ansor Kabupaten Pekalongan.
Pasalnya, di tingkat bawah terdapat kader GP Ansor, khususnya di wilayah Kecamatan Buaran, yang selama ini aktif melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban serta mendorong proses hukum berjalan secara adil.
Melalui berita acara dan pernyataan sikap yang kemudian disampaikan kepada Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah H. M. Shidqon Prabowo, PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan menyampaikan sejumlah tuntutan dan sikap kelembagaan.
Salah satunya adalah penegasan komitmen organisasi untuk terus mengawal korban agar memperoleh keadilan, perlindungan, serta hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman maupun tekanan yang diarahkan kepada korban maupun pihak-pihak yang melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap perkara tersebut.
Selain itu, organisasi meminta adanya penjelasan secara kelembagaan dari LBH GP Ansor Jawa Tengah mengenai keterlibatan pengurusnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pihak terdakwa.
Desakan agar Ketua LBH PW GP Ansor Jawa Tengah mengundurkan diri disebut sebagai langkah untuk menjaga marwah organisasi, independensi lembaga bantuan hukum, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap GP Ansor.
Meski menyampaikan sikap tegas, PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses pembuktian dan penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang memiliki kewenangan.
Surat pengantar pernyataan sikap tersebut tercatat dengan nomor 393/X-34/SR-01/X/2026 dan ditandatangani Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan Achmad Fawaid serta Sekretaris Ahmad Mujahid.
Di bagian akhir berita acara, PC GP Ansor Kabupaten Pekalongan kembali menegaskan komitmennya melalui sebuah ikrar: “Tegakkan yang adil, hancurkan yang dzolim, makmur semua, lenyap yang nista.”
Pernyataan sikap tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah jejaring kader di media sosial. Dukungan juga diarahkan kepada badan otonom NU lainnya, seperti Fatayat NU, Muslimat NU, serta struktur NU lainnya, agar turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan korban memperoleh pendampingan dalam memperjuangkan keadilan.
Repost : Warta desa.
