SEKILAS TENTANG TAFSIR AL QURTHUBI AL JAMI' LI AHKAM ALQURAN (BAGIAN I)

 


    Metode dan Corak Penafsiran Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān

Kitab Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān merupakan salah satu kitab tafsir yang diterima dengan baik dan dikenal luas di kalangan umat Islam. Kitab ini ditulis pada abad ke-7 Hijriah dan merupakan karya terbesar dari ulama kenamaan asal Andalusia, yaitu al-Qurthubī.

Al-Qurthubī menamai kitab tafsirnya tersebut dengan nama Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān wa Mubayyin Limā Tadammanah min al-Sunnah wa Ay al-Furqān.[1] Dari kitab monumentalnya inilah nama al-Qurthubī kemudian dikenal luas di kalangan pengkaji Islam terutama dalam kajian tafsir al-Qur’an.

Dalam muqaddimahnya Al-Qurthubī menyebutkan bahwa, “al-Qur’an merupakan sebuah kitab yang berisi tentang ilmu-ilmu syariat, yang membahas mengenai hukum dan kewajiban. Allah menurunkan kitab tersebut kepada Āmīn al-Ardh (Nabi Muhammad saw) melalui Āmīn al-Samā’ (malaikat Jibril). Kitab tersebut benar-benar menyibukkanku dan begitu menguras tenagaku sepanjang hidup, karena itu aku kemudian menulis komentar-komentar atau penjelasan ringkas yang memuat intisari dari tafsir, bahasa, i’rāb, qirā’at, penolakan terhadap orang-orang yang menyimpang dan sesat, menyebutkan banyak hadis-hadis penguat tentang hukum-hukum dan sebab turunnya ayat secara lengkap beserta makna-maknanya, serta menyebutkan perkataan-perkataan ulama salaf dan khalaf sebagai penjelas atas sesuatu yang sulit dipahami.”[2]

Berikut akan dipaparkan secara lebih detail mengenai metode penafsiran yang digunakan oleh al-Qurthubī dalam Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān beserta corak yang dihasilkan dari kitab tafsir tersebut.

1)             Metode Penafsiran

Metode yang dalam istilah Arab lazim dikenal dengan sebutan al-Tharīqah merupakan suatu cara atau jalan dalam hal ini cara ilmiah untuk dapat memahami atau mawas objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan.[3]

Dalam kaidah ilmu tafsir, terdapat beberapa metode penafsiran yang biasa digunakan oleh para mufassir dalam memahami al-Qur’an yang kesemuanya memiliki ciri-ciri tesendiri, seperti metode tahlilī, ijmālī, muqarran dan maudhu’ī. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa metode tahlilī lebih mengedepankan analitis-kritis terhadap ayat-ayat al-Qur’an dengan berusaha mengungkapkan segala aspek yang ada serta sistematika pembahasannya sesuai urutan mushaf al-Qur’an itu sendiri. Berbeda dengan metode tahlilī yang berusaha menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara spesifik dan detail, metode ijmālī lebih fokus pada penggalian makna-makna umum atau global yang terkandung dari suatu ayat, sedangkan metode muqarran berusaha memahami suatu ayat dengan cara mengkompromikan kandungan yang ada dari satu ayat terhadap ayat lainnya. Terakhir adalah metode maudhu’ī yang mencoba memahami ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan tema yang ada dengan cara mengumpulkan ayat-ayat yang sesuai dengan tema yang hendak dikaji tersebut.[4]

Kitab Al-Jāmi’ Li Ahkām Al-Qur’ān karya al-Qurthubī merupakan sebuah kitab tafsir yang menggunakan metode tahlilī sebagai metode utamanya. Ciri-ciri yang paling menonjol dari metode tahlilī adalah konsistensi dan keluasan pembahasannya karena mengungkap berbagai aspek dalam suatu ayat. Selain itu, penafsiran yang dilakukan sesuai dengan urutan ayat dan surat di dalam al-Qur’an.[5]

Secara umum, dalam menafsirkan suatu ayat, al-Qurthubī memulainya dengan pembahasan sebab turunnya ayat, perbeda’an qirā’at dan i’rāb yang ada, penjelasan lafadz-lafadz asing, mengungkapkan pendapat-pendapat yang ada beserta sumbernya, menyantumkan berita-berita dari para ahli sejarah, mufassir sebelumnya dan mengutip pendapat ulama-ulama terdahulu yang dapat dipercaya terutama dalam kaitannya dengan pembahasan hukum-hukum tertentu. Ulama-ulama yang sering dirujuk pendapatnya diantaranya adalah Ibnu Jarir, Ibnu ‘Athiyah, Ibn al-‘Arabī, al-Kiyā Harrāsyī dan Abū Bakar al-Jasshāsh.[6]

Dalam mengkaji sebuah ayat, Al-Qurthubī biasanya mencoba menyuguhkan beberapa persoalan yang berkembang dalam ayat tersebut yang kemudian disebutnya sebagai mas’alah dalam berbagai aspek.

Menurut Nasharuddin Baidan, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an al-Qurthubī terbiasa memulainya dengan mencari legitimasi kepada pemahaman lughawī seperti kajian atas asal usul kata, nahwu, i’rāb, i’lal, semantik (makna) dan penggunaan puisi jahiliyyah sebagai basis pemaknaan kata (Syawāhid Al-Syi’riyyah).[7]

Dari makna lughawī kemudian beralih kepada makna teknis atau syar’ī yaitu berkenaan dengan bagaimana pengamalannya oleh Nabi dan para sahabat Nabi saw. Pola semacam ini memang merupakan sesuatu yang lazim diterapkan oleh para ahli fikih guna menemukan istinbath hukum yang legitimate dan dapat diterima oleh mayoritas umat dikarenakan argumen yang dijadikan alasan cukup rasional dan didukung oleh pemahaman lughawī yang jelas dan valid.[8]

Ketika membahas persoalan hukum dan penyebutan informasi tentang Asbāb al-Nuzūl, al-Qurthubī menggunakan riwayat-riwayat hadis sebagai salah satu landasannya. Akan tetapi, ia secara konsisten selalu menyebutkan sumber-sumbernya secara jelas sebagaimana ketika ia mengutip pendapat atau pandangan seseorang. Hal ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan al-Qurthubī atas banyaknya riwayat hadis termasuk di dalamnya hadis tentang fikih yang muncul tanpa identitas periwayat di dalam kitab-kitab tafsir sebelumnya yang mana hal ini dapat berpotensi menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman bagi para pembacanya.[9]

Bahkan, al-Qurthubī terkadang menyebutkan sejumlah hadis palsu yang berkaitan dengan sebab turunnya sejumlah ayat, seperti yang disebutkan oleh al-Naqqasy, al-Tsa’labī, al-Qusyairī dan banyak ahli tafsir tentang sebab turunnya Surat Al-Insān ayat 8. Menurut mereka ayat ini turun berkenaan dengan kisah ‘Alī, Fāthimah dan budak perempuan mereka.

Dalam riwayat tersebut diceritakan bahwa ‘Alī, Fāthimah beserta anak-anaknya kelaparan selama tiga hari tiga malam dikarenakan makanan mereka telah habis diberikan kepada orang miskin, anak yatim dan seorang tawanan perang yang datang ke rumah mereka karena kelaparan dalam waktu tiga hari tersebut.

Menurut al-Qurthubī, riwayat tersebut tidak shahīh dan juga tidak masuk akal karena mustahil ‘Alī r.a akan memaksakan untuk memberi makan orang lain sementara keluarganya sendiri kelaparan. ‘Alī r.a tentu mengetahui bahwa sedekah yang paling baik adalah sedekah setelah kecukupan.

Lebih lanjut al-Qurthubī mengutip pendapat al-Tirmidzī al-Hakīm Abū ‘Abdillah dalam Nawādir al-Ushūl. Ia berkata, “ini adalah hadis yang dipalsukan, palakunya begitu pandai membuatnya sehingga para pendengar dapat dikelabuinya, orang yang tidak tahu pasti akan berdecak kagum melihat sikap ‘Alī r.a dalam riwayat tersebut, padahal ia tidak tahu bahwa orang yang bersikap demikian justru sangat tercela.”[10]

Selain itu, al-Qurthubī juga cenderung lebih selektif terhadap riwayat-riwayat israilliyat. Hal ini dapat dilihat dari terbebasnya penafsiran al-Qurthubī dari riwayat-riwayat israilliyat yang berbicara mengenai beberapa kisah dalam al-Qur’an seperti kisah Harūt dan Marūt, Nabi Dāwud dan Nabi Sulaimān serta kisah Gharāniq.[11] Akan tetapi, ada sejumlah cerita isra’iliyyat yang dilewatkan oleh al-Qurthubī seperti ketika menafsirkan Surat Ghāfir ayat 7.

Ketika menjelaskan ayat tersebut, al-Qurthubī menyebutkan sebuah riwayat yang tidak jelas sumbernya yang menyatakan bahwa kaki-kaki para malaikat pemikul ‘arsy berada di bagian bumi paling bawah sementara kepala-kepala mereka menyentuh ‘arsy.[12]

Kelebihan lain yang dimiliki oleh tafsir al-Qurthubī adalah meskipun pada dasarnya kitab tersebut merupakan sebuah kitab tafsir yang bercorak fikih, akan tetapi turut berpengaruh terhadap kitab-kitab tafsir pada masa selanjutnya yang sebenarnya tidak bercorak fikih, seperti Tafsīr al-Qur’ān al-‘Adhīm yang ditulis oleh Ibn Katsīr (w.774 H) dan al-Shaukānī (w. 1350 H) dalam kitabnya Fath al-Qādīr baina Fannay al-Riwāyah wa al-Dirāyah fī ‘Ilm al-Tafsīr.[13]

Dalam Al-Tafsīr wa al-Mufassirūn, al-Dzahabī menjelaskan, “Secara umum, dapat dikatakan bahwa al-Qurthubī, telah bersikap objektif dalam menyampaikan pembahasan-pembahasan yang ada dalam kitab tafsirnya, bersih dan tidak tendensius dalam menyampaikan kritikan-kritikannya, menjauhi hal-hal yang tidak etis ketika sedang berdiskusi atau berdebat, menaruh perhatian besar terhadap ilmu tafsir dari berbagai aspeknya, serta mendalami setiap ilmu yang dipaparkan dan dibicarakan di dalam kitabnya itu.”[14]

Sedangkan menurut Ibnu Farihūn sebagaimana yang dikutip oleh al-Dzahabī, bahwa kitab Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān termasuk kitab yang mulia dan banyak manfaatnya, di dalamnya tidak dicantumkan kisah-kisah dan sejarah-sejarah, sebaliknya mencantumkan hukum al-Qur’an dan istinbath hukum, juga menyebutkan qirā’at, i’rāb dan nāsikh mansūkh.[15]

Lebih lanjut menurut Mannā’ al-Qaththān, al-Qurthubī juga banyak melakukan kritikan secara halus dan adil  kepada kaum Mu’tazilah, Qadariyah, Syi’ah Rafidlah, para filosof dan kaum sufi yang ekstrem. Selain itu, terkadang ia juga membela orang-orang yang dikritik oleh Ibn al-‘Arabī dan mengkritik balik karena ungkapan-ungkapannya yang kasar dan keras terhadap ulama. Meski begitu, kritik-kritik yang dilontarkan oleh al-Qurthubī dilakukan dengan cara yang bersih, sopan dan terhormat.[16]

Selain itu, meskipun tafsir al-Qurthubī lebih condong pada pembahasan hukum-hukum fikih, namun di dalamnya tidak terbatas pada kajian terhadap ayat-ayat yang berimplikasi hukum semata melainkan membahasnya secara lengkap dan komprehensif termasuk di dalamnya ayat-ayat yang berkaitan dengan alam akhirat.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sistematika penafsiran Tafsir al-Qurthubī secara konsisten dan berurutan adalah sebagai berikut:

1.             Menyebutkan satu atau beberapa ayat yang hendak ditafsirkan.

2.             Menyebutkan riwayat mengenai sebab turunnya ayat jika ada.

3.             Menyebutkan penafsiran kalimat per kalimat dari segi bahasa.

4.             Menyebutkan pendapat para ulama bahasa tentang penafsiran kalimat per kalimat tersebut.

5.             Menyebutkan perbedaan i’rāb dan qirā’at yang ada di kalangan ulama ahli qirā’at.

6.             Menjelaskan lafadz-lafadz asing jika ada.

7.             Menyebutkan sya’ir-sya’ir Arab pada masa jahiliyyah.

8.             Membagi penafsirannya dalam berbagai persoalan atau mas’alah.

9.             Menyebutkan pendapat para ulama mengenai persoalan yang dibahas, termasuk pendapat dari para mufassir sebelumnya.

10.         Mengomentari perbedaan pendapat yang terjadi diantara para ulama.


Kontributor : M. Khoirul Umam

[1] Imam al-Qurthubī, Muqaddimah al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān (Beirut: Muassasah al-Risālah, 2006), hlm. 8.

[2] Imam al-Qurthubī, Muqaddimah al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān (Beirut: Muassasah al-Risālah, 2006), hlm. 7.

[3] Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 378.

[4] M. Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm. 41.

[5] Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 381.

[6] Muhammad Husain Al-Dzahabī, Tafsīr wa al-Mufassirūn Juz 2 (Kairo: Maktabah Wahbah, 2003), hlm. 338.

[7] Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 417.

[8] Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir... hlm. 418.

[9] Imam al-Qurthubī, Muqaddimah al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān (Beirut: Muassasah al-Risālah, 2006), hlm. 8.

[10] Imam al-Qurthubī, Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān Juz 21 (Beirut: Muassasah al-Risālah, 2006), hlm. 466.

[11] Ainaul Mardhiyah, “Melacak Penafsiran Kontemporer... hlm. 248.

[12] Imam al-Qurthubī, Al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān Juz 18 (Beirut: Muassasah al-Risālah, 2006), hlm. 330.

[13] Ainaul Mardhiyah, “Melacak Penafsiran Kontemporer... hlm. 248.

[14] Muhammad Husain Al-Dzahabi, Tafsīr wa al-Mufassirūn Juz 2 (Kairo: Maktabah Wahbah, 2003), hlm. 341.

[15] Muhammad Husain Adz-Dzahabi... hlm. 336.

[16] Syaikh Mannā’ Al-Qaththān, Mabāhits fī ‘Ulūm al-Qur’ān, terjemahan Aunur Rafiq El-Mazni dkk, Pengantar Studi Ilmu Al-Quran (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hlm. 472.


KYAI NYENTRIK DAN PROGRESIF (BIOGRAFI K.H. MAHFUDZ SIDDIQ)



KH. Mahfudz Shiddiq lahir di Jember, pada hari Kamis Pon, tanggal 27 Rabi’ul Awwal 1325 H/ 1907 M.  KH. Mahfudz Siddiq adalah putra sulung dari K.H. Siddiq (penulis Nadzam Kitab Safinah) dari lbu Nyai H. Zaqiah (Nyai Maryam) binti K.H. Yusuf. Beliau adalah kakak kandung dari K.H. Achmad Siddiq (1926-1991). Ibunda beliau meninggal dunia disaat beliau berusia 24 tahun dan empat tahun kemudian disusul dengan meninggalnya sang ayahanda.

Semasa hidupnya, beliaulah yang menjadi pengasuh dan pengajar bagi adik beliau. Segala pola pikir dan kebiasaan beliau menjadi cerminan bagi adik beliau, K.H. Achmad Siddiq. Tentang agama Islam, beliau mencontoh apa yang ayah beliau ajarkan pada beliau dan adik beliau. Ayah beliau adalah sosok yang tegas dan sangat ketat, terutama dalam hal sholat berjama’ah. Beliau dikenal berwatak sabar, tenang, dan sangat cerdas. Beliau juga Kyai yang suka berpenampilan necis dan rapi. Wawasan berfikirnya amat luas dan modern, baik dalam ilmu agama maupun pengetahuan umum.

KH. Mahfudz Siddiq Mondok ngilmu di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, di bawah pengajaran K.H. Hasyim Asy’ari. Di masa remajanya, beliau adalah seorang aktivis dan organisatoris yang sangat piawai. Beliau adalah Ketua Tanfidziyah PBNU, Rois ‘Aam PBNU, Perumus Konsep “Mabadi Khaira Umah”, Perintis Gerakan Muawanan, Pemimpin Majalah “Berita Nahdlatul Ulama”. Beliau juga seorang Kyai yang pertama kalinya menulis buku “Ijtihad dan Taqlid untuk Rekonsiliasi”.

KH. Mahfudz Siddiq, bersama tokoh lain yang lebih senior, merintis kegiatan penerbitan secara kontinu. Majalah Berita Nahdlatul Oelama terbit secara teratur dalam waktu yang lama. Selama beberapa tahun beliau memimpin langsung majalah ini. Dengan menggunakan nama samaran Garagus, terkadang Abu S. Barri, beliau menuliskan pikiran-pikiran tajam di dalam majalah yang dikelolanya.

K.H. Mahfudz Siddiq mula-mula terpilih sebagai Presiden (Ketua) Tanfidziyah HBNO (kini PBNU) pada Muktamar NU ke-12 di Malang, tahun 1937. Kemudian berturut-turut beliau terpilih lagi menduduki jabatan yang sama pada Muktamar ke-13 di Menes, Pandeglang (1938), Muktamar ke-14 di Magelang (1939), dan Muktamar ke-15 di Surabaya (1940). Muktamar merupakan institusi tertinggi dari organisasi berlambang jagat dan tali itu. Berbeda dengan sekarang, sebelum masa kemerdekaan muktamar NU diselenggarakan setiap tahun.

K.H. Mahfudz Siddiq sendiri pada mulanya menolak jabatan sebagai Ketua Tanfidziyah HBNO. Beliau tetap menolak, sekalipun berkali-kali sidang menetapkannya sebagai calon ketua. “Dari segi pengalaman dan pengetahuan tentang NU, saya masih belum apa-apa dibanding kiai lain yang lebih senior. Saya keberatan dengan jabatan itu,” tandasnya di depan muktamar.

Adalah K.H. Hasyim Asy’ari, satu-satunya tokoh yang berhasil meluluhkan hati K.H. Mahfudz Siddiq agar bersedia menerima amanat itu. “Kowe kudu gelem, Fudz! (Kamu harus bersedia, Fudz!),” kata K.H. Hasyim Asy’ari, setengah memaksa.

Sebagai santri, tentu saja K.H. Mahfudz tidak bisa berkutik lagi menghadapi permintaan sang guru. Dengan berat hati, amanat muktamar itu lalu diterima. Lalu terjadilah duet harmonis antara K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Mahfudz Siddiq yang tak ubahnya seperti duet kiai dengan santrinya.

Salah satu prestasi besar K.H. Mahfudz Siddiq adalah konsep Mabadi’ Khaira Ummah, sebuah konsep yang meletakkan dasar dan strategi untuk mengembangkan kehidupan ekonomi warga NU

Sekalipun masih terlalu muda ketika menerima amanat untuk memimpin NU, tak ada masalah bagi K.H. Mahfudz dalam mengelola organisasi besar itu. Sebelumnya, beliau sudah terlibat dalam merintis pembentukan organisasi pemuda di lingkungan NU, yaitu Ansor. Beliau letakkan dasar-dasar organisasi yang kuat dan sistem komunikasi yang baik di dalam NU. Selain itu, beliau menerapkan dan memperlakukan kehidupan organisasi secara profesional.

Jika dibanding dengan keadaan sekarang, lebih-lebih untuk ukuran waktu itu, yang dilakukan K.H. Mahfudz Siddiq dalam berorganisasi bisa dinilai terlalu modern. Coba bayangkan, sejak aktif di NU, terutama setelah terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah, beliau ngantor di sekretariat HBNO di Jalan Sasak No. 23 Surabaya secara teratur setiap hari. Sebagaimana layaknya pegawai kantoran, setiap pagi beliau berangkat dati rumahnya, di kawasan Ampel Maghfur No. 2 Surabaya, ke kantor HBNO dengan pakaian resmi: berjas dan berdasi. 

Salah satu prestasi besar K.H. Mahfudz Siddiq adalah konsep Mabadi’ Khaira Ummah, sebuah konsep yang meletakkan dasar dan strategi untuk mengembangkan kehidupan ekonomi warga NU. Konsep ini sampai sekarang masih berlaku di kalangan NU, meskipun dimensi dan sasarannya sudah dikembangkan.

Jelang akhir hayatnya, K.H. Mahfudz sempat merintis “Gerakan Mu’awanah”, gerakan tolong-menolong. Gerakan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan dan menopang gerakan Mabadi’ Khaira Ummah, lepas landas menuju tergalangnya umat pilihan. Konsep yang diperkenalkan K.H. Mahfudz Siddiq ini bertumpu pada tiga pilar sikap, yaitu ash-shidqu, al-amanah, dan al-wafa’ bi al-ahdi.

K.H. Mahfudz Siddiq juga dikenal sebagai simbol modernitas di kalangan NU waktu itu. Sebagai kiai muda yang disegani masyarakat, beliau tak merasa canggung bila harus tampil di depan umum tanpa kopiah. Bahkan, konon, beliaulah tokoh di kalangan NU yang pertama kali berani tampil mengenakan dasi. Sebuah pilihan yang ketika itu oleh ulama NU sendiri diharamkan karena termasuk tasyabuh (menyerupai) kebiasaan kaum penjajah. Toh beliau mampu memberikan argumentasi di hadapan para kiai mengenai dasi sehingga dasi tidak lagi menjadi barang yang diharamkan untuk dipakai.

Menurut K.H. Wahid Hasyim, semasa K.H. Mahfudz masih memimpin NU, tidak ada persoalan berat yang tidak bisa segera diselesaikan olehnya. Di mata Gus Wahid, tak pelak lagi K. H. Mahfudz adalah sosok problem solver ulung. Di samping dipandang sebagai organisator ulung, beliau juga dinilai sebagai motor penggerak organisasi.

Ketika sedang meniti puncak karier organisasi dan berada pada awal puncak prestasinya, pada 14 Juli 1944 beliau dipanggil menghadap Allah untuk selamanya pada usia 38 tahun. 

Beliau wafat di Jember, tanggal 5 Muharram 1363 H/ 01 Januari 1944 M dan dimakamkan di pemakaman keluarga Turbah, Condo, Jember.

Sumber: Laduni

MEDIA, ILMU DAN ISLAM : BERGESERNYA BUDAYA BERTANYA PADA AHLINYA (BAG I)


Saat ini, rutinitas kegiatan manusia dalam beragama dan bersosial budaya tidak dapat jauh dari mekanisme teknologi, meski demikian tidak dapat ditegaskan bahwa hal tersebut merata dialami setiap manusia. Teknologi yang bekembang memberi dampak cukup besar dalam membentuk cara pandang individu terhadap suatu perkara. Hampir segala hal dan permasalahan; dewasa kini dapat diakses melalui media sosial dengan segala isi informasinya yang cukup mudah untuk didapatkan. Informasinya pun dihimpun secara sistematis dalam mekanika kerja teknologi seakan terstruktur juga rapi dipandang; menarik dan mudah untuk diakses.

Kehadiran media sosial memberikan sumbangsih besar pada peradaban manusia. Dilain hal, media juga menjadi bukti atas kerja keras para pemikir yang memiliki harapan atau tujuan hasil kerjanya dapat membantu juga mempermudah kerja manusia. Betapa bijaksana para pemikir yang merelakan waktu istirahatnya dan refreshingnya, bermesraan dengan diri dan keluarganya hanya untuk menemukan suatu peradaban yang dapat membantu manusia dalam menjalankan kehidupan. Alhasil, terciptalah beberapa teknologi canggih masa kini yang dapat membantu kehidupan manusia, terkhusus dalam hal komunikasi dan informasi.

Kehadiran media sosial memberikan sumbangsih besar pada peradaban manusia.

Berbagai hal-hal positif dikemas begitu apik dan sederhana memberi kesan mengajak para pembaca untuk menemukan apa yang dicarinya di media sosial, dari perihal dunia hingga rumah tangga selebritis ternama. Bahkan, luar biasanya juga membungkus ihwal alam jin atau istilah populernya dunia kegaiban. Pengetahuan serasa sangat terbantu oleh esensi yang dibawa teknologi dalam bentuk media informasi dan komunikasi. Ditambah berbagai hal demikian dapat diakses dengan mudah tanpa perlu mengeluarkan dana banyak untuk mendapatkan informasi yang jauh bahkan terbilang privat.

Selain itu, belakangan ini media hadir dalam kehidupan manusia tidak hanya mengupas terkait kehidupan yang memanusiakan manusia semata, melainkan juga menjadi sarana bagi para agamawan untuk mendakwahkan apa yang diyakininya dengan berbagai visi keberagamaan. Belajar tidak lagi harus menggayuh sepeda, menjalankan motor atau mobil, cukup dari rumah dengan bermodalkan kuota dan alat yang mumpuni; baik handphone maupun laptop dan sebagainya. Alhasil, pengaruhnya besar terhadap proses keberagamaan dan kebudayaan individu. Salah satunya ialah melemahnya budaya silaturahmi antar pencari ilmu dan pengajar.

Hal ini disebabkan karena segala informasi terkait agama mudah diakses. Pembelajaran agama sekarang tidak serumit dahulu yakni pentingnya mengumpulkan niat belajar agama supaya tidak sia-sia, kemudian bertemu ustaz dan membuka kitab lalu mengabsahinya atau mendengarkannya dalam ruangan yang sama. Ada juga yang tanya jawab tentang topik pembahasan juga terdapat konstruksi sakralitas yang dibangun santri dalam ruangan; seakan-akan waktu berputar begitu lambat hingga tidak terasa terdapat santri yang tertidur karena menikmati huruf dan pemaknaan. Lazimnya, penggalian wawasan agama dahulu dilakukan di rumah sang ustaz. Para santri datang dengan merangkul kitab dan pen atau sebatas membawa kuping dan niat. Kini hal demikian lama-kelamaan bergeser ke ruang instan.

Kondisi dahulu memperlihatkan bagaimana gambaran mayoritas para santri memilih mengaji dan bertemu langsung dengan ustaz kemudian salam salim kepada ustaz; tidak lupa cium tangan. Bahkan ada beberapa kenangan manis dalam dunia majelisan bagi para santri yang tidak dapat dialami oleh selainnya; memperebutkan air sisa minuman sang ustaz, rokok sisa hisapan ustaz, dan lain sebagainya.

Dari hal tersebut dapat ditarik persepsi bahwa mayoritas santri dahulu cenderung mengutamakan adab dari pada tujuan pencarian ilmu. Meski demikian, tidak bisa diartikan mereka tidak mencari ilmu, melainkan mengutamakan adab adalah satu cara untuk memperoleh ilmu yang kelak dapat bermanfaat. Memprioritaskan adab guna memperoleh adab. Maksudnya ialah mengutamakan adab terlebih dahulu dalam mencari ilmu dengan tujuan memperoleh adab yang bermanfaat. Lebih populernya hal demikian bisa disebut cerdas literasi dan cerdas berargumen juga cerdas bersosial budaya dalam kemanfaatan yang baik.

 Bahwa mayoritas santri dahulu cenderung mengutamakan adab dari pada tujuan pencarian ilmu

Dewasa kini, polemik adab dan ilmu menjadi objek pembahasan para akademisi. Membandingkan antara adab dan ilmu seakan menjadi objek menarik dalam kajian keagamaan. Seolah ada yang lebih baik diantara keduanya. Sedangkan, satu dari keduanya sama-sama membutuhkan. Tujuan beradab ialah supaya mendapatkan manfaat. Mendapatkan manfaat disini ialah ilmu yang dibalut sebagai suatu tujuan kesadaran seorang manusia yang lemah. Pun tujuan mencari ilmu ialah untuk beradab. Sehingga membentuk persepsi yang memisahkan alur kendali antara ilmu dan adab merupakan ke-muspra-an yang perlu dibumi hanguskan dari pola pikir.


BERGESERNYA BUDAYA BERTANYA PADA AHLINYA

Berbagai dampak positif yang dibawa teknologi dewasa kini secara tidak langsung mempengaruhi cara pandang sebagian kalangan. Pergeseran budaya bertanya pada ahlinya seolah telah dinormalisasikan oleh kemudahan setiap individu dalam menggali informasi. Diantaranya ialah eksistensi mbah google sebagai sarana pembelajaran mudah dan murah dengan hanya bermodalkan sinyal kuat juga handphone yang memiliki fitur mumpuni. Pembelajaran tidak lagi ‘seribet, ‘semahal’, dan ‘seketat’ dahulu; ketika pada alim ulama mendalami sebuah ilmu kepada seorang ustaz.

Kedudukan ustaz seakan telah digeser; diganti (secara kebiasaan) oleh mbah google. Eksistensi ustaz tidak lagi dipentingkan oleh beberapa orang. Sebab, segala informasi dapat dengan mudah diakses melalui media. Pun persoalan agama, tidak lagi serumit dahulu. Sekarang dapat diakses melalui berbagai alamat; link, tergantung apa yang hendak dicari. Dari problem A hingga Z, kemungkinan dapat ditemukan di media sosial. Sehingga, tidak perlu bersusah payah untuk mendalaminya dengan belajar pada ustaz karena zaman telah dimudahkan

Kedudukan ustaz seakan telah digeser; diganti (secara kebiasaan) oleh mbah google

Bergesernya posisi ustaz yang seharusnya menjadi modal penting memahami sesuatu, terkhusus keagamaan menjadi fakta dewasa kini. Pemahaman agama tidak lagi (dikonstruk) sesulit dahulu. Kini, individu dapat menjelajahi berbagai persoalan apapun, termasuk agama; hanya dengan bermodalkan keinginan dan rasa penasaran yang kuat terhadap persoalan yang terjadi diberbagai belahan dunia, termasuk wilayah domisili tinggal. Alhasil, semua informasi yang digali dapat dengan mudah dicari dan didalami.

Namun, ada ruangan penting yang (sengaja atau tidak sengaja) ditinggal begitu saja oleh individu. Ruangan itu seharusnya menjadi ruangan penting bagi pola ketajaman individu dalam mendalami suatu hal. Kekosongan ruang yang seharusnya diisi oleh para ahli dibiarkan kosong tanpa pengendalian. Akhirnya, proses filterisasi informasi tidak dapat diuji ketajaman logikanya bahkan tidak ada lagi pembimbing yang mengarahkan individu.

Problem seperti demikian tentunya sangat berbahaya dalam mempengaruhi sekaligus membentuk cara berpikir dengan segala informasi yang di dapat. Hal ini disebabkan tidak adanya seorang ahli yang berkompeten dalam suatu bidang yang menjadi tujuan filterisasi atas segala wawasan baru yang di dapat individu atau bahkan sudah diyakini individu dan mendaging.

Kekosongan kedudukan ustaz sebagai seorang ahli yang teruji kelogisan berfikirnya dan mumpuni literasinya menjadi salah satu sebab terjadinya kegagalpahaman dalam beragama bagi individu. Segala bentuk wawasan yang diterima dari segala arah dapat dipercaya jika yang digunakan hanya kekaguman dan keterbatasan pengetahuannya yang tentunya tidak melewati penalaran kritis objektif. Dialektika objektif dalam menguji pengetahuan yang didapat tidak lagi teraplikasikan. Sehingga, terciptalah individu yang tidak dapat menerima kesamaan dan justeru menghindari yang berbeda dengan pengetahuannya.

Bergesernya budaya merasa bodoh kemudian bertanya pada ahlinya menurut hemat saya telah dinormalisasikan dan dilanggengkan. Sedangkan, kekosongan esensi tersebut sangatlah berbahaya. Boleh jadi menjadi sebab dari berbagai polemik yang mendunia dalam beragama. Bagaimana tidak? Ruang filterisasi untuk menguji kebenaran pengetahuan tidak dianggap penting hingga terabaikan. Sebab, setiap orang merasa dirinya pintar dan cerdas dalam segala bidang.

Kehadiran pembimbing dikonstruk tidak lagi dibutuhkan bagi yang pintar dan cerdas. Sedangkan, dalam beragama eksistensi guru sangatlah penting dan dianjurkan. Sebab, setiap permasalahan ‘baru’ (disuatu zaman), tentunya membutuhkan penyelesaian yang bijak. Untuk mencapai kepada keputusan yang bijak tidak hanya sebatas keluasan informasi, tapi juga membutuhkan seorang ahli. Tidak cukup hanya dengan modal cerdas dan pintar, melainkan yang teruji keputusannya. Artinya, subjektifitas minim dilontarkan kecuali jika perlu, layaknya akidah. Bahkan bisa juga dikatakan antara objektifitas dan subjektifitas saling bersinergi.

Untuk mencapai kepada keputusan yang bijak tidak hanya sebatas keluasan informasi, tapi juga membutuhkan seorang ahli. Tidak cukup hanya dengan modal cerdas dan pintar, melainkan yang teruji keputusannya.

Peran media sosial dalam manifestasinya membentuk ruangan baru yang menyelinap dalam bilik epistemologi sangat berpengaruh bagi konsumen. Setiap individu yang menjadi konsumen aktif dari perbincangan media memiliki peluang besar terpengaruh dan mempengaruhi.

Hal demikian juga yang dikenalkan oleh Emile Durkheim dan Max Weber. Dimana manusia memiliki peluang sebagai subjek juga sebagai objek. Artinya, media yang hadir sebagai sarana jarak jauh dapat menjadi alat bagi siapapun untuk membentuk individu maupun membentuk kelompok. Media juga bisa jadi menjadi alat konflik yang luar biasa pengaruhnya bagi wawasan konsumennya. Sehingga, perlu adanya penyaringan dalam bentuk uji kelogisan dalam berfikir; yang terntunya berisi berbagai pengetahuan yang selama hidup di dapat.

Menurut Emile Durkheim bahwa fakta sosial lebih prioritas dibanding fakta individu, artinya untuk mengamati individu secara komprehensif pengamat harus memperhatikan fakta sosial yang melingkupi individu yang hendak di amati. Hal ini dilandasi oleh argumen bahwa individu hidup dalam masyarakat dan kemajuan teknologi yang semakin canggih, sehingga fakta-fakta tersebut membentuk individu bukan sebaliknya individu yang membentuk masyarakat. Dengan kata lain, Durkheim mengungkap bahwa individu itu hasil bentukan fakat sosial yang melingkupi individu itu. Dalam hal ini, fakta sosial ditempatkan dalam media sosial sebagai salah satu bukti kemajuan teknologi dewasa kini, artinya individu dibentuk oleh kemajuan teknologi berupa media sosial yang di dalamnya berisi berbagai berita juga dokrin.

Media sosial dalam pemikiran Durkheim tegolong dalam jenis fakta sosial material. Fakta sosial material dalam hal ini bisa diamati secara langsung dengan indera. Adapun dalam hal ini, jenis fakta sosial ini seperti berita yang tertulis dan memiliki jejak juga media sosial sebagai bentuk kemajuan teknologi dengan berbagai dampak yang dibawanya yakni negatif dan positif.

Selain itu, adapun fakta sosial non-material yang dibawa oleh media sosial yakni berupa pemahaman yang ditangkap oleh individu dari pikiran-pikiran yang diucapkan oleh seorang tokoh (youtube), sehingga ia membenarkannya. Fakta nonmaterial tidak dapat diamati oleh indera, artinya tulisan-tulisan yang ada di media sosial berpengaruh terhadap individu. Bukan itu saja, film-film yang ditayangkan di media sosial juga memiliki daya memikat bagi individu sehingga individu termotivasi bahwan sampai pada taraf meniru apa yang diperankan aktor dalam film tersebut. Pikiran-pikiran seorang tokoh yang diungkapkan melalui rekaman kemudian di unggah di media sosial juga memiliki kekuatan untuk membentuk individu, terutama dalam pemikiran kemudian beranjak pada tindakan.

Individu yang dibentuk oleh media sosial dengan berbagai isi dan ragam corak beritanya, baik positif maupun negatif sebagai fakta sosial akan berdampak pada konsep pemahaman humanis individu. Hal demikian merupakan konsekuensi dari berbagai macam doktrin yang tersebar di media sosial, baik berupa tulisan, video, maupun ungkapan-ungkapan seorang tokoh memiliki pengaruh kuat terhadap individu, artinya individu tercipta dari pengaruh di luar dirinya. Sehingga, daya nalar individu menjadi lemah dalam menguasai dirinya disebabkan intervensi eksternal. Berangkat dari hal inilah, individu tidak memiliki pilihan untuk berkuasa atas dirinya sebagai makhluk yang berakal dan memiliki potensi memilah apa saja dalam kebebasannya, melainkan ia terkurung oleh sesuatu yang dalam pikirannya (doktrin) yang ia anggap sesuai dengan apa yang ia dapat dari media sosial.

Daya nalar individu menjadi lemah dalam menguasai dirinya disebabkan intervensi eksternal. Berangkat dari hal inilah, individu tidak memiliki pilihan untuk berkuasa atas dirinya sebagai makhluk yang berakal

Sedangkan bagi Max Weber mengamati bahwa sosiologi serat dengan kajian tentang tindakan sosial (individu) dalam relasi sosial. Konstruk yang dibangun oleh Max Weber ialah bahwa manusia dianggap sebagai individu yang melahirkan tindakan sosial dan tindakan itu memiliki orientasi pada orang lain, artinya manusia sebagai individu memiliki peluang untuk menciptakan masyarakat melalui tindakan sosial. Dengan demikian, keberadaan media sosial sangat membantu individu untuk menciptakan masyarakat yang sesuai konstruk dalam pengalaman dan pengetahuan, artinya individu sebagai aktor kreatif dan real dalam masyarakat melalui tindakannya.

Perlu digaris bawahi bahwa tindakan sosial yang dimaksud oleh Max Weber merupakan tindakan sosial yang orientasinya bukan benda mati, melainkan orientasinya kepada orang lain. Selain itu, tindakan sosial yang dimaksud Max Weber memiliki makna untuk dirinya, artinya ia sebagai individu yang bertindak memiliki tujuan untuk dirinya sekaligus orang lain sebagai objek tujuan tindakan itu, sehingga tindakan itu bisa berkontribusi pada orang lain baik melalui ungkapan atau pengajaran langsung maupun tidak langsung seperti tulisan.

Jika menggunakan refleksi kritis, maka tindakan sosial yang dimaksudkan oleh Max Weber dapat diterapkan atau disebarkan dengan sarana teknologi yang telah berkembang pesat seperti saat ini, terkhusus media sosial yang saat ini menjadi barang penting bagi setiap individu untuk mencari informasi. Bukan itu saja, media sosial juga difungsikan sebagai alat untuk belajar bagi siapapun dan dimanapun. Hal ini tidak terlepas dari isinya yang bisa beruoa tulisan, ceramah ataupun dakwah. Sehingga, siapa saja dapat mengisinya. Hal tersebutlah yang dinamakan tindakan sosial dengan mendayakan media sosial sebagai alat bantu.

Pengaruh individu dengan tingkat kecerdasan dan kepekaan yang sensitif dapat memberikan suntikan mutual kepada siapapun. Untuk itu, media sosial dengan kecanggihan dan eksistensinya di kehidupan manusia era millenial menjadi suatu hal yang penting dan memiliki esensi yang dipentingkan oleh manusia, salah satunya dapat menjadikan diri manusia lebih eksis (pede dan merasa lengkap). Sehingga, siapapun dapat menjadi pembentuk pandangan lingkungan dengan tindakannya terlepas dari nilai atau dampak yang dibawa yakni kontribusi positif atau bahkan sebaliknya suntikan persepsi negatif.



Penulis: M. Khusnun Niam